Harta Pejabat Disembunyikan, Negara Tidak Boleh Kalah. Oleh: Junaidi Ismail, S.H. | Ketua Umum Poros Wartawan Lampung

ARTIKEL • 30 Oct 2026 05:23 • Redaksi NATARAGUNG.ID • 21 kali dibaca
Harta Pejabat Disembunyikan, Negara Tidak Boleh Kalah. Oleh: Junaidi Ismail, S.H. | Ketua Umum Poros Wartawan Lampung

nataragung.id - Bandar Lampung - USULAN Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar harta penyelenggara negara yang tidak dilaporkan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dapat dirampas negara patut mendapat perhatian serius. Gagasan Wakil Ketua KPK Johanis Tanak ini diusulkan masuk dalam pembahasan RUU Perampasan Aset.

Bagi masyarakat, langkah ini menjadi harapan untuk menutup celah pejabat yang diduga sengaja menyembunyikan kekayaannya. Sebab, jabatan negara adalah amanah, bukan kesempatan untuk memperkaya diri sambil mengelabui negara.

LHKPN jangan hanya menjadi formalitas administratif. Instrumen ini harus benar-benar berfungsi sebagai alat pengawasan terhadap kewajaran kekayaan pejabat. Jika ada harta yang sengaja disembunyikan, negara harus memiliki mekanisme hukum yang efektif untuk menelusuri asal-usulnya dan mengambil tindakan tegas.

Namun, ketegasan tetap harus berjalan beriringan dengan keadilan. Harta yang tidak tercantum dalam LHKPN tidak otomatis merupakan hasil tindak pidana. Karena itu, dasar perampasan, standar pembuktian, dan hak mengajukan keberatan harus diatur secara jelas agar tidak membuka ruang kesewenang-wenangan.

Penyitaan untuk mengamankan aset juga berbeda dengan perampasan yang mengambil hak kepemilikan. Keduanya membutuhkan dasar hukum dan prosedur yang tepat. Pembuktian terbalik pun harus dirancang secara proporsional, tanpa mengabaikan hak warga negara dan prinsip negara hukum.

DPR bersama pemerintah perlu membahas RUU Perampasan Aset secara terbuka dan serius. Jangan sampai aturan ini hanya keras di atas kertas, tetapi lemah ketika diterapkan. Sebaliknya, jangan pula kewenangan yang diberikan justru menjadi celah penyalahgunaan kekuasaan.

Masyarakat tentu mendukung upaya pemberantasan korupsi dan pengembalian aset yang berasal dari tindak pidana. Dukungan itu harus disertai pengawasan agar hukum ditegakkan secara profesional, transparan, dan adil.

Akhirnya, pejabat yang bersih tidak perlu takut terhadap keterbukaan. Siapa pun yng terbukti menyembunyikan harta hasil tindak pidana harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum.

Negara jangan kalah menghadapi korupsi. Harta hasil kejahatan harus dapat dirampas melalui mekanisme hukum yang tegas dan adil. Sebab, uang yang dirampas dari rakyat seharusnya kembali untuk kepentingan rakyat, bukan dinikmati oleh mereka yang menyalahgunakan jabatan. (*)

Bandar Lampung, 30 Oktober 2026

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama memberikan komentar!

Tinggalkan Komentar

9 + 1 = ?
Berita Terkait