Keadilan Tidak Boleh Menunggu Viral. Oleh: Junaidi Ismail, S.H. | Ketua Umum Poros Wartawan Lampung

ARTIKEL • 29 Oct 2026 06:31 • Redaksi NATARAGUNG.ID • 40 kali dibaca
Keadilan Tidak Boleh Menunggu Viral. Oleh: Junaidi Ismail, S.H. | Ketua Umum Poros Wartawan Lampung

nataragung.id - Bandar Lampung - RAKYAT Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) tentu menyesalkan jika penegakan hukum baru bergerak cepat setelah suatu perkara viral di media sosial. Fenomena “No Viral, No Justice” menjadi alarm serius bagi kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum.

Bagaimana tidak? Muncul kesan bahwa laporan masyarakat baru mendapat perhatian ketika ramai dibicarakan di TikTok, X, atau platform digital lainnya. Sementara itu, perkara yang dialami warga kecil, masyarakat miskin, dan mereka yang jauh dari akses media sosial dikhawatirkan tidak memperoleh perhatian yang sama.

Kita tidak boleh menggeneralisasi bahwa semua perkara diperlakukan demikian. Namun, jika anggapan ini terus berkembang, aparat penegak hukum perlu menjawabnya melalui kinerja nyata, bukan cuma pernyataan.

Mengapa masyarakat memilih memviralkan persoalannya? Bisa jadi karena mereka merasa laporan melalui jalur resmi lambat, kurang transparan, atau tidak memberikan kepastian perkembangan perkara. Media sosial akhirnya menjadi tempat mencari perhatian ketika saluran formal dianggap belum memberikan jawaban.

Padahal, masyarakat tidak seharusnya memilih antara menunggu tanpa kepastian atau membuat masalahnya viral demi mendapatkan keadilan.

Penegakan hukum harus berjalan berdasarkan fakta, bukti, dan aturan yang berlaku, bukan jumlah penonton, komentar, atau tekanan warganet. Viralitas boleh membuka persoalan, tetapi tidak boleh menjadi ukuran kebenaran maupun penentu siapa yang harus diproses lebih dahulu.

Tekanan masyarakat juga berisiko melahirkan penghakiman di media sosial sebelum perkara diperiksa secara menyeluruh. Karena itu, asas praduga tak bersalah harus tetap dihormati.

Untuk mengakhiri kesan “No Viral, No Justice”, aparat perlu membangun sistem pelaporan yang transparan, mudah diakses, dan memungkinkan masyarakat memantau perkembangan perkara. Setiap laporan harus ditangani secara profesional, disertai informasi yang memadai sesuai ketentuan hukum.

Pengawasan juga harus diperkuat. Jika ditemukan kelalaian atau penyimpangan dalam penanganan perkara, harus ada evaluasi dan tindakan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Ukuran keberhasilan penegakan hukum bukan seberapa cepat aparat merespons kasus viral, melainkan seberapa konsisten mereka melayani seluruh masyarakat tanpa membedakan status sosial, kekayaan, jabatan, maupun popularitas.

Seorang petani, buruh, pedagang kecil, dan warga di pelosok memiliki hak yang sama di hadapan hukum. Mereka tidak boleh kalah hanya karena tidak memiliki kemampuan untuk menggerakkan opini masyarakat.

Di sisi lain, pers dan masyarakat tetap memiliki peran penting dalam mengawasi jalannya penegakan hukum. Kritik berbasis fakta harus dihormati, sementara informasi yang belum terverifikasi tidak boleh dijadikan dasar untuk menghakimi seseorang.

Kita tentu menginginkan aparat penegak hukum yang tegas, profesional, transparan, dan tidak pandang bulu. Kepercayaan rakyat tidak dibangun dengan slogan, tetapi melalui pelayanan yang adil dan tindakan nyata.

Sudah saatnya seluruh elemen bangsa, mulai dari aparat penegak hukum, pemerintah, pers, hingga masyarakat, bersama-sama memperbaiki budaya hukum di Indonesia.

Jangan sampai masyarakat beranggapan bahwa untuk mendapatkan keadilan, seseorang harus lebih dahulu terkenal di media sosial. Sebab, dalam negara hukum, keadilan bukan hadiah bagi mereka yang paling keras bersuara, melainkan hak setiap warga negara.

Hukum harus bergerak karena kebenaran dan keadilan, bukan karena viralitas. Sebab, keadilan sejati tidak boleh menunggu sebuah perkara menjadi terkenal. (*)

Bandar Lampung, 29 Oktober 2026

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama memberikan komentar!

Tinggalkan Komentar

1 + 6 = ?
Berita Terkait