Keadilan Pemilu Lebih Penting dari Jadwal Pemilu. Oleh: Junaidi Ismail, S.H. | Ketua Umum Poros Wartawan Lampung

ARTIKEL • 28 Oct 2026 05:48 • Redaksi NATARAGUNG.ID • 33 kali dibaca
Keadilan Pemilu Lebih Penting dari Jadwal Pemilu. Oleh: Junaidi Ismail, S.H. | Ketua Umum Poros Wartawan Lampung

nataragung.id - Bandar Lampung - PEMBENTUKAN Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu oleh Komisi II DPR RI menjadi momentum penting untuk memperbaiki kualitas demokrasi Indonesia. Rakyat tentu berharap Panja bekerja demi kepentingan masyarakat luas, bukan cuma mengakomodasi kepentingan partai politik atau kelompok yang sedang berkuasa.

Sebab, pemilu bukan milik elite politik, melainkan hak rakyat untuk menentukan pemimpin dan wakilnya. Karena itu, pembahasan RUU Pemilu harus dilakukan secara terbuka, matang, dan berorientasi pada keadilan, bukan hanya mengejar target pengesahan.

Salah satu agenda penting Panja adalah menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024 tentang pemisahan pemilu nasional dan pemilu daerah.

Perubahan ini membutuhkan persiapan serius, terutama terkait jadwal pemilu, masa transisi jabatan, kepastian hukum, anggaran, dan keberlanjutan pemerintahan daerah. Jangan sampai perubahan sistem justru menimbulkan persoalan baru atau mengabaikan hak politik rakyat.

Setiap ketentuan harus memiliki dasar hukum yang kuat dan mekanisme yang dapat dipertanggungjawabkan. Putusan MK bukan hanya alasan untuk mengubah jadwal pemilu, melainkan pedoman yang harus dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.

Persoalan lain yang harus menjadi perhatian adalah politik uang dan mahalnya ongkos politik. Praktik membeli suara berpotensi merusak demokrasi serta membuka ruang bagi penyalahgunaan kekuasaan setelah pemilu.

Panja perlu merumuskan aturan yang efektif untuk memperkuat pengawasan, mencegah politik uang, dan memastikan penegakan hukum berjalan adil tanpa pandang bulu.

Keterlibatan KPK dalam pembahasan dapat memperkaya upaya pencegahan korupsi politik. Namun, aturan yang tegas harus diikuti pengawasan konsisten dan penindakan yang tidak tebang pilih.

Jabatan negara adalah amanah, bukan sarana mengembalikan modal politik.

Komposisi Panja yang disorot masyarakat sipil karena seluruh 23 anggotanya laki-laki juga patut menjadi perhatian. Pembahasan aturan mengenai keterwakilan perempuan seharusnya membuka ruang bagi perspektif yang beragam.

DPR perlu memastikan perempuan, akademisi, organisasi masyarakat sipil, penyandang disabilitas, dan pemilih muda memperoleh kesempatan menyampaikan aspirasi.

Rencana melibatkan sekitar 120 kelompok masyarakat merupakan peluang memperluas partisipasi masyarakat. Namun, keberhasilannya bukan diukur dari banyaknya pihak yang diundang, melainkan sejauh mana masukan mereka benar-benar dipertimbangkan dalam rumusan undang-undang.

Jangan sampai masyarakat hanya menjadi pelengkap konsultasi, sementara keputusan tetap ditentukan oleh kepentingan segelintir elite.

Masyarakat tidak perlu bersikap apriori terhadap pembentukan Panja. DPR memiliki kewenangan legislasi, sedangkan rakyat memiliki hak untuk mengawasi dan mengkritisi prosesnya.

Dukungan dan kritik bukanlah dua hal yang bertentangan. Keduanya justru menjadi bagian penting dalam menjaga demokrasi agar tetap sehat dan bertanggung jawab.

RUU Pemilu harus mampu menjamin keadilan bagi peserta, kepastian hukum bagi penyelenggara, perlindungan hak pemilih, serta pemilu yang jujur, bersih, dan bermartabat.

Keberhasilan Panja bukan hanya cepatnya RUU disahkan, melainkan sejauh mana aturan yang dihasilkan melindungi hak rakyat dan mencegah demokrasi dikuasai kepentingan elite.

Kekuasaan boleh berganti, tetapi kepentingan rakyat harus tetap menjadi prioritas. (*)

Bandar Lampung, 28 Oktober 2026

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama memberikan komentar!

Tinggalkan Komentar

2 + 2 = ?
Berita Terkait