Sejarah Panjang Proses Pemekaran Bandar Negara Dari Bupati ke Bupati. Bagian 7: Berbekal Dana Rp1 M, TPPD Tak Laksanakan Musdesus Pada 5 Kecamatan Oleh: H. SyahidanMh *)

LAMPUNG SELATAN 16 Sep 2026 03:37 Admin NA 5 kali dibaca
Sejarah Panjang Proses Pemekaran Bandar Negara Dari Bupati ke Bupati. Bagian 7: Berbekal Dana Rp1 M, TPPD Tak Laksanakan Musdesus Pada 5 Kecamatan  Oleh: H. SyahidanMh *)

nataragung.id - Bandar Lampung - Gagalnya Bupati Lampung Selatan memberikan rekomendasi pemekaran ke DPRD disebabkan satu persyaratan utama yang tidak disertakan TPPD dalam laporan akhirnya. Lantas berkas apa yang tidak dimasukkan sehingga Bupati Nanang Ermanto enggan menandatangani rekomendasi?

Tulisan ini merunut sejarah sebagai pengingat perjalanan CDOB Natar Agung, khususnya peristiwa tahun 2019.

Dana Rp1 Miliar dan Lahirnya TPPD Tahun 2019

Pada tahun 2019, Plt. Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto bersama DPRD Lamsel menganggarkan dana Rp1 Miliar dalam APBD untuk percepatan proses Pemekaran Kabupaten Natar Agung.

Anggaran tersebut merupakan tindak lanjut usulan Irfan Nuranda Djafar, Ketua Umum Panitia Pemekaran Kabupaten Natar Agung. Dana itu diperuntukkan TPPD guna melaksanakan sosialisasi hasil Study Kelayakan dari LPPM Universitas Lampung.

Bupati juga meminta Panitia Natar Agung mengajukan nama-nama tim adhock untuk mengelola dana tersebut. Hasil rapat internal Panitia menunjuk Irfan Nuranda Djafar sebagai Ketua dan Puji Sartono sebagai Sekretaris, beserta beberapa anggota lain.

Nama-nama itu disampaikan ke Pemkab untuk diterbitkan SK. Hal ini penting karena tim akan menggunakan dana APBD sehingga harus memiliki azas legalitas.

Pada 2 September 2019, Bupati menerbitkan SK Nomor: B/676/I.02/HK/2019 tentang PEMBENTUKAN TIM PERSIAPAN PEMEKARAN DAERAH (TPPD) DI KABUPATEN LAMPUNG SELATAN.

Namun susunan dalam SK mengalami perubahan signifikan. Nama Irfan Nuranda Djafar dicoret dari Ketua dan diganti Puji Sartono. Sekretaris dijabat Sugiharti, mantan anggota DPRD Lamsel. Anggota TPPD lainnya diisi mantan anggota DPRD periode 2014-2019, para Kades, Ketua BPD aktif, dan tokoh dari 5 kecamatan calon pemekaran. Total 43 orang tercantum dalam SK.

TPPD Berjalan Sendiri dan Ganti Nama Menjadi "Bandar Lampung"

Sejak dikukuhkan, TPPD di bawah Puji Sartono tidak pernah berkoordinasi dengan Panitia Natar Agung. Padahal TPPD adalah tim adhock yang dibentuk Panitia dan berfungsi mengelola dana APBD.

Dalam sosialisasi ke masyarakat, TPPD justru memposisikan diri bukan bagian Panitia Natar Agung. Mereka membawa bendera "TPPD Kabupaten Bandar Lampung" dan sengaja mengubah nama "Natar Agung" menjadi "Bandar Lampung" dengan dasar rekomendasi LPPM Unila.

Akibatnya muncul kesan ada dua kepanitiaan di masyarakat: Panitia Pemekaran Natar Agung pimpinan Irfan Nuranda Djafar dan TPPD Bandar Lampung pimpinan Puji Sartono. Padahal objeknya sama: Kecamatan Natar, Jati Agung, Tanjung Bintang, Merbau Mataram, dan Tanjung Sari.

Usai sosialisasi akhir 2019, TPPD hanya menyerahkan laporan akhir kepada Pemkab dan DPRD Lamsel. Kepada Panitia Natar Agung sebagai induk TPPD, laporan tidak pernah diberikan meski sudah diminta berulang kali.

Tidak lama kemudian TPPD vakum. Puji Sartono dilantik sebagai anggota DPRD Provinsi Lampung melalui PAW 2020. Sejak itu aktivitas TPPD berhenti.

Terbongkar di RDP: Laporan Akhir Hilang dan Musdesus Tidak Ada

Kelalaian TPPD mulai terkuak saat Rapat Dengar Pendapat Komisi I DPRD Lamsel, 25 Juli 2024.

Kabag Tapem Setiawansyah menyatakan hingga saat itu Pemkab Lamsel belum pernah menerima laporan akhir TPPD. Sementara DPRD mengaku sudah menerima. Perwakilan TPPD, Pendi, juga mengaku sudah mengirim.

Akhirnya berkas diserahkan saat RDP kepada Staf Ahli Bupati Anton Carmana dan Kabag Tapem. Komisi I menargetkan Paripurna Persetujuan Bersama dilakukan sebelum berakhirnya masa jabatan DPRD 2019-2024.

Ketua DPRD Hendry Rosyadi kemudian mengirim Surat Nomor: 4.0.0.1.4/799/II.01/2024 tanggal 7 Agustus 2024 perihal Rekomendasi. Namun surat itu tidak ditanggapi Bupati, sehingga Paripurna batal.

5 Kekurangan Fatal Dalam Laporan TPPD.

Setelah mendapatkan fotokopi laporan akhir TPPD, Panitia Natar Agung menemukan 5 hal mendasar penyebab Pemkab enggan memberi rekomendasi:

Pertama: Tidak Ada Berita Acara Musdesus.  
Sosialisasi 2019 di 5 kecamatan melibatkan 86 desa dilakukan di tingkat kecamatan dengan mengundang ±15 orang per desa. TPPD hanya membuat "Berita Acara Sosialisasi TPPD Tingkat Kecamatan". Padahal syarat utama pemekaran adalah Berita Acara Musyawarah Desa Khusus/Musdesus dari seluruh desa.

Kedua: Tidak Cermat Memaknai SK.
Diktum KEDUA poin 3 SK Bupati menyebut TPPD wajib "Membuat dan menyusun syarat-syarat administrasi/surat-menyurat". Musdesus termasuk di dalamnya, namun diabaikan.

Ketiga: SK Tidak Menyebut Nama Calon Kabupaten  
SK B/676/I.02/HK/2019 hanya menyebut "TPPD di Kabupaten Lampung Selatan". Tidak ada nama "Natar Agung" maupun "Bandar Lampung".

Keempat: Merubah Nama Sepihak.  
TPPD dengan sadar mengubah nama "Natar Agung" menjadi "Bandar Lampung" hanya berdasar rekomendasi LPPM Unila. Perubahan itu melampaui kewenangan dan tidak pernah dikonsultasikan ke Panitia Natar Agung. Buktinya ada pada absensi kehadiran 86 desa.

Kelima: Masa Kerja Melebihi SK.  
SK hanya memberi masa kerja 4 bulan: September - Desember 2019. Namun hingga awal 2025 nama TPPD masih digunakan Puji Sartono di media, sehingga menimbulkan kesan ada dua kepanitiaan.

Berkas Musdesus Tak Pernah Diberikan

Sebelum audiensi 4 September 2024, Panitia Natar Agung berniat melayangkan somasi. Namun demi soliditas hanya disampaikan lisan kepada Puji Sartono.

Saat audiensi dengan Ketua Sementara DPRD, Puji dan Sugiharti menyatakan berkas Musdesus ada pada Sugiharti. Namun setelah audiensi keduanya berbelit dan enggan menyerahkan berkas kepada Sekretaris Umum Panitia Natar Agung, Ali Sopian.

Akibatnya Bupati tidak jadi memberikan rekomendasi meski sebelumnya berjanji sebelum cuti 25 September 2024.

"Jika TPPD lupa membuat Musdesus, kenapa tidak bertanya ke Pemkab sejak 2019? Apa maksud tidak memasukkan BA Musdesus di 86 desa? Disengaja atau tidak?"

Yang miris, kekurangan administrasi ini justru ditemukan Panitia Natar Agung, bukan pengakuan TPPD, padahal mereka yang dibayar APBD Lamsel 2019.

Karena itulah Panitia Natar Agung terpaksa akan melayangkan Somasi kepada TPPD atas kelalaian ini.
Bersambung...

*) Penulis adalah Inisiator Pemekaran DOB Natar Agung yang kini sudah berubah menjadi Bandar Negara

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama memberikan komentar!

Tinggalkan Komentar

4 + 1 = ?
Berita Terkait