Sekwan Lamsel Bicara: Akui Arahan KPK Bimtek Parpol Tak Bisa Lagi di Anggarkan, Perjadin Pimpinan Per-orang Rata-rata Setengah Milyar Akumulatif Kegiatan

LAMPUNG SELATAN 15 Sep 2026 11:19 Admin NA 56 kali dibaca
Sekwan Lamsel Bicara: Akui Arahan KPK Bimtek Parpol Tak Bisa Lagi di Anggarkan, Perjadin Pimpinan Per-orang Rata-rata Setengah Milyar Akumulatif Kegiatan

nataragung.id - Kalianda - LSM Pro Rakyat melaporkan ke BPK RI Lampung akan tingginya biaya perjalanan dinas (perjadin) bagi pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Lampung Selatan yang mencapai milyaran rupiah, tak urung membuat sekretaris dewan (Sekwan) Achmad Herry angkat bicara.

Melalui aplikasi perpesanan WhatsApp, Achamd Herry secara panjang-lebar memberikan penjelasan pada Selasa pagi (15/9/2026). Menariknya, Achmad Herry mengakui "Berdasarkan arahan KPK, bahwa acara sosialisasi untuk bimtek partai kedepan tidak bisa  menggunakan dana APBD, permasalahannya tidak hanya  terjadi di Lamsel tetapi banyak juga wilayah-wilayah kabupaten dan propinsi  lain melakukan hal yang sama," tulis Sekwan.

Begitu juga ketika disodorkan data perjalanan dinas para pimpinan dan anggota DPRD Lamsel secara terperinci yaitu:

Bella Jayanti:  Rp 646,892,053.00,-

Erma Yusneli: Rp 502,529,181.00.,

A. Benny Raharjo: Rp 497,051,676.95,-

Merik Havid: Rp 347,443,382.00,-

Sedangkan para anggota mendapat perjadin bervariasi dari angka Rp 295,347,962.97., hingga kisaran Rp 263 jutaan.

Kemana saja perjadin tersebut dan berapa kali perjadin yang di lakukan. Sekretaris Dewan Achmad Herry menulis jawaban sebagai berikut: "Hasil ini komulatip kegiatan perjalanan dinas  dari beberapa kegiatan seperti kunker  komisi. Kunker akd. Konsul banggar konsul banmus  perjas bimtek konsul bapemda konsul bk   Kunker pimpinan dan perjalan dalam daerah untuk pengawasan . reses  dan monitoring."


Selebihnya penjelasan Achamd Herry normatif saja. Penjelasan tersebut ada 2 bagian (point). Ini penjelasan selengkapnya:

1. Terkait anggaran perjalanan dinas Pimpinan DPRD

Dalam penyusunan anggaran, selain memperhatikan kebutuhan riil pelaksanaan tugas, juga berpedoman pada standar biaya yang ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2025 tentang Standar Harga Satuan Regional secara eksplisit membedakan standar biaya perjalanan dinas antara Pimpinan DPRD dengan Anggota DPRD, termasuk standar biaya penginapan.

Di samping perbedaan standar biaya tersebut, dalam penyusunan kebutuhan anggaran juga mempertimbangkan karakteristik dan beban pelaksanaan tugas Pimpinan DPRD yang tidak hanya berkaitan dengan pelaksanaan fungsi DPRD secara kelembagaan, tetapi juga mencakup kebutuhan koordinasi dan konsultasi dalam penyelenggaraan pemerintahan dan kemasyarakatan, hubungan kelembagaan, serta pelaksanaan fungsi representasi DPRD.

Hal tersebut sejalan dengan PP Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD, yang menempatkan koordinasi dan konsultasi kegiatan pemerintahan dan kemasyarakatan serta kunjungan kerja sebagai bagian dari belanja penunjang kegiatan DPRD.

Dengan demikian, perbedaan pagu anggaran antara Pimpinan dan Anggota merupakan hasil perhitungan berdasarkan standar biaya yang berbeda serta mempertimbangkan kebutuhan pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing, bukan semata-mata karena Pimpinan diberikan anggaran yang lebih besar.

Perlu pula diluruskan bahwa pagu anggaran bukan berarti seluruh anggaran tersebut otomatis menjadi hak pribadi atau pasti direalisasikan. Pelaksanaan perjalanan dinas tetap harus berdasarkan penugasan, kebutuhan kedinasan, ketersediaan anggaran, serta bukti pertanggungjawaban yang sah sesuai ketentuan.

2. Terkait kegiatan Bimtek/Pendalaman Tugas, perlu kami jelaskan bahwa dalam proses penyusunan dan penganggaran kegiatan tersebut, Sekretariat DPRD berpedoman pada Permendagri Nomor 6 Tahun 2024 tentang Orientasi dan Pendalaman Tugas Anggota DPRD Provinsi dan Anggota DPRD Kabupaten/Kota.

Dalam Permendagri Nomor 6 Tahun 2024, pada Pasal 19 disebutkan bahwa penyelenggaraan Pendalaman Tugas dapat dilaksanakan oleh BPSDM Kemendagri, BPSDM daerah provinsi, Sekretariat DPRD, perguruan tinggi, maupun partai politik. Dengan demikian, pada saat proses perencanaan dan penganggaran, keberadaan kegiatan tersebut memiliki dasar normatif dalam ketentuan yang berlaku.

Namun demikian, dalam pelaksanaan kegiatan, terdapat arahan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada saat sosial serta hasil konsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri  beberapa waktu yang lalu menegaskan bahwa Bimtek yang dilaksanakan dalam kapasitas sebagai kegiatan Partai Politik tidak diperkenankan menggunakan atau dibebankan kepada APBD.

Atas dasar arahan dan hasil konsultasi tersebut, maka pelaksanaan kegiatan harus disesuaikan dengan ketentuan dan kebijakan yang berlaku. Artinya, meskipun pada tahap penganggaran kegiatan tersebut disusun dengan mengacu pada Permendagri Nomor 6 Tahun 2024, bukan berarti anggaran tersebut kemudian harus direalisasikan apabila dalam pelaksanaannya terdapat penegasan dari kementerian yang berwenang bahwa pembiayaannya tidak dapat dibebankan kepada APBD.

Hal tersebut merupakan bentuk kehati-hatian dalam pengelolaan keuangan daerah. Setiap anggaran yang telah tercantum dalam APBD tetap harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, peruntukan anggaran, serta arahan dan kebijakan dari instansi yang berwenang.

nataragung mencoba untuk bertanya bertanya terkait penjelasan poin ke-2 dimana Achamd Herry menyadarkan salah satu dasar hukumnya adalah Permendagri No 6 tahun 2024 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah, dimana pasal 45 ayat 1 huruf d, menyebutkan: Anggaran pengembangan kapasitas DPRD masuk dalam belanja "Program Dukungan Tugas dan Fungsi DPRD".

Selanjutnya pada Pasal 47:
Kegiatan pengembangan kapasitas anggota DPRD dilaksanakan oleh Sekretariat DPRD dan/atau bekerja sama dengan lembaga pemerintah/lembaga profesional yang kompeten.

Namun kuncinya pelaksana adalah Sekretariat DPRD. Boleh kerjasama, tapi penanggung jawab tetap Sekwan.

Mendapat pertanyaan itu Achamd Herry menjawab: "Siap pak artinya berdasarkan arahan kpk  diacara sosialisasi untuk bimtek partai kedepan tidak bisa  menggunakan dana apbd Permasalahan tidak hanya  terjadi di lamsel  jg tetapi banyak jg wilayah  wilayah kabupaten dan propinsi  lain terimakasih."

Sementara ini yang dapat kami sampaikan.Atas kepeduliannya kami  berterimakasih atas masukan semoga kedepan. Kami akan lebih baik lagi dan mengikuti ketentuan dan peraturan perundangan yg berlaku. Tulis Achamd Herry.

Editor: SyahidanMh

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama memberikan komentar!

Tinggalkan Komentar

7 + 1 = ?
Berita Terkait