PT 5 Persen, Bagaimana Nasib Suara Rakyat? Oleh: Junaidi Ismail, S.H. | Ketua Umum Poros Wartawan Lampung

ARTIKEL 17 Sep 2026 05:47 Admin NA 39 kali dibaca
PT 5 Persen, Bagaimana Nasib Suara Rakyat?  Oleh: Junaidi Ismail, S.H. | Ketua Umum Poros Wartawan Lampung

nataragung.id Bandar Lampung - AKHIRNYA angka 5 persen mengemuka sebagai kesepakatan politik sejumlah partai pendukung pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dalam pembahasan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold (PT).

Kesepakatan ini tentu layak dicermati. Bukan semata-mata karena angka 5 persen, tetapi karena di balik angka tersebut ada jutaan suara rakyat yang nantinya menentukan siapa yang berhak mendapatkan kursi di DPR dan siapa yang tidak.

Karena itu, PT 5 persen jangan hanya dilihat sebagai persoalan teknis kepemiluan atau kesepakatan antarpartai politik. Ini menyangkut bagaimana negara menghargai suara rakyat dalam sebuah demokrasi.

Tujuan penyederhanaan jumlah partai di parlemen memang dapat dipahami. Pemerintahan dalam sistem presidensial membutuhkan dukungan politik yang cukup agar kebijakan publik tidak terus-menerus tersandera tarik-menarik kepentingan politik.

Parlemen yang terlalu terfragmentasi juga dapat membuat proses legislasi dan pengambilan keputusan menjadi lebih rumit.

Namun, penyederhanaan partai tidak boleh berhenti pada logika, semakin sedikit partai semakin baik.

Demokrasi bukan hanya soal jumlah partai yang sedikit. Demokrasi juga berbicara tentang keterwakilan. Di sinilah persoalan PT 5 persen menjadi menarik.

Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 116/PUU-XXI/2023 telah mengingatkan bahwa penentuan ambang batas parlemen harus memiliki metode dan argumentasi yang memadai. MK juga menekankan pentingnya menjaga proporsionalitas sistem pemilu serta meminimalkan suara sah yang tidak dapat dikonversi menjadi kursi. Bahkan, perubahan tersebut diminta melibatkan partisipasi masyarakat yang bermakna, termasuk partai politik yang tidak memiliki wakil di DPR.

Artinya, angka 5 persen boleh saja menjadi pilihan pembentuk undang-undang. Tetapi angka itu tidak boleh berdiri sendiri.

Pertanyaan yang lebih penting adalah, apa formula dan konsekuensinya terhadap suara rakyat?

Jangan sampai penyederhanaan sistem kepartaian justru menghasilkan terlalu banyak suara pemilih yang tidak memiliki representasi di DPR.

Kita tentu tidak ingin seorang warga datang ke TPS, mencoblos dengan penuh harapan, lalu setelah penghitungan selesai suaranya secara politik tidak ikut menentukan komposisi DPR hanya karena partai pilihannya berada di bawah ambang batas.

Memang, suara tersebut tetap tercatat sebagai suara sah. Tetapi dalam konteks pembagian kursi DPR, suara partai yang tidak mencapai PT tidak ikut diperhitungkan dalam penentuan kursi. Persoalan inilah yang sejak lama menjadi salah satu titik kritis dalam perdebatan ambang batas parlemen. MK sendiri pernah menunjukkan bahwa penerapan PT dapat menimbulkan suara sah yang tidak terkonversi menjadi kursi.

Karena itu, kalau PT 5 persen benar-benar hendak diterapkan, pemerintah dan DPR semestinya tidak hanya sibuk menghitung berapa jumlah partai yang akan masuk Senayan. Yang jauh lebih penting adalah menghitung berapa banyak suara rakyat yang berpotensi tidak terwakili.

Di sinilah gagasan mengenai formula baru yang dapat mengakomodasi suara pemilih dari partai yang tidak memenuhi PT menjadi penting untuk dibahas secara terbuka.

Jangan sampai masyarakat hanya diberi tahu bahwa sistem politik akan dibuat lebih sederhana, tetapi tidak dijelaskan secara terang bagaimana nasib suara mereka.

Demokrasi tidak boleh hanya sederhana bagi elite politik, tetapi harus tetap adil bagi pemilih.

Kita juga harus memahami bahwa kesepakatan politik bukan berarti selesai secara hukum.

Angka 5 persen masih harus diterjemahkan ke dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. Dan ketika norma tersebut nantinya diuji, ia harus dapat dipertanggungjawabkan secara konstitusional.

MK telah menegaskan bahwa besaran PT merupakan wilayah kebijakan pembentuk undang-undang sepanjang memiliki dasar yang rasional dan tetap menjaga proporsionalitas serta penyederhanaan partai politik.

Maka proses pembentukan aturan tersebut sebaiknya tidak dilakukan secara terburu-buru.

Libatkan akademisi. Libatkan penyelenggara pemilu. Libatkan organisasi masyarakat sipil. Libatkan partai politik, termasuk partai yang tidak memiliki kursi di DPR. Dan yang tidak kalah penting, dengarkan suara masyarakat.

Sebab yang sedang dibicarakan bukan sekadar angka 4 persen atau 5 persen. Yang sedang dibicarakan adalah hak politik rakyat untuk mendapatkan keterwakilan.

Kita tentu berharap PT 5 persen, apabila nantinya benar-benar menjadi bagian dari UU Pemilu, dapat membawa sistem kepartaian Indonesia menuju arah yang lebih sederhana, efektif dan stabil.

Tetapi efektivitas pemerintahan jangan dibayar dengan semakin jauhnya jarak antara suara rakyat dan kursi parlemen.

Kekuatan demokrasi justru terletak pada kemampuan negara mencari titik temu antara stabilitas pemerintahan, penyederhanaan partai, dan keterwakilan rakyat.

Jangan sampai kita terlalu sibuk menyederhanakan jumlah partai, tetapi lupa menyederhanakan persoalan utama demokrasi, bagaimana memastikan suara rakyat tetap memiliki arti.

Pada akhirnya, partai politik boleh membuat kesepakatan. DPR dan pemerintah boleh menyusun undang-undang, tetapi kedaulatan tetap berada di tangan rakyat.

Karena itu, kalau angka 5 persen memang dianggap sebagai jalan terbaik, mari buktikan bukan hanya melalui kesepakatan politik, tetapi melalui sistem yang transparan, rasional, konstitusional dan benar-benar memberikan manfaat bagi rakyat.

Semoga PT 5 persen tidak menjadi tembok bagi suara rakyat, melainkan menjadi pintu menuju parlemen yang lebih efektif tanpa kehilangan ruh keterwakilan.

Demi kehormatan demokrasi dan kewibawaan Negara Kesatuan Republik Indonesia, sudah sepatutnya setiap keputusan politik akhirnya kembali kepada satu tujuan yaitu sebesar-besarnya kemanfaatan dan kesejahteraan rakyat. (*)

Bandar Lampung, 17 September 2026

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama memberikan komentar!

Tinggalkan Komentar

9 + 9 = ?
Berita Terkait