Identitas Profesional dan Pengelolaan Citra Diri Guru di Lingkungan Sekolah Perspektif Psikologi Terapan

ARTIKEL 15 Sep 2026 10:21 Admin NA 38 kali dibaca
Identitas Profesional dan Pengelolaan Citra Diri Guru di  Lingkungan Sekolah Perspektif Psikologi Terapan

Dr. Aguswan Khotibul Umam, S. Ag., MA.
Dosen UIN Jurai Siwo Lampung

nataragung.id - Metro - Profesi guru tidak hanya berkaitan dengan kemampuan menyampaikan materi pembelajaran, tetapi juga dengan bagaimana seorang guru membangun identitas profesional, mengelola perilaku, serta menempatkan dirinya sebagai figur yang berinteraksi langsung dengan peserta didik, orang tua, dan masyarakat. Dalam konteks media sosial, batas antara kehidupan pribadi dan profesional seorang guru semakin tipis. Perilaku yang dilakukan atau direkam di lingkungan sekolah dapat dengan cepat menjadi konsumsi publik dan membentuk persepsi masyarakat terhadap pribadi maupun profesinya. Fenomena tersebut terlihat dalam kasus seorang guru SD di Kabupaten Tolitoli, Sulawesi Tengah, yang menjadi viral karena penampilannya saat mengajar dinilai menyerupai perempuan. Setelah mendapatkan sorotan publik, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Tolitoli memanggil guru dan kepala sekolah untuk melakukan pembinaan. Guru tersebut kemudian menyampaikan permohonan maaf secara terbuka dan menjelaskan bahwa dirinya tidak bermaksud mengajak siswa meniru penampilannya. 

Kasus tersebut penting dikaji dari perspektif psikologi terapan karena persoalannya tidak semata-mata mengenai penampilan. Di dalamnya terdapat persoalan mengenai identitas profesional, persepsi sosial, tekanan kelompok, pengelolaan citra diri, regulasi emosi, kemampuan menerima kritik, dan refleksi diri. Kajian mengenai identitas profesional guru menunjukkan bahwa identitas guru merupakan konstruksi yang terus berkembang melalui pengalaman pribadi, hubungan sosial, praktik profesional, serta konteks institusi. Suarez dkk. melalui kajian OECD mengenai teacher professional identity menekankan bahwa identitas profesional guru perlu dipahami sebagai sesuatu yang berkembang dan dapat dipengaruhi oleh perubahan sosial maupun lingkungan kerja. Kajian yang lebih baru juga menunjukkan bahwa transformasi teknologi dan perubahan sosial pada 2020–2025 semakin memengaruhi cara guru membangun dan menegosiasikan identitas profesionalnya. Dengan demikian, seorang guru pada era digital tidak hanya dituntut mampu mengajar, tetapi juga perlu memiliki kemampuan mengelola citra profesional dan memahami konsekuensi sosial dari perilaku yang ditampilkan kepada publik.

Identitas Profesional, Tekanan Sosial, dan Regulasi Diri Guru.

Dalam perspektif psikologi, identitas profesional dapat dipahami sebagai bagian dari konsep diri yang berkaitan dengan peran, nilai, tanggung jawab, dan standar perilaku yang melekat pada suatu profesi. Bagi guru, identitas profesional tidak hanya terbentuk dari status sebagai pendidik, tetapi juga dari bagaimana guru memandang dirinya, bagaimana siswa dan orang tua memandangnya, serta bagaimana institusi pendidikan menetapkan harapan terhadap dirinya. Teori Social Identity menjelaskan bahwa individu dapat memperoleh sebagian identitas dirinya dari keanggotaan dalam kelompok sosial tertentu. Dalam konteks guru, status sebagai pendidik membawa seperangkat norma dan ekspektasi sosial. Artinya, seseorang yang menjadi guru dapat mengalami tuntutan untuk menyesuaikan perilakunya dengan karakteristik yang dianggap sesuai dengan profesi tersebut.

Di sisi lain, teori Social Learning dari Albert Bandura menjelaskan pentingnya proses observasi dan modeling dalam pembentukan perilaku. Dalam konteks pendidikan dasar, guru merupakan salah satu figur yang secara terus-menerus diamati oleh siswa. Karena itu, perilaku guru dapat menjadi model sosial, meskipun tidak setiap perilaku guru otomatis akan ditiru oleh siswa. Penelitian Han dkk. (2025), misalnya, menunjukkan adanya hubungan antara ketegangan identitas profesional dengan strategi regulasi emosi pada guru pemula. Guru menghadapi situasi ketika tuntutan profesional, persepsi masyarakat, dan perasaan pribadi tidak selalu berjalan searah. Kemampuan mengelola emosi menjadi bagian penting dalam mempertahankan identitas profesional ketika menghadapi tekanan. 

Temuan tahun 2025 lainnya menunjukkan bahwa emotion regulation dan resilience berperan dalam memprediksi identitas guru. Hal tersebut menunjukkan bahwa kemampuan mengelola emosi bukan hanya berkaitan dengan kesehatan psikologis, tetapi juga dengan bagaimana seseorang mempertahankan dan mengembangkan identitas profesionalnya. Dalam kasus Tolitoli, viralnya video dapat dipandang sebagai bentuk tekanan sosial yang sangat cepat. Kritik dari warganet dapat menghasilkan rasa malu, kecemasan, defensif, marah, atau bahkan penarikan diri. Dalam kondisi tersebut, guru membutuhkan kemampuan regulasi diri, yaitu kemampuan mengenali respons emosional, mempertimbangkan konsekuensi perilaku, mengevaluasi kritik secara objektif, dan menentukan respons yang konstruktif. Dari sudut pandang psikologi terapan, permintaan maaf yang disampaikan guru dapat dipahami sebagai salah satu bentuk respons adaptif setelah terjadi evaluasi sosial. Permintaan maaf tidak harus dimaknai sebagai pengakuan bahwa seluruh kritik publik benar, tetapi dapat menjadi bentuk komunikasi untuk mengurangi konflik, menunjukkan tanggung jawab sosial, dan membuka ruang perbaikan.

Refleksi Diri, Nilai Islam, dan Kasus-Kasus Serupa.

Islam memberikan perhatian besar terhadap tanggung jawab seseorang atas perilakunya. Allah Swt. berfirman: “Wahai orang-orang yang beriman! Hendaklah setiap orang memperhatikan apa yang telah diperbuatnya untuk hari esok.” (QS. Al-Hasyr: 18). Ayat tersebut dapat dikaitkan dengan konsep self-reflection atau refleksi diri. Dalam konteks profesi guru, refleksi berarti kemampuan untuk mengevaluasi tindakan: apakah perilaku yang dilakukan sesuai dengan tanggung jawab profesi, bagaimana dampaknya terhadap siswa, dan apakah terdapat aspek yang perlu diperbaiki.

Al-Qur'an juga mengingatkan pentingnya menjaga martabat orang lain dan tidak melakukan tindakan yang dapat merendahkan seseorang: “Janganlah suatu kaum mengolok-olok kaum yang lain, boleh jadi mereka yang diperolok-olokkan lebih baik dari mereka.” (QS. Al-Hujurat: 11). Ayat ini relevan dalam membaca respons masyarakat terhadap kasus guru Tolitoli. Kritik terhadap perilaku profesional tetap diperlukan, tetapi kritik seharusnya tidak berubah menjadi penghinaan, perundungan, atau penghakiman terhadap pribadi seseorang. Psikologi membedakan antara evaluasi perilaku dengan pelabelan terhadap identitas pribadi. Kritik yang sehat berfokus pada tindakan dan dampaknya, sedangkan serangan personal berpotensi memperbesar tekanan psikologis dan konflik sosial.

Prinsip tanggung jawab juga ditegaskan dalam hadis: “Setiap kalian adalah pemimpin dan setiap kalian akan dimintai pertanggungjawaban atas kepemimpinannya.” (HR. Bukhari dan Muslim). Guru memiliki tanggung jawab terhadap proses pendidikan, interaksi dengan siswa, serta lingkungan belajar. Karena itu, kebebasan personal perlu ditempatkan berdampingan dengan tanggung jawab profesional ketika seseorang berada dalam lingkungan sekolah. Kasus Tolitoli juga bukan satu-satunya contoh bagaimana perilaku guru dapat menjadi sorotan publik melalui media sosial. Pada 2024, guru SMP di Kota Sorong dikenai sanksi adat setelah merekam aktivitas seorang siswa di kelas hingga video tersebut viral dan menimbulkan keberatan dari orang tua. Kasus ini memperlihatkan bahwa tindakan guru di ruang digital dapat memiliki konsekuensi sosial yang jauh melampaui situasi awal di kelas. 

Pada 2025, kasus guru honorer Supriyani juga menunjukkan bagaimana persoalan yang melibatkan guru dapat berkembang menjadi perhatian nasional setelah tersebar melalui media sosial. Kasus tersebut kemudian melibatkan berbagai pihak dan berdampak terhadap persepsi publik terhadap guru, sekolah, serta sistem perlindungan pendidik. Contoh lain terjadi di Bulukumba pada 2025 ketika seorang guru memvideokan kondisi atap dan plafon sekolah yang ambruk. Video tersebut menjadi viral dan menimbulkan perdebatan mengenai tindakan guru, komunikasi institusional, serta respons pemerintah terhadap kondisi sekolah.

Rangkaian kasus tersebut memperlihatkan pola yang sama yaitu peristiwa yang semula bersifat lokal dapat berubah menjadi persoalan publik ketika masuk ke ruang media sosial. Oleh karena itu, guru membutuhkan literasi digital dan kesadaran bahwa citra profesional tidak lagi hanya dibangun melalui interaksi tatap muka. Dalam konteks ini, pengelolaan citra diri bukan berarti guru harus menciptakan kepalsuan atau kehilangan kepribadiannya. Pengelolaan citra diri berarti kemampuan memahami bahwa setiap peran sosial memiliki konteks dan konsekuensi. Guru tetap memiliki kehidupan pribadi, tetapi ketika berada di lingkungan sekolah, terdapat tanggung jawab profesional yang perlu dipertimbangkan.

Penelitian mengenai identitas guru di media sosial pada 2025 juga menunjukkan bahwa guru dapat memiliki identitas yang berlapis antara ruang profesional dan ruang daring. Identitas tersebut terus dinegosiasikan ketika guru berhadapan dengan siswa, masyarakat, dan audiens media sosial. Oleh karena itu, kasus Tolitoli sebaiknya tidak hanya dipahami sebagai persoalan “guru berpenampilan seperti apa”, tetapi sebagai kesempatan untuk membangun refleksi profesional. Pertanyaan psikologis yang lebih konstruktif adalah: bagaimana guru memahami dirinya sebagai pendidik, bagaimana ia menerima kritik, bagaimana ia mengelola emosi ketika menjadi sasaran perhatian publik, dan bagaimana sekolah membantu guru memperbaiki perilaku tanpa melakukan stigmatisasi?.

Akhirnya penting untuk dipahami bahwa kasus viral guru SD di Tolitoli menunjukkan bahwa identitas profesional guru di era media sosial semakin kompleks. Guru perlu memiliki kesadaran profesional, regulasi emosi, kemampuan refleksi diri, dan literasi digital untuk menjaga keseimbangan antara ekspresi pribadi dan tanggung jawab profesinya. Kritik publik perlu dihadapi secara bijak dengan membedakan kritik konstruktif dari penghinaan, sementara masyarakat perlu menghindari penghakiman personal. Dalam perspektif Islam, guru merupakan pemegang amanah dalam mendidik dan membentuk karakter siswa, sebagaimana prinsip introspeksi dalam QS. Al-Hasyr ayat 18 dan tanggung jawab dalam hadis “kullukum ra'in”. Karena itu, penyelesaian kasus sebaiknya tidak hanya berupa sanksi, tetapi juga pembinaan profesional, refleksi diri, regulasi emosi, literasi media sosial, dan penguatan kode etik. Dengan demikian, kasus viral dapat menjadi pembelajaran untuk membangun lingkungan pendidikan yang profesional, manusiawi, dan berorientasi pada kepentingan siswa. (*)

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama memberikan komentar!

Tinggalkan Komentar

4 + 9 = ?
Berita Terkait