LSM Pro Rakyat Lapor BPK RI Lampung: "Perjadin DPRD Lamsel" Tahun 2026 Harus di Audit Tuntas

BANDAR LAMPUNG 14 Sep 2026 16:07 Admin NA 56 kali dibaca
LSM Pro Rakyat Lapor BPK RI Lampung: "Perjadin DPRD Lamsel" Tahun 2026 Harus di Audit Tuntas

nataragung.id - Bandar Lampung - Lembaga Swadaya Masyarakat Pro Rakyat secara resmi mengadukan dugaan ketidakpatuhan dan ketidakefisienan penggunaan APBD Kabupaten Lampung Selatan ke Badan Pemeriksa Keuangan BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung. Sorotan utama anggaran Perjalanan Dinas DPRD Lamsel Tahun 2026.

Surat pengaduan bernomor 0181/Sekwan-DPRD-Lamsel/BPK-RI-LPG/LSM-PR/IX/2026 itu telah diterima pihak BPK RI Lampung, Senin (14/9/2026).

Ketua Umum LSM Pro Rakyat Aqrobin A.M. menegaskan, pengaduan ini bukan untuk menghakimi, melainkan bentuk kontrol sosial terhadap uang negara.

“Kami tidak sedang menghakimi siapa pun. Kami meminta BPK RI memeriksa dan memastikan apakah penggunaan APBD tersebut telah sesuai aturan, benar-benar dilaksanakan, memiliki dasar yang jelas, serta memberikan manfaat bagi penyelenggaraan pemerintahan dan masyarakat,” tegas Aqrobin di Kantor BPK RI Lampung.

Menurut Aqrobin, masyarakat berhak tahu apakah anggaran dengan nilai signifikan itu dikelola secara tertib, taat aturan, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggung jawab.

Hal itu sejalan dengan UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara yang memberi kewenangan BPK untuk melakukan pemeriksaan keuangan, kinerja, maupun tujuan tertentu.

LSM Pro Rakyat secara khusus menyoroti data daftar anggota DPRD dengan realisasi perjalanan dinas tertinggi. Termasuk adanya keterangan “Perjalanan dinas bimtek partai politik dibiayai oleh APBD” dengan kegiatan tertulis “bimtek fraksi Partai” di JSI Resort Mega Mendung, Jawa Barat.

Aqrobin merinci, LSM Pro Rakyat meminta BPK RI melakukan pemeriksaan mendalam terhadap seluruh dokumen pertanggungjawaban.

“Kami meminta BPK RI memeriksa SPPD, surat tugas, tiket perjalanan, bukti penginapan, daftar peserta, bukti pembayaran, laporan pertanggungjawaban, sumber anggaran, nomenklatur kegiatan dan output kegiatan,” ujar Aqrobin.

Senada, Sekretaris Umum LSM Pro Rakyat Johan Alamsyah, S.E., menegaskan APBD adalah uang rakyat yang wajib dipertanggungjawabkan.

“Uang APBD adalah uang rakyat. Karena itu rakyat berhak bersikap kritis dan meminta transparansi. Kami mempertanyakan apa dasar penganggaran kegiatan tersebut, apa nomenklaturnya, siapa pesertanya, apa output-nya dan apa manfaatnya,” kata Johan.

“Jika ditemukan penyimpangan atau ketidakpatuhan, kami berharap ada tindak lanjut sesuai mekanisme hukum yang berlaku,” tegasnya.

LSM Pro Rakyat meminta BPK RI Perwakilan Lampung segera menindaklanjuti pengaduan tersebut sesuai kewenangan dan mekanisme pemeriksaan.

“Pengawasan terhadap penggunaan uang rakyat harus dilakukan secara terbuka, objektif dan profesional,” ujar Johan.

Di akhir, Aqrobin mengajak masyarakat untuk tidak apatis. 
“Rakyat harus tetap kritis. Setiap penggunaan rupiah uang negara harus dapat dipertanggungjawabkan. Kritik masyarakat bukan ancaman bagi pemerintah, tetapi bagian dari fungsi kontrol agar penyelenggaraan pemerintahan semakin bersih, transparan dan akuntabel,” tutupnya. (SMh)

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama memberikan komentar!

Tinggalkan Komentar

5 + 2 = ?
Berita Terkait