Rp1 Triliun Disita, Tersangka Belum Ada. Oleh: Junaidi Ismail, S.H. | Ketua Umum Poros Wartawan Lampung

ARTIKEL 14 Sep 2026 05:40 Admin NA 22 kali dibaca
Rp1 Triliun Disita, Tersangka Belum Ada. Oleh: Junaidi Ismail, S.H. | Ketua Umum Poros Wartawan Lampung

nataragung.id - Bandar Lampung - ADA pemandangan yang sulit diabaikan publik. Kejaksaan Agung menyita uang tunai lebih dari Rp1 triliun, tepatnya Rp1.003.184.000.000, ditambah USD166.000, terkait dugaan korupsi pemanfaatan kawasan hutan di Lampung.
Uang dalam jumlah fantastis itu bahkan diperlihatkan kepada masyarakat dalam konferensi pers. Namun, hingga kini belum ada tersangka yang ditetapkan.

Lantas muncul pertanyaan sederhana, kalau uang sebesar itu sudah disita, siapa yang nantinya harus bertanggung jawab secara pidana?

Pertanyaan tersebut tentu bukan tuduhan. Belum adanya tersangka juga tidak otomatis berarti ada kejanggalan. Penyidik memiliki kewajiban membangun konstruksi perkara dan memastikan alat bukti cukup sebelum menetapkan seseorang sebagai tersangka.

Namun, justru karena nilai perkara sangat besar, masyarakat berhak memperoleh penjelasan yang terang.

Kejagung menyebut telah memeriksa puluhan saksi dan sejumlah ahli, menyita dokumen, memblokir rekening perusahaan, serta melakukan penghitungan kerugian negara. Artinya, proses penyidikan masih berjalan.

Yang perlu dipastikan adalah penyidikan jangan berhenti pada uang yang berhasil diamankan.

Uang bukan tersangka. Uang adalah bagian dari alat bukti atau upaya pemulihan kerugian negara. Yang jauh lebih penting adalah mengungkap siapa yang melakukan, siapa yang mengambil keputusan, siapa yang menikmati keuntungan, dan apakah ada pihak lain yang turut terlibat atau membiarkan pelanggaran berlangsung.

Apalagi dugaan pemanfaatan kawasan hutan tersebut disebut telah berlangsung dalam waktu yang panjang.

Pertanyaannya kemudian, bagaimana aktivitas sebesar itu bisa berlangsung begitu lama?
Apakah semata-mata persoalan korporasi? Ataukah terdapat persoalan dalam pengawasan, perizinan, tata kelola, atau kemungkinan keterlibatan pihak lain?
Semua itu tentu harus dijawab melalui penyidikan dan pembuktian, bukan spekulasi.

Kejagung juga perlu menjaga marwahnya sendiri. Semakin besar perkara yang ditangani, semakin besar pula harapan masyarakat terhadap transparansi dan profesionalitas penegakan hukum.

Jangan sampai masyarakat hanya mengingat gunungan uang Rp1 triliun, sementara siapa yang bertanggung jawab justru masih menjadi tanda tanya.

Keberhasilan penegakan hukum bukan hanya seberapa besar uang yang dapat disita dan dipamerkan kepada publik. 
Ukurannya adalah seberapa terang perkara dibongkar, seberapa kuat pembuktiannya, siapa yang terbukti bertanggung jawab, serta seberapa besar kerugian negara yang berhasil dipulihkan.

Karena itu, perhatian masyarakat terhadap perkara ini patut diberikan. Bukan untuk menghakimi siapa pun, melainkan untuk memastikan kasus tersebut berjalan transparan, objektif, profesional, dan berkeadilan.

Rp1 triliun lebih jangan berhenti sebagai tontonan. Jadikan penyitaan itu sebagai pintu masuk untuk membongkar perkara secara utuh. (*)

Bandar Lampung, 14 September 2026

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama memberikan komentar!

Tinggalkan Komentar

5 + 1 = ?
Berita Terkait