DPRD Lampung Dorong Singkong Lebih Bernilai, Petani Lebih Sejahtera

PEMPROV LAMPUNG 02 Sep 2026 16:26 Admin NA
DPRD Lampung Dorong Singkong Lebih Bernilai, Petani Lebih Sejahtera

nataragung.id - Bandar Lampung - DPRD Provinsi Lampung mendorong pembenahan tata kelola dan hilirisasi ubi kayu (singkong) agar komoditas unggulan daerah tidak hanya menghasilkan produksi besar, tetapi juga memberikan nilai tambah dan manfaat ekonomi yang lebih besar bagi petani dan masyarakat.

Langkah tersebut diwujudkan melalui penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Tata Kelola dan Hilirisasi Ubi Kayu Provinsi Lampung yang merupakan usulan inisiatif Komisi II DPRD Provinsi Lampung.

Raperda ini diarahkan untuk membangun tata kelola singkong yang lebih adil, transparan dan berkelanjutan, sekaligus memperkuat posisi petani dalam mata rantai ekonomi ubi kayu mulai dari sektor hulu hingga hilir.

Anggota Komisi II sekaligus Anggota Bapemperda DPRD Provinsi Lampung, Fauzi Heri, ST, SH, MH, mengatakan besarnya potensi singkong Lampung harus diikuti dengan kebijakan yang mampu meningkatkan kesejahteraan petani.

“Yang paling penting adalah bagaimana regulasi ini nantinya memberikan manfaat nyata bagi petani. Petani harus memiliki posisi tawar yang lebih baik dan mendapatkan nilai ekonomi yang layak dari hasil produksinya,” kata Fauzi Heri, Rabu (2/9/2026).

Berdasarkan data Pemerintah Provinsi Lampung, produksi ubi kayu Lampung mencapai 7.523.295 ton dengan luas areal 228.508 hektare. Komoditas tersebut memiliki nilai ekonomi sekitar Rp10,16 triliun dan menempatkan Lampung sebagai daerah dengan produksi ubi kayu terbesar secara nasional.

Menurut Fauzi, besarnya produksi tersebut menunjukkan posisi strategis dalam perekonomian Lampung. Namun keunggulan produksi harus diikuti dengan peningkatan nilai tambah sehingga manfaat ekonomi yang dihasilkan dapat dirasakan lebih besar oleh petani.

“Lampung sudah menjadi daerah nomor satu dalam produksi singkong secara nasional. Tantangannya sekarang adalah bagaimana posisi tersebut juga diwujudkan dalam kesejahteraan petani. Jangan sampai produksinya besar, nilai ekonominya besar, tetapi petaninya tetap berada pada posisi tawar yang lemah,” ujarnya.

Ia mengatakan, permasalahan yang dihadapi petani singkong tidak hanya berkaitan dengan produktivitas. Fluktuasi harga, posisi tawar petani, mekanisme rafaksi, kepastian pasar, pola kemitraan serta belum optimalnya pengembangan produk olahan bernilai tambah masih menjadi perhatian.

Oleh karena itu, Raperda yang diusulkan Komisi II tersebut diarahkan untuk memperkuat tata niaga ubi kayu agar lebih adil dan transparan. Penguatan posisi petani menjadi salah satu aspek penting sehingga petani memiliki kepastian dan perlindungan dalam menjual hasil produksinya.

"Petani tidak berada pada posisi menerima harga dan potongan secara sepihak. Harus ada mekanisme yang transparan, terukur dan dapat dipertanggungjawabkan. Ini penting untuk membangun kepercayaan antara petani dan industri," tegasnya.

Fauzi juga menilai mekanisme penentuan kualitas dan rancangan perlu mendapat perhatian dalam penyusunan regulasi. Standar yang jelas dan transparan dinilai penting untuk memberikan kepastian bagi petani sekaligus menciptakan iklim usaha yang sehat bagi pelaku industri.

Di sisi lain, hilirisasi menjadi bagian penting dalam pengembangan komoditas singkong Lampung. Menurut Fauzi, singkong tidak seharusnya hanya dipandang sebagai bahan baku, tetapi harus dikembangkan menjadi berbagai produk olahan yang bernilai tambah.

“Jangan sampai kita hanya menjadi daerah penghasil bahan baku. Kita harus mulai berpikir bagaimana semakin banyak proses pengolahan yang dilakukan di Lampung sehingga nilai tambah, investasi dan lapangan kerja juga tercipta di daerah,” katanya.

Ia menambahkan, pengembangan hilirisasi memerlukan dukungan pembiayaan, infrastruktur, teknologi, investasi, kelembagaan petani dan akses pasar. Kemitraan antara petani, koperasi, pelaku usaha dan industri juga perlu dibangun secara sehat dan saling menguntungkan.

“Kita tidak ingin petani kuat tetapi industri lemah, atau industri tumbuh tetapi petani tertinggal. Yang kita bangun adalah ekosistem yang sehat. Petani mendapatkan nilai yang layak, sementara industri mendapatkan kepastian usaha,” jelasnya.

Menurut Fauzi, jika tata kelola diperkuat dan hilirisasi berkembang, manfaatnya tidak hanya dirasakan petani. Pengembangan industri pengolahan juga dapat membuka peluang usaha, menciptakan lapangan kerja dan meningkatkan perputaran perekonomian di daerah.

Oleh karena itu, pembahasan Raperda harus didasarkan pada kondisi nyata di lapangan dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan, mulai dari petani, kelompok tani, koperasi, pedagang, pelaku industri, UMKM, akademisi hingga pemerintah daerah.

Sebagai Anggota Komisi II sekaligus Anggota Bapemperda DPRD Provinsi Lampung, Fauzi menegaskan regulasi tersebut harus menjadi instrumen kebijakan yang benar-benar menjawab persoalan petani dan pelaku usaha, bukan sekadar menambah aturan.

“Kita tidak ingin membuat regulasi dari belakang meja. Singkong Lampung sudah besar dari sisi produksi. Sekarang bagaimana kita membuatnya naik kelas dari sisi nilai,” ujarnya.

Ia berharap Perda yang terbentuk di masa depan dapat menjadi landasan bagi pemerintah daerah dalam memperkuat ekosistem kayu di Lampung, memberikan perlindungan kepada petani, mendorong investasi dan mengembangkan industri pengolahan berbasis komoditas lokal.

Dengan tata kelola yang lebih kuat dan hilirisasi yang berkembang, singkong Lampung diharapkan tidak hanya unggul dari sisi produksi, tetapi juga mampu menghasilkan nilai ekonomi yang lebih tinggi dan memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat.

“Target akhirnya petani lebih sejahtera, industri lebih kuat, lapangan kerja bertambah dan semakin banyak nilai ekonomi yang berputar di Lampung. Intinya, kita ingin singkong Lampung naik kelas dan manfaatnya kembali lebih besar kepada masyarakat, terutama petani,” pungkas Fauzi Heri. (SMh)

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama memberikan komentar!

Tinggalkan Komentar

7 + 6 = ?
Berita Terkait