Dibantah Anggota DPRD, LSM Pro Rakyat Minta Kapolda Lampung Tegas dan Profesional Usut Dugaan Penggelapan Rental

BANDAR LAMPUNG 21 Sep 2026 00:44 Admin NA 11 kali dibaca
Dibantah Anggota DPRD, LSM Pro Rakyat Minta Kapolda Lampung Tegas dan Profesional Usut Dugaan Penggelapan Rental

nataragung.id - Bandar Lampung - Perkara dugaan penggelapan kendaraan rental yang dilaporkan melibatkan oknum anggota DPRD Kota Bandar Lampung dari partai berkuasa berinisial YI memasuki babak baru.

Perkara tersebut telah dilaporkan ke Polda Lampung dengan nomor LP/B/593/VIII/2026/SPKT/POLDA LAMPUNG tertanggal 7 Agustus 2026.

Di sisi lain, YI melalui konferensi pers bersama kuasa hukumnya pada Sabtu (19/9/2026) membantah tuduhan tersebut. YI menyatakan persoalan itu merupakan persoalan pribadi dengan pemilik rental dan mengklaim kendaraan yang dipersoalkan telah diserahkan kembali. Ia juga menyatakan siap kooperatif jika dipanggil penyidik.

Menanggapi perkembangan itu, LSM Pro Rakyat meminta aparat penegak hukum menjawab secara terang melalui proses hukum yang profesional.

Ketua Umum LSM Pro Rakyat, Aqrobin A.M., dan Sekretaris Umum, Johan Alamsyah, kepada awak media Minggu (20/9/2026)  mengatakan menghormati hak YI untuk klarifikasi.

"Kami menghormati hak YI untuk memberikan klarifikasi dan membantah pemberitaan yang beredar. Itu hak setiap warga negara. Tetapi yang kami minta sederhana saja, Kapolda Lampung harus memastikan penyidiknya bekerja profesional, transparan dan akuntabel," ujar Aqrobin.

Menurut Aqrobin, masyarakat tidak membutuhkan perang pernyataan antara pelapor dan terlapor.

"Biarkan penyidik bekerja. Kalau memang tidak terbukti, tentu harus dijelaskan secara hukum. Kalau ditemukan unsur pidana, juga harus diproses sesuai hukum. Jangan karena yang diperiksa adalah anggota DPRD dari partai berkuasa, kemudian proses hukumnya berbeda dengan masyarakat biasa," tegasnya.

Sekretaris Umum LSM Pro Rakyat Johan Alamsyah, menegaskan status anggota DPRD tidak boleh dijadikan dasar untuk menyimpulkan bersalah, namun juga tidak boleh menjadi alasan perlakuan khusus.

"Kami tidak mengatakan YI bersalah. Sampai saat ini statusnya harus ditempatkan sesuai proses hukum dan asas praduga tak bersalah. Tetapi ketika sudah ada laporan dan apabila Polda menyatakan masuk tahap penyidikan, artinya peristiwa itu ada, maka proses harus berjalan," kata iJohan.

Johan menilai klarifikasi YI soal kendaraan sudah diserahkan, pembayaran sewa sudah dilakukan, dan nilai kerugian Rp1,16 miliar yang tidak sesuai versi pelapor, justru harus menjadi materi yang diuji penyidik.

"Kalau ada pernyataan seperti itu, tunjukkan dokumennya, bukti pembayaran, bukti penyerahan kendaraan, komunikasi para pihak. Ini tugas penyidik Polda Lampung yang menguji," tegas Johan.

LSM Pro Rakyat meminta Kapolda Lampung memastikan tidak ada intervensi, tekanan politik, perlakuan istimewa, maupun kriminalisasi. Semua pihak harus sama di hadapan hukum.

"Kapolda Lampung harus tegas dan memastikan tidak ada intervensi dari siapa pun. Masyarakat berhak mengetahui perkembangan penanganan perkara sepanjang tidak mengganggu penyidikan," ujar Johan.

Terkait posisi YI sebagai anggota DPRD dari partai berkuasa, LSM Pro Rakyat menyebut proses hukum dan proses etik internal partai adalah dua hal berbeda, namun partai perlu menjalankan mekanisme internalnya tanpa mendahului proses hukum.

"Kami tidak meminta oknum anggota DPRD YI dihukum melalui media. Kami juga tidak ingin ini menjadi pembunuhan karakter dan merusak nama partai. Kami tidak meminta Polda menetapkan tersangka karena tekanan. Kami hanya minta proses hukum berjalan sebagaimana mestinya, karena ada pihak yang melapor, artinya ada yang dirugikan dalam peristiwa ini," tegas Johan.

"Kalau tidak terbukti, sampaikan tidak terbukti berdasarkan hasil penyidikan. Kalau alat bukti memenuhi unsur pidana, proses sesuai hukum. Jangan ada tebang pilih. Saat ini Polda Lampung sedang diuji," tutup Aqrobin.  (SMh)

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama memberikan komentar!

Tinggalkan Komentar

1 + 7 = ?
Berita Terkait