Dugaan Penggelapan Rp1,16 M Seret Oknum Dewan, LSM Pro Rakyat: Hukum Jangan Tumpul ke Atas

BANDAR LAMPUNG 19 Sep 2026 08:04 Admin NA 48 kali dibaca
Dugaan Penggelapan Rp1,16 M Seret Oknum Dewan, LSM Pro Rakyat: Hukum Jangan Tumpul ke Atas

nataragung.id - Bandar Lampung - Kasus dugaan penggelapan sejumlah mobil rental yang menyeret oknum anggota DPRD Kota Bandar Lampung memasuki babak baru. Polda Lampung resmi menaikkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan.

Laporan polisi tercatat dengan nomor LP/B/593/VIII/2026/SPKT/POLDA LAMPUNG tertanggal 7 Agustus 2026, dengan nilai kerugian mencapai Rp1.163.600.000.

Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung, AKBP Ujang Supriyanto, menyatakan penyidik telah mengamankan dua unit kendaraan terkait perkara, yakni Toyota Innova Zenix dan Toyota Avanza. Saat ini penyidik masih melengkapi alat bukti untuk gelar perkara guna menentukan tersangka.

Hingga Jumat, 18 September 2026, oknum anggota DPRD dari partai berkuasa tersebut masih berstatus terlapor dan belum ditetapkan sebagai tersangka.

Perkara bermula dari transaksi sewa kendaraan yang dilakukan terlapor sejak Desember 2025 hingga Mei 2026, meliputi Mitsubishi Pajero hitam, Toyota Avanza putih, Toyota Alphard hitam, Toyota Innova Zenix, dua unit Toyota Innova Reborn, hingga Toyota Veloz silver.

Selain kendaraan yang belum dikembalikan, laporan juga mencakup tunggakan biaya sewa yang belum diselesaikan.

Menanggapi hal itu, Ketua Umum LSM Pro Rakyat, Aqrobin A.M., didampingi Sekretaris Umum Johan Alamsyah, mendesak Polda Lampung bersikap profesional dan transparan.

"Kami meminta Polda Lampung tegas dan profesional. Jangan ada tebang pilih. Walaupun yang dilaporkan anggota DPRD dari partai berkuasa, hukum harus berlaku sama. Jabatan politik tidak boleh menjadi tameng," kata Aqrobin, Jumat (18/9/2026) di Mapolda Lampung.

Aqrobin menegaskan pihaknya akan menyurati Presiden RI Prabowo Subianto agar tidak membiarkan muncul persepsi kebal hukum terhadap kader partai penguasa di Lampung.

Sementara itu, Johan Alamsyah meminta DPD partai terkait di Lampung segera melakukan evaluasi internal, termasuk mempertimbangkan Pergantian Antar Waktu (PAW).

"Kursi DPRD adalah mandat rakyat hasil Pemilu 2024. Setiap wakil rakyat harus mempertanggungjawabkannya secara politik, moral, dan hukum. Kami tetap hormati asas praduga tak bersalah, tapi partai punya tanggung jawab menjaga marwah," tegas Johan.

LSM Pro Rakyat menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas agar prinsip equality before the law benar-benar ditegakkan. (SMh)

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama memberikan komentar!

Tinggalkan Komentar

5 + 1 = ?
Berita Terkait