Dana Kematian dan Amanah Masjid. Bolehkah Dana Kematian di Gunakan Untuk Keperluan Masjid? Penulis : Ma'ruf Ridho Syahrofi, S.Pi.*)

SEPUTAR MASJID 12 Aug 2026 16:31 Admin NA
Dana Kematian dan Amanah Masjid. Bolehkah Dana Kematian di Gunakan Untuk Keperluan Masjid? Penulis : Ma'ruf Ridho Syahrofi, S.Pi.*)

Dana Kematian dan Amanah Masjid.
Bolehkah Dana Kematian di Gunakan Untuk Keperluan Masjid?
Penulis : Ma'ruf Ridho Syahrofi, S.Pi.*)

nataragung.id - Yogyakarta - Saat ini di beberapa tempat, banyak kaum muslimin yang membentuk kelompok-kelompok kecil guna mengumpulkan dana dari berbagai pihak, termasuk ada juga yang mengumpulkan dana untuk rukun kematian.

Terkait pengumpulan dana untuk rukun kematian, ada sebuah pertanyaan yang cukup menarik terkait penggunaan dana kematian.

Pertanyaan:
Di masjid kami, hampir setiap hari Jumat, pengurus masjid mengumumkan dana kematian yang dipegang oleh beliau.
Namun dalam perjalanannya, dana tersebut digunakan untuk berbagai keperluan yang tidak berhubungan langsung dengan kematian, seperti memasang plafon masjid, memperbaiki kran dan plafon tempat wudhu, memperbaiki mimbar khutbah, membeli pengharum karpet, dan keperluan masjid lainnya.
Sementara untuk kebutuhan kematian sendiri hanya menyediakan papan penutup dan kayu nisan.
Apakah diperbolehkan dana yang dikumpulkan dengan nama “dana kematian” digunakan untuk keperluan lain yang tidak berkaitan dengan kematian? Bagaimana solusinya?

Jawaban
Bismillah, wash-shalatu was-salamu ‘ala Rasulillah.
Pada asalnya, apabila kaum Muslimin menyerahkan harta untuk tujuan tertentu, maka orang yang menerima dan mengelolanya wajib menjaga amanah tersebut dan menggunakannya sesuai tujuan yang telah ditentukan.
Allah Ta’ala berfirman:

اِنَّ اللّٰهَ يَاۡمُرُكُمۡ اَنۡ تُؤَدُّوا الۡاَمٰنٰتِ اِلٰٓى اَهۡلِهَا ۙ وَاِذَا حَكَمۡتُمۡ بَيۡنَ النَّاسِ اَنۡ تَحۡكُمُوۡا بِالۡعَدۡلِ‌ ؕ اِنَّ اللّٰهَ نِعِمَّا يَعِظُكُمۡ بِهٖ‌ ؕ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ سَمِيۡعًۢا بَصِيۡرًا‏
Innallaha ya'murukum an tu'addul-amanati ila ahliha, wa iza hakamtum bainan-nasi an tahkumu bil-adl(i), innallaha ni'imma yaizukum bih(i), innallaha kana sami'am-basira

"Sungguh, Allah menyuruhmu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan apabila kamu menetapkan hukum di antara manusia hendaknya kamu menetapkannya dengan adil. Sungguh, Allah sebaik-baik yang memberi pengajaran kepadamu. Sungguh, Allah Maha Mendengar, Maha Melihat."  (QS. An-Nisa’: 58)

Allah juga berfirman:

وَاِنۡ كُنۡتُمۡ عَلٰى سَفَرٍ وَّلَمۡ تَجِدُوۡا كَاتِبًا فَرِهٰنٌ مَّقۡبُوۡضَةٌ ‌ ؕ فَاِنۡ اَمِنَ بَعۡضُكُمۡ بَعۡضًا فَلۡيُؤَدِّ الَّذِى اؤۡتُمِنَ اَمَانَـتَهٗ وَلۡيَتَّقِ اللّٰهَ رَبَّهٗ‌ؕ وَلَا تَكۡتُمُوا الشَّهَادَةَ ‌ ؕ وَمَنۡ يَّكۡتُمۡهَا فَاِنَّهٗۤ اٰثِمٌ قَلۡبُهٗ‌ؕ وَ اللّٰهُ بِمَا تَعۡمَلُوۡنَ عَلِيۡمٌ
Wa in kuntum ala safariw wa lam tajidu katiban fa rihanum maqbudah(tun), fa'in amina badukum badan falyu'addil-lazi'tumina amanatahu walyattaqillaha rabbah(u), wa la taktumusy syahadah(ta), wa may yaktumha fa'innahu asimun qalbuh(u), wallahu bima tamaluna alim

"Dan jika kamu dalam perjalanan sedang kamu tidak mendapatkan seorang penulis, maka hendaklah ada barang jaminan yang dipegang. Tetapi, jika sebagian kamu mempercayai sebagian yang lain, hendaklah yang dipercayai itu menunaikan amanatnya (utangnya) dan hendaklah dia bertakwa kepada Allah, Tuhannya. Dan janganlah kamu menyembunyikan kesaksian, karena barangsiapa menyembunyikannya, sungguh, hatinya kotor (berdosa). Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan." (QS. Al-Baqarah: 283)

Maka dalam masalah ini, pengurus masjid bukanlah pemilik dana yang bebas menggunakannya sesuai pertimbangannya sendiri. Ia adalah pemegang amanah dari orang-orang yang menyerahkan dana tersebut.

Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah menjelaskan tentang seseorang yang menerima dana dari para donatur untuk suatu lembaga tertentu: ia wajib membelanjakannya untuk tujuan yang telah dikuasakan kepadanya dan tidak boleh mengalihkannya kepada lembaga atau masjid lain karena ia tidak diberi kewenangan untuk itu. (Majmu’ Fatawa wa Maqalat Mutanawwi’ah, 14/334)

Jika Namanya “Dana Kematian”, Maka Amanahnya Mengikuti Tujuan Itu
Apabila setiap Jumat diumumkan kepada jamaah:
“Ini adalah dana kematian,”
dan jamaah memberikan uang dengan pemahaman bahwa dana tersebut akan digunakan untuk kebutuhan yang berkaitan dengan kematian atau pengurusan jenazah, maka pada asalnya tidak boleh pengurus mengalihkannya kepada kebutuhan lain tanpa izin dari para pemberi dana.

Memasang plafon masjid adalah kebaikan. 
Memperbaiki tempat wudhu adalah kebaikan.
Memperbaiki mimbar dan membeli perlengkapan masjid juga merupakan kebaikan.
Namun baiknya tujuan, tidak membolehkan seseorang mengubah sebuah amanah secara sepihak.

Al-Lajnah Ad-Da’imah pernah ditanya tentang harta yang secara khusus diperuntukkan bagi pembangunan masjid, apakah boleh dialihkan untuk diberikan kepada fakir miskin.
Jawabannya: dana yang telah dikhususkan untuk suatu tujuan tidak dialihkan kepada tujuan lain selama tujuan asalnya masih ada dan dapat dilaksanakan. (Fatawa Al-Lajnah Ad-Da’imah, fatwa no. 15920)

Maka kaidah praktisnya:
Dana yang dihimpun secara khusus, digunakan sesuai peruntukan khususnya.
Dana yang dihimpun secara umum, penggunaannya lebih luas sesuai kemaslahatan yang diamanahkan.
Bagaimana Jika Semua Itu Sama-Sama untuk Masjid?

Di sinilah letak persoalannya. 
Tidak cukup mengatakan:
“Toh uangnya juga digunakan untuk kebaikan masjid.”
Yang menjadi pertimbangan bukan hanya apakah penggunaannya baik, tetapi juga:
Untuk tujuan apa jamaah menyerahkan uang tersebut?
Jika seseorang memasukkan uang ke kotak bertuliskan “Dana Kematian / Pengurusan
Jenazah”, tentu berbeda dengan memasukkannya ke kotak “Infak Operasional Masjid.”

Pada yang pertama, pemberi dana telah membatasi tujuan pemberiannya. Sedangkan pada yang kedua, pengurus memiliki ruang yang lebih luas untuk membelanjakannya bagi kebutuhan operasional masjid sesuai maslahat dan amanah yang berlaku.

Kapan Dana Itu Boleh Digunakan untuk Keperluan Lain?
Ada keadaan yang perlu dibedakan.
Apabila sejak awal pengurus telah menjelaskan kepada jamaah, misalnya:
“Dana ini diprioritaskan untuk pengurusan kematian. Apabila terdapat kelebihan, maka dapat digunakan untuk kebutuhan sosial atau operasional masjid,”
Kemudian jamaah mengetahui dan memberikan dana atas dasar ketentuan tersebut, maka penggunaan sesuai ketentuan itu In Sya Allah tidak mengapa.
Demikian pula apabila para pemberi dana memberikan izin untuk mengubah peruntukannya.

Yang menjadi masalah adalah apabila jamaah memahami bahwa dana tersebut khusus untuk kematian, sementara pengurus kemudian mengubah penggunaannya sendiri tanpa pemberitahuan dan tanpa izin.

Bagaimana Jika Saldo Dana Kematian Sudah Sangat Banyak?
Banyaknya saldo tidak otomatis mengubah status amanah. Tidak boleh sekadar mengatakan:
“Dana kematian sudah banyak dan jarang terpakai, daripada mengendap lebih baik kita gunakan untuk renovasi masjid.”

Pertimbangan maslahat memang penting, tetapi pengurus tetap terikat dengan amanah orang yang memberikan dana.
Solusinya dapat dilakukan dengan beberapa cara.

Pertama, evaluasi berapa kebutuhan wajar dana kematian atau pengurusan jenazah dalam periode tertentu.

Kedua, hentikan sementara pengumpulan dana khusus tersebut apabila saldonya sudah sangat mencukupi.

Ketiga, sampaikan kondisi saldo kepada jamaah secara transparan.

Keempat, apabila ingin memperluas penggunaannya, mintalah persetujuan terlebih dahulu dan tetapkan aturan baru yang jelas untuk dana yang dikumpulkan setelahnya.

Kelima, jika dana lama terikat sangat kuat pada tujuan tertentu, sementara kebutuhan tersebut benar-benar telah hilang atau tidak mungkin lagi direalisasikan, jangan mengalihkannya secara sepihak.

Mintalah arahan ahli ilmu yang memahami persoalan secara rinci, terlebih jika dana tersebut memiliki hukum wakaf atau ketentuan khusus lainnya.

Syariat sangat menjaga kehendak orang yang menyerahkan harta untuk suatu tujuan. Bahkan pada harta wakaf yang peruntukannya telah ditetapkan,

Al-Lajnah Ad-Da’imah menegaskan bahwa harta tersebut tidak boleh begitu saja dipindahkan kepada tujuan lain selama manfaat yang dituju masih berlangsung.

Bagaimana dengan Dana yang Sudah Terlanjur Dipakai?
Jika setelah diperiksa ternyata dana memang secara jelas dikumpulkan khusus untuk kematian, sedangkan sebagian telah digunakan untuk keperluan lain tanpa adanya izin, maka sebaiknya pengurus melakukan ishlah dan pembenahan, bukan saling menyalahkan.
Langkah yang dapat dilakukan:
Lakukan audit sederhana.
Catat jumlah dana yang masuk, saldo yang seharusnya ada, berapa yang telah digunakan, serta digunakan untuk keperluan apa.
Hentikan penggunaan dana khusus untuk kebutuhan di luar peruntukannya.
Sampaikan laporan secara transparan kepada jamaah atau pihak yang mewakili jamaah.
Jika memungkinkan, kembalikan dana yang telah terpakai dari kas umum atau dana operasional masjid.
Hal ini lebih selamat dan lebih menjaga amanah.

Adapun rincian kewajiban mengganti dalam setiap kasus dapat berbeda sesuai bentuk akad, ketentuan dana, ada atau tidaknya izin, dan kondisi ketika dana tersebut digunakan.

Karena itu, jika nominalnya besar atau terjadi perselisihan, hendaknya perkara tersebut dibawa kepada ahli ilmu dengan menyampaikan kronologi secara lengkap.

Solusi Terbaik: Pisahkan Pos Dana Sejak Awal
Agar masalah seperti ini tidak kembali terjadi, pengelolaan keuangan masjid sebaiknya dibuat jelas dan transparan.
Misalnya:
Dana Pengurusan Jenazah
Digunakan untuk kebutuhan yang memang berkaitan dengan pengurusan jenazah sesuai program yang telah disepakati.

Infak Operasional Masjid
Untuk listrik, air, kebersihan, pengharum, perlengkapan shalat, perbaikan ringan, dan kebutuhan rutin masjid.

Dana Pembangunan/Renovasi
Untuk plafon, bangunan, renovasi tempat wudhu, perbaikan fisik masjid, dan proyek pembangunan lainnya.

Dana Sosial
Untuk membantu jamaah yang sakit, terkena musibah, fakir miskin, dan program sosial lain jika masjid memang menyelenggarakannya.

Dengan pemisahan seperti ini, jamaah dapat memberikan infak dengan ilmu, kerelaan dan kejelasan tujuan, sementara pengurus pun lebih mudah menjaga amanah.

Kesimpulan
Apabila dana sejak awal diumumkan dan dipahami oleh jamaah sebagai dana khusus kematian, maka pada asalnya:
Tidak boleh pengurus menggunakannya untuk plafon masjid, mimbar, pengharum karpet, perbaikan tempat wudhu, atau kebutuhan lain yang berada di luar peruntukan dana tersebut tanpa izin dari pihak yang menyerahkan dana.
Meskipun penggunaan tersebut untuk sesuatu yang baik, pengurus tetap wajib menjaga amanah sesuai maksud pemberi dana.

Namun apabila sejak awal telah dijelaskan bahwa dana kematian juga boleh digunakan untuk kebutuhan lain ketika terdapat surplus, dan jamaah memberikan dana dengan mengetahui ketentuan tersebut, maka penggunaan sesuai kesepakatan tersebut diperbolehkan.

Karena itu, solusi yang paling baik adalah:
Jelaskan peruntukan, pisahkan pos dana, catat penggunaannya, laporkan secara transparan, dan jangan mengubah amanah secara sepihak.
Masjid adalah tempat ibadah kepada Allah. Maka pengelolaan hartanya pun selayaknya menjadi teladan dalam amanah, kehati-hatian dan transparansi.
Wallahu Ta’ala a’lam bish-shawab.

Referensi
1. Al-Qur’an, QS. An-Nisa’: 58.
2. Al-Qur’an, QS. Al-Baqarah: 283.
3. Syaikh Abdul Aziz bin Baz, Majmu’ Fatawa wa Maqalat Mutanawwi’ah, jilid 14, hlm. 334.
4. Fatawa Al-Lajnah Ad-Da’imah lil Buhuts Al-‘Ilmiyyah wal Ifta’, fatwa no. 15920, pembahasan tentang wakaf yang dikhususkan bagi masjid.

*) Penulis: Ma'ruf Ridho Syahrofi, S.Pi.
Ditulis di Yogyakarta, 12 Agustus 2026 / 27 Safar 1448H

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama memberikan komentar!

Tinggalkan Komentar

9 + 8 = ?
Berita Terkait