Usulan BPIH Rp107,34 juta, Perlu Pembahasan Cermat
nataragung.id - Jakarta - Keseimbangan antara keterjangkauan bagi jemaah yang akan berangkat, dan keadilan bagi jemaah dalam masa tunggu perlu menjadi pertimbangan dalam menetapkan besarnya Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1448 H/2027 M. Selain memperhatikan kepatuhan terhadap prinsip syariah, dan keberlanjutan keuangan haji dalam jangka panjang.
Hal itu terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) bersama Komisi VIII DPR RI di Jakarta, Rabu (19/8/2026). Pada kesempatan ini, BPKH menyampaikan kondisi terkini keuangan haji dan simulasi dampak penggunaan nilai manfaat berdasarkan usulan BPIH 2027.
Mesti kondisi dana kelolaan haji hingga saat ini tetap menunjukkan pertumbuhan positif, Kepala Badan Pelaksana BPKH Fadlul Imansyah mengatakan pertumbuhannya harus tetap diikuti kebijakan pemanfaatan nilai manfaat yang prudent, dan berorientasi pada keberlanjutan.
“Setiap kebijakan BPIH perlu mempertimbangkan kemampuan keuangan haji dalam jangka panjang, termasuk hak dan kepentingan jemaah yang masih dalam masa tunggu,” ujarnya.
Per Juli 2026 ini, saldo dana haji tercatat sebesar Rp182,34 triliun, tumbuh 5,41 persen secara tahunan dibandingkan pada Juli 2025 yang di angka Rp172,99 triliun. Angka ini telah mencapai sekitar 96,19 persen dari target akhir tahun sebesar Rp189,62 triliun. Sedangkan nilai manfaat hingga Juli 2026 tercatat sebesar Rp7,01 triliun, atau 56,96 persen dari target akhir tahun sebesar Rp12,31 triliun.
Fadlul mengatakan apa yang sudah dicapai harus terus dijaga. Pasalnya, pembahasan BPIH bukan hanya besaran biaya yang harus ditanggung jemaah pada tahun berjalan. Sehingga perlu menjaga keseimbangan antara Bipih, nilai manfaat, dan kemampuan keuangan haji.
“Kita ingin penyelenggaraan haji tahun berjalan dapat terlaksana dengan baik, tetapi pada saat yang sama hak jemaah yang masih menunggu juga harus tetap terlindungi,” ungkapnya.
Usulan BPIH 2027 Perlu Kajian Cermat
Sebagaimana telah diketahui publik, pemerintah mengusulkan BPIH 1448 H/2027 M sebesar Rp107,34 juta per jemaah. Jumlah ini meningkat sekitar Rp19,93 juta atau 22,8 persen dibandingkan BPIH 1447 H/2026 M sebesar Rp87,41 juta per jemaah. Komposisi pembiayaan 40 persen Bipih dan 60 persen nilai manfaat, Bipih per jemaah menjadi sekitar Rp42,94 juta, sedangkan porsi nilai manfaat mencapai sekitar Rp64,40 juta per jemaah.
Jika usulan ini tetap dilaksanakan, akan ada potensi selisih negatif atau tekanan terhadap keuangan haji sekitar Rp6,87 triliun. Anggota Badan Pelaksana BPKH Amri Yusuf mengatakan pentingnya perhitungan komprehensif sebelum formula pembiayaan BPIH 2027 ditetapkan. Selain memberi perhatian ketersediaan nilai manfaat tahun penyelenggaraan haji, harus melihat bagaimana penggunaannya memengaruhi struktur dan kesehatan keuangan haji pada tahun-tahun berikutnya.
“Kalau kebutuhan nilai manfaat melampaui ruang nilai manfaat yang tersedia, tentu diperlukan penyesuaian kebijakan,” ujarnya.
Menurut Amri, ruang penggunaan nilai manfaat untuk BPIH harus dihitung secara realistis agar pembiayaan penyelenggaraan haji pada satu tahun tidak memberikan tekanan yang berlebihan terhadap keberlanjutan dana haji. Prinsipnya, keputusan pembiayaan haji tahun 2027 akan menentukan kemampuan keuangan haji untuk melayani jemaah pada tahun-tahun berikutnya.
Dengan begitu, formula BPIH perlu memperhatikan perspektif keadilan antargenerasi jemaah. Keterjangkauan biaya jemaah yang berangkat perlu sejalan dengan perlindungan terhadap hak dan kepentingan jemaah yang masih berada dalam masa tunggu.
Prinsip ini, kata Fadlul menjadi bagian penting dalam mendorong agar kenaikan dan formula BPIH 2027 dihitung secara hati-hati berdasarkan kebutuhan penyelenggaraan haji yang realistis, dan kemampuan keuangan haji dalam jangka panjang.
Titik Keseimbangan BPIH 2027
Kalkulasi rasional diperlukan dalam terkait usulan BPIH 2027 sekitar Rp19,9 juta atau 23 persen dibandingkan tahun sebelumnya, dan juga kebutuhan penyelenggaraan haji yang realistis. Selain tentu saja mempertimbangkan roadmap kebijakan sebelumnya, termasuk arah penyesuaian Bipih secara bertahap, dan kemampuan nilai manfaat untuk mendukung penyelenggaraan haji secara berkelanjutan.
Menurut Fadlul, apabila BPIH 2027 tetap berada pada level Rp107,34 juta per jemaah, perlu melakukan penyesuaian terhadap rasio Bipih dan nilai manfaat dan/atau alokasi distribusi nilai manfaat virtual account jemaah tunggu, sehingga kondisi keuangan haji tetap terjaga dan berkelanjutan. BPKH siap mendukung pembahasan BPIH secara konstruktif bersama Komisi VIII DPR RI dan Kementerian Haji dan Umrah.
“Kita perlu menemukan titik keseimbangan antara pelayanan yang layak dan biaya yang rasional bagi jemaah yang berangkat, penggunaan nilai manfaat yang adil dan sesuai prinsip syariah, dan perlindungan terhadap keberlanjutan dana milik jemaah tunggu,” ujarnya.
Tujuan akhirnya, kata Fadlul untuk memastikan penyelenggaraan ibadah haji dapat berlangsung dengan baik dari tahun ke tahun tanpa mengorbankan kesehatan keuangan haji dalam jangka panjang. Sebab, keputusan ini akan menentukan kesehatan dan keadilan pengelolaan keuangan haji untuk tahun-tahun yang akan datang. (MMD).
Keterangan Foto: Rapat Dengar Pendapat (RDP) Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) bersama Komisi VIII DPR RI di Jakarta, Rabu (19/8/2026)./Foto: Dokumentasi BPKH.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama memberikan komentar!
Tinggalkan Komentar