Sejarah Panjang Proses Pemekaran Bandar Negara Dari Bupati ke Bupati. Bagian 12: Pansus Membubarkan Diri di Duga Bagian Strategi Memuluskan Pencaplokan 9 Desa Oleh: H. SyahidanMh *)

LAMPUNG SELATAN 21 Sep 2026 00:26 Admin NA 8 kali dibaca
Sejarah Panjang Proses Pemekaran Bandar Negara Dari Bupati ke Bupati. Bagian 12: Pansus Membubarkan Diri di Duga Bagian Strategi Memuluskan Pencaplokan 9 Desa Oleh: H. SyahidanMh *)

nataragung.id - Kalianda - Panitia Khusus (Pansus) Pemekaran Daerah yang dibentuk dalam sidang paripurna DPRD Kabupaten Lampung Selatan pada 8 Januari 2025, setelah bekerja lebih dari enam bulan akhirnya menemui jalan buntu. Penyebabnya, tidak adanya calon lokasi tanah sebagai pusat pemerintahan CDOB Bandar Negara di Kecamatan Jati Agung.

Sebenarnya Pansus sempat mendalami aset milik Pemkab Lampung Selatan seluas 20 hektare di Desa Way Huwi, hibah Gubernur Lampung era Pudjono Pranyoto tahun 1990. Namun aset tersebut telantar dan berdasarkan keterangan BPKAD serta BPN Lampung Selatan, tanah itu disebut telah beralih kepemilikan menjadi milik perorangan.

Mentok soal lokasi, Pansus akhirnya mengundang Panitia Persiapan Pemekaran Kabupaten Bandar Negara (P3KBN) untuk Rapat Dengar Pendapat membahas lokasi tanah calon Kabupaten Bandar Negara. Setelah beberapa kali RDP, P3KBN mencapai kesepakatan dengan pemilik tanah di sekitar Kota Baru, Kecamatan Jati Agung. Kesepakatan itu dituangkan dalam akta notaris.

Berikut cuplikan pemberitaan http://nataragung.id tanggal 3 Juli 2025 terkait penyerahan akta notaris tersebut.

"P3KBN Serahkan Akta Notaris Terkait Kesepakatan Jual Beli Tanah ke Pansus Bandar Negara"

nataragung.id – Kalianda – Panitia Persiapan Pemekaran Kabupaten Bandar Negara (P3KBN) secara resmi menyerahkan akta notaris terkait kesepakatan jual beli lokasi tanah calon pusat perkantoran Kabupaten Daerah Otonomi Baru (DOB) Bandar Negara kepada Panitia Khusus (Pansus) Pemekaran Daerah Lampung Selatan.

Penyerahan dilakukan langsung oleh Ketua Umum P3KBN Irfan Nuranda Djafar kepada anggota Pansus Slamet Nuriman, Kamis 3 Juli 2025 di Kantor DPRD setempat.

Saat penyerahan, Irfan didampingi Ketua Harian SyahidanMh, Sekretaris Umum Ali Sopian, Wakil Ketua Misman, dan unsur kepanitiaan lainnya. Sementara Slamet Nuriman didampingi Kepala Bagian Fasilitasi Penganggaran dan Pengawasan Sekretariat Dewan, Susilo Hadi.

Menurut Irfan, penyerahan akta notaris merupakan bagian dari syarat administrasi pemekaran daerah. "Mudah-mudahan dengan telah diserahkannya akta notaris yang berisi kesepakatan jual beli tanah, maka DPRD Lampung Selatan bisa segera melanjutkan sidang paripurna yang telah diskors sejak 8 Januari 2025 lalu," ucap Irfan.

Dalam akta notaris tersebut tercantum tanah seluas 10 hektare di Desa Sidodadi Asri, Kecamatan Jati Agung, Lampung Selatan, yang berjarak hanya 1,5 KM dari Kota Baru.

Saat menerima akta tersebut, Slamet Nuriman menyatakan persyaratan yang dibutuhkan Pansus sudah terpenuhi. "Akta notaris ini akan saya sampaikan kepada pimpinan Pansus, nanti pimpinan Pansus dan anggota akan melapor kepada pimpinan dewan untuk segera diadakan sidang paripurna," ucapnya.

"Mudah-mudahan akhir Juli 2025, paripurna dengan agenda MoU antara DPRD dan Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Selatan bisa terselenggara," pungkas anggota DPRD Fraksi Partai Nasdem dapil Jati Agung ini.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, polemik tanah calon pusat perkantoran DOB Bandar Negara sepertinya akan berakhir. Hal ini menyusul selesainya pembuatan akta notaris tentang pernyataan kesepakatan bersama jual beli tanah seluas 10 hektare di Desa Sidodadi Asri, Kecamatan Jati Agung.

Akta notaris dibuat di hadapan Syamsul Efendi, S.H., M.H., http://M.Kn., Notaris dan PPAT Kota Bandar Lampung, dengan nomor 01 tertanggal 01 Juli 2025.

Menurut Irfan, selesainya akta notaris merupakan wujud keseriusan Panitia Pemekaran Bandar Negara dalam merespons keluhan Pansus. "Panitia Pemekaran dan Pansus sudah beberapa kali melaksanakan RDP dengan fokus pembahasan masalah tanah yang merupakan kendala utama proses pemekaran. Alhamdulillah sekarang persoalan tanah sudah tersedia dan mudah-mudahan bisa segera diparipurnakan oleh DPRD," ucap mantan Bupati Lampung Timur ini.

Irfan berharap dengan selesainya persoalan tanah, DPRD segera melanjutkan sidang paripurna yang diskors sejak 8 Januari 2025 untuk mengambil keputusan kesepakatan bersama (MoU) antara DPRD dan Pemerintah Daerah, sehingga proses pemekaran bisa segera disampaikan ke Pemerintah Provinsi Lampung. "Mohon doa dari seluruh warga lima kecamatan yang akan masuk wilayah Bandar Negara," tandasnya. (SMh)

Setelah akta notaris diterima Pansus, ujian pemekaran belum selesai. Secara tiba-tiba Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana melontarkan gagasan memasukkan empat desa di Kecamatan Jati Agung dan Tanjung Bintang, yaitu Desa Way Huwi, Jati Mulyo, Kota Baru, dan Sabah Balau, untuk digabungkan ke Kota Bandar Lampung dengan nama Kelurahan Kota Baru.

Wacana itu mendapat protes keras dari para kepala desa. Berikut cuplikan berita penolakan yang dimuat http://nataragung.id pada 12 Agustus 2025:

"Ada Upaya Gagalkan Pemekaran Bandar Negara. APDESI Lampung Selatan Tolak Wacana Penggabungan 4 Desa ke Bandar Lampung"

nataragung.id – Jati Agung – Wacana Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana yang berencana menggabungkan empat desa dari wilayah perbatasan Kabupaten Lampung Selatan ke Kota Bandar Lampung mendapat penolakan dari empat kepala desa dan tokoh masyarakat. Hal itu disampaikan Ketua APDESI Lampung Selatan, M. Yani, kepada http://nataragung.id, Selasa 12 Agustus 2025.

Menurut M. Yani yang juga Kepala Desa Way Huwi, wacana penggabungan empat desa di Kecamatan Jati Agung dan Tanjung Bintang telah menimbulkan keresahan masyarakat yang selama ini menginginkan pemekaran Daerah Otonomi Baru (DOB) Bandar Negara. "Saat ini proses pemekaran Bandar Negara sedang ditangani Pansus CDOB, tinggal menunggu sidang paripurna lanjutan untuk pengambilan keputusan pemekaran," ucap M. Yani.

Selain itu, menurutnya wacana penggabungan ke Bandar Lampung tidak berdasar karena hingga kini belum ada pembahasan resmi. "Wacana penggabungan empat desa sangat ditolak masyarakat Desa Way Huwi, Jatimulyo, Kota Baru, dan Sabah Balau," tegasnya.

Ia meminta Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana tidak membuat kegaduhan, mengingat tokoh masyarakat dan kepala desa di Kecamatan Natar, Jati Agung, Tanjung Bintang, Tanjung Sari, dan Merbau Mataram sedang fokus pada rencana pemekaran Kabupaten Bandar Negara. "Insya Allah berkas serta persyaratan pemekaran akan segera selesai di daerah guna ditindaklanjuti di pemerintah pusat," tandasnya.

"Sekali lagi saya tegaskan, APDESI Lampung Selatan menolak wacana penggabungan empat desa. Kami minta agar Wali Kota Bandar Lampung jangan merecoki rencana pemekaran Kabupaten Bandar Negara," pungkas M. Yani.

Sementara itu ditempat berbeda, penolakan juga disampaikan Kepala Desa Jati Mulyo, Sumardi. Ia mengaku gerah dengan wacana tersebut. "Banyak masyarakat Desa Jati Mulyo menolak untuk bergabung ke Bandar Lampung, dan selama ini belum pernah ada pembahasan soal itu," ujarnya. (SMh)

Ide Pencaplokan beberapa desa itu, menyebabkan P3KBN tidak tinggal diam. Pada Senin 18 Agustus 2025 seluruh ketua BPD se-Kecamatan Jati Agung berkumpul di sekretariat panitia pemekaran di Jalan Raya Airan untuk bertemu Ketua Umum dan Sekretaris Umum P3KBN, Irfan Nuranda Dja'far dan Ali Sopian. Berikut cuplikan beritanya yang tayang di http://nataragung.id Selasa 18 Agustus 2025:

"Seluruh BPD se-Kecamatan Jati Agung Tolak Bergabung ke Bandar Lampung"

nataragung.id - Jati Agung - Wacana penggabungan beberapa desa di Kecamatan Jati Agung ke Bandar Lampung yang dilontarkan Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana pada awal Agustus 2025 mendapat penolakan dari para ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Jati Agung, Senin 18 Agustus 2025.

Penolakan 21 ketua BPD se-Kecamatan Jati Agung itu ditegaskan melalui pertemuan di Sekretariat P3KBN di Jl. Airan Raya No. 13, Desa Way Huwi, Kecamatan Jati Agung, Lampung Selatan.

Para ketua BPD yang menegaskan sikap menolak masuk wilayah Kota Bandar Lampung dan tetap mendukung lahirnya Kabupaten Bandar Negara itu terdiri dari Ketua BPD Karang Anyar Jumari, Purwotani Khoirul Anam, Jati Mulyo Budi Sarjono, Rejomulyo I Wayan, Banjar Agung Agus Sunardi, Marga Kaya Supriyono, Gedung Harapan, dan Margomulyo Tusijo.

Selain itu, Ketua BPD Margodadi Sukardi, Gedung Agung Sukiyoto, Karang Rejo Riyadi, Sumber Jaya Budi Waluyo, Margo Lestari Rio Usmanto, Margorejo Mujiyanto, Sinar Rejeki Sayid, Fajar Baru, Way Huwi Tubagus Maryuni, dan Sidoharjo Suparyono.

Kesepakatan itu juga diamini Ketua BPD Marga Agung Sudaryono, Sidodadi Asri Suparyono, dan Margo Rejo Subadi.

Menurut Ketua Umum P3KBN Irfan Nuranda Djafar didampingi Sekretaris Umum Ali Sopian, S.H., C.PM., semangat Proklamasi 17 Agustus 1945 pada peringatan HUT ke-80 RI tahun 2025 ini menjadi momentum seluruh BPD se-Kecamatan Jati Agung berkumpul di sekretariat P3KBN untuk merespons wacana penggabungan beberapa desa ke Bandar Lampung.

Lebih lanjut Irfan mengatakan, karena kantor gubernur akan berada di Kecamatan Jati Agung, ada upaya menjadikan 9 atau 11 desa di Kecamatan Jati Agung masuk wilayah Kota Bandar Lampung. "Dengan bulat dan sepakat seluruh BPD se-Kecamatan Jati Agung menolak untuk masuk Kota Bandar Lampung," ucap Irfan.

"Kami mewacanakan tetap meminta pemekaran menjadi Daerah Kabupaten Bandar Negara, sampai hari ini kami tetap ingin mekar menjadi Kabupaten Bandar Negara," tegas Irfan seraya memohon kepada semua pihak berkompeten dapat menyetujui dan meminta Gubernur Lampung merespons agar ibu kota Provinsi Lampung nantinya berada di Kabupaten Bandar Negara.

"Hal tersebut akan lebih mudah daripada hanya beberapa desa yang masuk Kota Bandar Lampung," tutup Irfan. (SMh)

Saat ini sudah memasuki akhir tahun 2026, namun belum ada tanda-tanda DPRD Kabupaten Lampung Selatan akan melanjutkan sidang paripurna yang diskors sejak 8 Januari 2025. Agenda lanjutan itu amat dinantikan, karena dalam sidang paripurna itulah akan diambil kesepakatan bersama berupa MoU antara DPRD dan Pemerintah Daerah Lampung Selatan untuk pelepasan CDOB Kabupaten Bandar Negara.

Kita berdoa semoga paripurna tersebut bisa segera dilaksanakan sesuai komitmen 50 anggota DPRD Kabupaten Lampung Selatan saat dilantik pada 19 Agustus 2024 lalu.
Bersambung....

*) Penulis adalah Inisiator Pemekaran DOB Natar Agung yang kini sudah berubah menjadi Banda Negara.

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama memberikan komentar!

Tinggalkan Komentar

5 + 1 = ?
Berita Terkait