Poros Wartawan Lampung Soroti Temuan BPK, Sewa Billboard BPBD Lampung Kelebihan Bayar Rp895 Juta

BANDAR LAMPUNG 18 Aug 2026 11:55 Admin NA
Poros Wartawan Lampung Soroti Temuan BPK, Sewa Billboard BPBD Lampung Kelebihan Bayar Rp895 Juta

nataragung.id - Bandar Lampung - Poros Wartawan Lampung menyoroti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait belanja sewa tiang billboard dan pencetakan banner pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Lampung tahun 2025.

Ketua Poros Wartawan Lampung, Junaidi Ismail, SH, mengatakan temuan tersebut patut menjadi perhatian serius karena menyangkut penggunaan uang negara yang seharusnya dipertanggungjawabkan sesuai kondisi pekerjaan di lapangan.

“Temuan BPK ini harus menjadi perhatian. Kalau dalam dokumen disebutkan ada 16 titik sewa billboard, tetapi hasil pemeriksaan fisik menunjukkan banner hanya terpasang di 7 titik, tentu ini harus dijelaskan secara terbuka,” kata Junaidi.Selasa (18/8/2026).

Dalam laporan pemeriksaannya, BPK menemukan pertanggungjawaban pengadaan sewa tiang billboard yang tidak sesuai kondisi sebenarnya. Nilai kelebihan pembayaran bersih yang dihitung BPK mencapai Rp895.502.252,84.

Sementara itu, belanja sewa tiang billboard yang direalisasikan BPBD Lampung tercatat sebesar Rp1,156 miliar untuk 16 titik yang tersebar di sejumlah kabupaten/kota di Provinsi Lampung.

Berdasarkan pemeriksaan fisik yang dilakukan BPK pada 5 sampai 15 November 2025, banner sosialisasi dan peringatan bencana BPBD diketahui hanya terpasang pada 7 dari 16 titik.

BPK menghitung kelebihan pembayaran bruto sebesar Rp1,027 miliar. Setelah dikurangi pajak sebesar Rp132,48 juta, kelebihan pembayaran bersih tercatat sebesar Rp895,50 juta.

Selain sewa tiang billboard, BPK juga menemukan pertanggungjawaban pengadaan cetak banner/spanduk/baliho yang tidak sesuai kondisi sebenarnya sebesar Rp108.542.875.

Junaidi mengatakan, nilai temuan tersebut tidak kecil sehingga proses tindak lanjutnya perlu dikawal agar masyarakat mengetahui penyelesaian atas persoalan tersebut.

“Ini bukan semata soal angka, tetapi menyangkut akuntabilitas penggunaan APBD. Kami berharap tindak lanjut rekomendasi BPK dilakukan secara transparan dan kelebihan pembayaran dapat diselesaikan sesuai ketentuan,” tegasnya.

Menurutnya, pengadaan pemerintah harus dapat dibuktikan tidak hanya melalui dokumen administrasi, tetapi juga melalui kondisi fisik dan manfaat pekerjaan yang diterima masyarakat.

“Kalau anggaran sudah dibayarkan, maka pekerjaan dan manfaatnya harus jelas. Karena uang yang digunakan adalah uang rakyat,” pungkasnya. (SMh)

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama memberikan komentar!

Tinggalkan Komentar

8 + 6 = ?
Berita Terkait