Pembungkaman Kasus Perundungan di Sekolah Perspektif Psikologi Terapan

ARTIKEL • 07 Oct 2026 09:27 • Admin NA • 48 kali dibaca
Pembungkaman Kasus Perundungan di Sekolah Perspektif Psikologi Terapan

Oleh: Dr. Aguswan Khotibul Umam, S. Ag., MA
Dosen UIN Jurai Siwo Lampung

nataragung.id - Metro - Sekolah semestinya menjadi ruang aman bagi anak. Di sana mereka belajar membaca, berhitung, bersosialisasi, membangun karakter, sekaligus belajar mempercayai orang dewasa. Karena itu, ketika kekerasan terjadi di lingkungan sekolah, persoalannya tidak berhenti pada perilaku seorang anak terhadap anak lainnya. Ada pertanyaan yang lebih besar yaitu sejauh mana sistem sekolah mampu melindungi anak ketika ancaman itu muncul di dalam lingkungan yang seharusnya aman?. Pertanyaan tersebut kembali mengemuka dalam kasus seorang siswa SD di Pemalang yang meninggal dunia setelah diduga mengalami kekerasan oleh kakak kelas.

Berdasarkan pemberitaan BBC News Indonesia, keluarga korban menyatakan bahwa anaknya mengaku mengalami kekerasan oleh tiga kakak kelas dan kemudian menjalani perawatan sebelum akhirnya meninggal. Keluarga juga menyampaikan tuduhan bahwa pihak sekolah lambat merespons dan diduga berupaya menutupi persoalan, termasuk dugaan adanya terduga pelaku yang tidak segera dipanggil untuk memberikan klarifikasi. Tuduhan tersebut masih merupakan keterangan dari pihak keluarga dan belum dapat diperlakukan sebagai fakta hukum. Pembuktiannya harus mengikuti proses penyelidikan dan proses hukum yang sedang berjalan.

Namun, justru di titik inilah psikologi terapan dapat memberikan perspektif penting. Kita dapat bertanya yaitu mengapa sebuah institusi mungkin terdorong untuk melindungi citranya ketika menghadapi sebuah krisis?.  Dalam psikologi organisasi dikenal konsep institutional self-preservation, yaitu kecenderungan organisasi mempertahankan keberlangsungan, legitimasi, dan reputasinya. Dalam situasi tertentu, kepentingan mempertahankan reputasi dapat membuat perhatian bergeser dari pertanyaan "bagaimana melindungi korban?" menjadi "bagaimana agar persoalan ini tidak merusak nama sekolah?" Padahal, dalam Islam, prinsip keadilan tidak boleh dikalahkan oleh kepentingan kelompok. Allah berfirman: "Wahai orang-orang yang beriman! Jadilah kamu penegak keadilan, menjadi saksi karena Allah..." (QS. An-Nisa: 135). Ayat tersebut mengingatkan bahwa keberpihakan kepada kebenaran harus mengalahkan kepentingan kelompok, termasuk ketika kebenaran itu tidak nyaman bagi diri sendiri.

_Institutional Self-Preservation, Groupthink, dan Moral Disengagement_

Dalam menghadapi sebuah kasus kekerasan, guru dan pimpinan sekolah dapat berada dalam tekanan psikologis yang kompleks. Mereka bukan hanya berhadapan dengan persoalan anak, tetapi juga dengan reputasi sekolah, orang tua, masyarakat, atasan, dan kemungkinan konsekuensi hukum. Dalam kondisi seperti itu dapat muncul apa yang dalam psikologi organisasi disebut organizational silence yaitu kecenderungan individu tidak menyampaikan informasi, kekhawatiran, atau masalah yang sebenarnya perlu diketahui organisasi.

Bagaskara dan rekan-rekan dalam tinjauan sistematis tentang employee silence yang terbit pada 2023 menunjukkan bahwa budaya diam dalam organisasi berkaitan dengan berbagai faktor seperti relasi sosial, sumber daya, dan persepsi mengenai risiko ketika seseorang berbicara. Kajian tersebut juga menemukan bahwa konteks pendidikan termasuk salah satu konteks yang cukup banyak dikaji dalam penelitian tentang diamnya anggota organisasi. Dengan demikian, apabila seorang guru mengetahui adanya kekerasan tetapi merasa bahwa berbicara akan membawa konsekuensi buruk bagi dirinya atau sekolah, diam dapat menjadi pilihan psikologis yang dianggap "aman".

Di sinilah konsep psychological safety menjadi penting. Mazzone dkk. (2024), dalam penelitian mengenai employee silence, menemukan hubungan negatif antara keamanan psikologis tim dan kecenderungan diam: semakin rendah rasa aman psikologis, semakin besar kecenderungan individu untuk tidak melaporkan persoalan.  Sekolah yang sehat semestinya membangun suasana sebaliknya yaitu guru merasa aman mengatakan bahwa ada masalah, siswa merasa aman melapor, dan orang tua merasa aman bertanya. Masalah lainnya adalah groupthink. Ketika sebuah kelompok terlalu ingin mempertahankan kesepakatan dan citra bersama, anggota kelompok dapat mengurangi sikap kritis terhadap keputusan internal. Dalam konteks sekolah, bentuk sederhananya dapat berupa pola piker yaitu "Jangan sampai persoalan ini keluar karena akan mencoreng nama sekolah."

Pada titik tertentu, mekanisme psikologis tersebut dapat berkelindan dengan moral disengagement. Ivaniushina dan Alexandrov (2022) menemukan bahwa iklim sekolah dengan aturan yang jelas dan adil berkaitan dengan lebih rendahnya agresi antarsiswa, sementara moral disengagement menjadi salah satu mekanisme yang berkaitan dengan perilaku agresif. Mereka juga menunjukkan pentingnya konsistensi dan keadilan dalam struktur disiplin sekolah. Moral disengagement pada dasarnya memungkinkan seseorang menjaga citra dirinya sebagai orang baik sambil melakukan atau membiarkan sesuatu yang secara moral bermasalah.

Dalam kasus kekerasan, bentuknya dapat berupa pengecilan dampak yaitu "Namanya juga anak-anak.", "Mungkin hanya bercanda.", "Jangan diperbesar." dan "Nanti nama sekolah jelek." Kalimat-kalimat semacam itu belum tentu selalu merupakan tindakan pembungkaman. Namun apabila digunakan untuk menghindari pemeriksaan, mengabaikan korban, atau menghambat pencarian fakta, ia dapat menjadi mekanisme yang membuat kekerasan semakin sulit dihentikan. Islam memberikan prinsip yang sangat jelas mengenai persoalan ini. Allah berfirman: "Janganlah kebencianmu terhadap suatu kaum mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada takwa." (QS. Al-Ma'idah: 8). Dalam konteks sekolah, ayat ini dapat dimaknai secara luas yaitu kepentingan institusi tidak boleh membuat kebenaran diperlakukan secara berbeda.

_Guru adalah Penjaga Reputasi dan Penjaga Keselamatan Anak_

Guru memiliki posisi psikologis yang sangat penting karena mereka merupakan orang dewasa yang berada paling dekat dengan kehidupan anak di sekolah. Respons guru dapat menentukan apakah seorang korban berani berbicara atau memilih diam. Fischer, John, dan Bilz (2020/2021), dalam tinjauan sistematis mengenai teacher self-efficacy dalam pencegahan dan intervensi bullying, menunjukkan bahwa keyakinan guru terhadap kemampuan dirinya berperan penting dalam respons terhadap perundungan. Sementara itu, Dawes dkk. (2024), melalui tinjauan sistematis dan meta-analisis, menemukan bahwa sikap guru terhadap perundungan berkaitan dengan beberapa bentuk respons intervensi, termasuk dukungan kepada korban, pendisiplinan pelaku, keterlibatan orang tua, dan pelibatan saksi sebaya.

Penelitian Tran, Nguyen, dan Bennett (2026) terhadap 74 studi menunjukkan bahwa respons guru terhadap perundungan dipengaruhi karakteristik guru, hubungan interpersonal, dan konteks sekolah. Karena itu, dugaan pembungkaman dalam kasus Pemalang tidak dapat langsung digeneralisasi kepada seluruh guru atau pimpinan sekolah dan tetap harus dibuktikan melalui proses pemeriksaan serta hukum yang sedang berjalan. Namun, secara psikologis, budaya organisasi dapat mendorong individu untuk diam, mengecilkan persoalan, atau lebih mengutamakan reputasi institusi daripada keselamatan korban. Karena itu, sekolah perlu membangun budaya speak-up: guru berani mengatakan ada masalah, siswa berani melaporkan kekerasan, orang tua berhak memperoleh penjelasan, dan pimpinan sekolah siap memeriksa setiap laporan secara objektif.

Prinsip tersebut sejalan dengan kebijakan pendidikan nasional mengenai pencegahan dan penanganan kekerasan di satuan pendidikan, serta dengan ajaran Islam: “Tidak boleh membahayakan diri sendiri dan tidak boleh membahayakan orang lain” (la dharar wa la dhirar; HR. Ibnu Majah No. 2341). Dengan demikian, sekolah yang sehat bukanlah sekolah yang menutupi masalah demi menjaga citra, melainkan sekolah yang berani mengungkap, menangani, dan memperbaiki masalah sebelum berkembang menjadi lebih besar.

Akhirnya penting untuk dipahami bahwa, tuduhan pembungkaman dalam kasus Pemalang harus dibuktikan melalui pemeriksaan objektif dan proses hukum yang sedang berjalan. Namun, kasus ini menjadi refleksi penting tentang bagaimana seharusnya sekolah menghadapi kekerasan. Sekolah tentu berhak menjaga reputasinya, tetapi reputasi tidak boleh dipertahankan dengan diam, mengecilkan penderitaan korban, atau menghambat pencarian kebenaran. Justru dalam menghadapi krisis, integritas sebuah institusi diuji. Sekolah yang baik bukan sekolah yang tidak pernah mengalami masalah, melainkan sekolah yang berani mengungkap fakta, melindungi korban, mendengarkan saksi, memberikan pendampingan, dan memperbaiki sistem agar kekerasan tidak terulang. Prinsip ini sejalan dengan QS. An-Nisa ayat 135 tentang kewajiban menegakkan keadilan. Sebab, anak datang ke sekolah bukan hanya untuk belajar ilmu pengetahuan, tetapi juga untuk belajar bahwa orang dewasa dapat dipercaya. Kepercayaan itu tidak lahir dari sekolah yang tampak sempurna, melainkan dari keberanian sekolah untuk berkata yaitu jika ada yang salah, kami akan mencari kebenaran, melindungi yang terluka, dan memperbaikinya. (*)

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama memberikan komentar!

Tinggalkan Komentar

5 + 6 = ?
Berita Terkait