Mengunggah Pernyataan Presiden, Usman Hamid: Negara Kembali Blunder

JAKARTA 08 Aug 2026 14:20 Admin NA
Mengunggah Pernyataan Presiden, Usman Hamid: Negara Kembali Blunder

nataragung.id - Jakarta - Pola represif negara kembali terjadi dengan menangkap dan menjadikan tersangka dua orang di Jawa Barat atas tuduhan penghasutan.

Hal itu disampaikan Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid terkait penangkapan dua orang atas unggahan dan komentar di media sosial mengenai pernyataan Presiden soal nuklir Iran, di Jakarta, Jumat, 7 Agustus 2026.

Ia mengatakan negara kembali blunder. Ketimbang menangkap warga, kenapa pemerintah tidak meluruskan saja pidato presiden yang sensitif soal program nuklir Iran," katanya.

Aksi penangkapan ini memperparah penyempitan ruang sipil di Indonesia. Selain itu, tanpa disertai bukti, pernyataan presiden tersebut jelas problematis. Wajar jika banyak warga negara mengkritiknya.

Lebih lanjut Usman mengatakan pernyataan di ruang publik dan di ruang privat, seberapa tidak menyenangkan pun terdengar, merupakan bagian dari kebebasan berekspresi yang dijamin oleh hukum internasional dan Konstitusi.

"Ekspresi kemarahan dalam bentuk verbal bukanlah suatu tindak pidana selama tidak disertai dengan tindak kekerasan," ujarnya.

Argumen polisi yang menyatakan komentar mereka ‘mengancam keutuhan bangsa dan negara’ dan ‘menciptakan kegaduhan’ tidaklah berdasar dan bertentangan dengan putusan MK.

Putusan yang dimaksud mengenai keributan/kerusuhan di ruang digital bukan delik pidana dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Putusan MK tersebut juga mengecualikan lembaga pemerintah, institusi termasuk Presiden, dan korporasi dari pihak yang dapat mengadukan pencemaran nama baik.

"Lalu atas dasar apa polisi menindaklanjuti laporan dari seseorang yang berinisial FSS yang merasa dirugikan atas postingan yang sebenarnya tidak ditujukan untuk dirinya?" ujar Usman.

Putusan MK, kata Usman juga menegaskan batasan, UU ITE tidak boleh lagi digunakan untuk mempidanakan warga yang dianggap mengkritik pemerintah di dunia maya.

Sebenarnya lola represi yang sama juga terlihat di Jakarta ketika Polda Metro Jaya menahan seorang warganet di Ciamis atas tuduhan penyebaran hoaks terkait ajakan demonstrasi menjelang momentum 17 Agustus 2026.

Bagi Usman, kriminalisasi bukanlah solusi dari maraknya penyebaran berita bohong di media sosial. Pemerintah harus memberikan pendidikan terkait literasi media sosial.

Alasannya, kebebasan berpendapat adalah hak yang dilindungi dalam hukum HAM internasional dan nasional, termasuk UUD 1945.

Kebebasan memang dapat dibatasi untuk melindungi reputasi orang lain, tetapi standar HAM internasional menganjurkan tidak dilakukan melalui pemidanaan.  Lembaga negara sendiri, termasuk Presiden, bukanlah suatu entitas yang dilindungi reputasinya oleh hukum hak asasi manusia.

"Kriminalisasi di ruang ekspresi semacam ini justru akan menciptakan iklim ketakutan di masyarakat dan merupakan bentuk taktik represif untuk membungkam kritik di ruang publik," ungkapnya.

Menurut Usman, kritik warga, sekeras dan setajam apa pun kepada penyelenggara negara, termasuk Presiden merupakan bentuk ekspresi kekecewaan yang sah selama tidak disertai tindak kekerasan fisik. Dengan begitu, jangan menggunakan kriminalisasi untuk membungkam suara-suara warga negara di media sosial.

Pemerintah dan DPR, kata Usman harus segera mengevaluasi dan merombak pasal-pasal bermasalah di UU ITE dan KUHP Baru. Pasal-pasal yang terus-menerus disalahgunakan untuk memberangus hak-hak konstitusional warga negara dalam berkumpul, berpendapat, dan berekspresi.

Sementara itu, kepolisian harus segera membebaskan tanpa syarat semua warga negara yang mengalami kriminalisasi hanya karena bersuara di media sosial.

"Ruang siber seharusnya menjadi wadah yang aman untuk menyampaikan ekspresi dan silang pendapat. Hentikan kriminalisasi kebebasan berpendapat di media sosial," kata Usman. (MMD).

Keterangan Foto: Usman Hamid, Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia./Foto: @usmanham.id

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama memberikan komentar!

Tinggalkan Komentar

9 + 5 = ?
Berita Terkait