Masjid Istiqlal Main Pasar Modal, Contoh Baik atau Bahaya?

ARTIKEL 11 Aug 2026 05:08 Admin NA
Masjid Istiqlal Main Pasar Modal, Contoh Baik atau Bahaya?

Oleh: Junaidi Ismail, S.H. | Ketua Umum Poros Wartawan Lampung

nataragung.id - Bandar Lampung - SAYA sangat memahami keinginan pengurus masjid agar dana wakaf umat dapat dikelola secara produktif sehingga manfaatnya semakin besar bagi jamaah dan masyarakat. Secara prinsip, wakaf produktif memang merupakan gagasan yang baik.

Namun, niat baik harus tetap dibarengi kehati-hatian. Sebab, dana wakaf bukan uang pribadi pengurus masjid, melainkan amanah umat yang harus dijaga pokok dan manfaatnya.

Karena itu, kebijakan Masjid Istiqlal yang mengalokasikan dana wakaf melalui instrumen pasar modal syariah menurut saya patut mendapat perhatian dan kajian kritis. Program tersebut memang bukan hanya “main saham” atau trading harian. Pengelolaannya dilakukan melalui mekanisme investasi syariah dan melibatkan pihak profesional.

Tetapi persoalannya bukan semata-mata apakah instrumen tersebut legal atau syariah.

Pertanyaan terpenting adalah seberapa aman dana wakaf umat ketika ditempatkan pada instrumen yang nilainya tetap dapat berfluktuasi?

Pasar modal, termasuk pasar modal syariah, tetap memiliki risiko. Saham syariah maupun reksa dana syariah dapat mengalami penurunan nilai. Manajer investasi profesional sekalipun tidak dapat menjamin bahwa investasi selalu menghasilkan keuntungan. Di sinilah posisi dana wakaf berbeda dengan uang pribadi.

Jika seseorang menginvestasikan uang pribadinya dan mengalami kerugian, ia sendiri yang menanggung akibatnya. Tetapi jika dana wakaf mengalami kerugian, yang terdampak adalah amanah umat.

Memang, UU Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf membuka ruang bagi pengelolaan wakaf secara produktif. Namun, produktif tidak berarti bebas mengambil risiko. Prinsip menjaga keutuhan harta wakaf harus tetap menjadi perhatian utama.

Jangan sampai kita terjebak pada pemikiran bahwa selama sebuah instrumen berlabel syariah dan dikelola secara profesional, maka otomatis aman dari kerugian.

Syariah tidak berarti bebas risiko. Profesional juga bukan berarti tidak mungkin gagal.

Selain risiko pasar, terdapat pula risiko tata kelola. Semakin besar dana yang dikelola, semakin penting transparansi, akuntabilitas, dan pengawasan. Umat berhak mengetahui berapa dana yang dikelola, ditempatkan pada instrumen apa, berapa hasil yang diperoleh, berapa biaya pengelolaan, serta bagaimana mekanisme pertanggungjawaban apabila terjadi kerugian.

Nazhir memang memiliki hak memperoleh imbalan sesuai ketentuan yang berlaku. Namun, jangan sampai pengelolaan wakaf bergeser dari semangat ibadah dan pelayanan umat menjadi semata-mata aktivitas bisnis.

Wakaf boleh produktif, tetapi jangan sampai produktivitas mengalahkan kehati-hatian.

Masjid Istiqlal memiliki posisi penting dan menjadi salah satu simbol umat Islam Indonesia. Karena itu, kebijakan yang dilakukan di Istiqlal sangat mungkin menjadi contoh bagi masjid-masjid lainnya.

Saya khawatir apabila model tersebut dianggap sebagai standar baru, pengurus masjid lain akan ikut menempatkan dana wakaf pada instrumen berisiko tanpa memiliki kemampuan yang memadai untuk memahami dan mengendalikan risikonya.

Karena itu, saya mengajak seluruh pengurus masjid agar tidak mudah mengikuti tren pengelolaan dana wakaf hanya karena terlihat modern dan menjanjikan keuntungan.

Masjid tidak harus menjadi institusi investasi. Masjid harus menjadi penjaga amanah umat.

Khusus kepada pengelola wakaf Masjid Istiqlal, saya berharap kebijakan tersebut dievaluasi secara menyeluruh. Jika terdapat risiko yang dapat mengancam keamanan nilai pokok wakaf, hendaknya dipertimbangkan kembali dan diarahkan kepada instrumen yang lebih aman serta mudah diawasi.

Mengoreksi kebijakan bukanlah sebuah kehinaan. Justru keberanian mengevaluasi diri merupakan bentuk tanggung jawab terhadap amanah umat.

Wakaf bukan hanya soal menghasilkan keuntungan. Wakaf adalah amal jariyah. Wakaf adalah amanah. Dan karena itu, keutuhan harta wakaf harus ditempatkan jauh di atas ambisi mengejar keuntungan.

Sebab keuntungan yang kecil tetapi aman dan berkelanjutan jauh lebih berarti daripada keuntungan besar yang dibayangi risiko kehilangan amanah umat. (*)

Bandar Lampung, 11 Agustus 2026

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama memberikan komentar!

Tinggalkan Komentar

5 + 2 = ?
Berita Terkait