Reforma Agraria, Tanah untuk Petani Bukan untuk Perampas. Oleh: Junaidi Ismail, S.H. | Ketua Umum Poros Wartawan Lampung

ARTIKEL 22 Sep 2026 06:05 Admin NA 16 kali dibaca
Reforma Agraria, Tanah untuk Petani Bukan untuk Perampas. Oleh: Junaidi Ismail, S.H. | Ketua Umum Poros Wartawan Lampung

nataragung.id - Bandar Lampung - PENGESAHAN sebuah undang-undang seharusnya diikuti semangat menegakkannya. Jangan sampai hukum hanya berhenti sebagai slogan setelah ketukan palu terdengar di ruang sidang.

RUU Pengaturan Reforma Agraria telah disepakati dalam pembahasan tingkat I dan dijadwalkan dibawa ke Rapat Paripurna DPR RI, Selasa, 22 September 2026. Regulasi ini diharapkan menjadi instrumen penyelesaian konflik agraria dan penataan aset pertanahan yang selama ini berlarut-larut.

Harapan itu besar. Tetapi pekerjaan sebenarnya justru dimulai setelah undang-undang berlaku.

Peraturan perundang-undangan dibuat manusia untuk dipatuhi manusia. Karena itu, hukum pertanahan semestinya menjadi instrumen untuk mencegah penguasaan tanah secara sewenang-wenang, melindungi petani, serta memberikan kepastian terhadap hak masyarakat adat atas tanah ulayat.

Jangan sampai masyarakat yang telah hidup turun-temurun di suatu wilayah justru kehilangan ruang hidup karena lemahnya penegakan hukum atau ketimpangan kekuatan dalam penguasaan tanah.

Ada pula persoalan lingkungan yang tidak boleh dilupakan.

Ketika hutan dan habitat rusak, satwa liar kehilangan ruang hidup dan akhirnya masuk ke wilayah manusia. Maka persoalan agraria tidak semata-mata soal sertifikat, batas tanah atau kepemilikan, tetapi juga menyangkut keberlanjutan ruang hidup manusia dan ekosistem.

Hukum dibuat manusia untuk dipatuhi manusia yang menguasai tanah, bukan untuk memaksa satwa liar memahami batas-batas tanah ketika habitatnya telah terusik.

Karena itu, kritik masyarakat sipil terhadap proses pembahasan RUU juga patut didengar. Koalisi masyarakat sipil menyoroti perlunya transparansi, partisipasi masyarakat yang bermakna, serta perlindungan terhadap petani dan masyarakat adat. Di sisi lain, pemerintah memandang regulasi ini penting untuk memperkuat penyelesaian konflik agraria dan memberikan kepastian hukum.

Kedua perspektif tersebut semestinya menjadi bagian dari pengawasan masyarakat.

Sebab keberhasilan reforma agraria tidak diukur dari meriahnya pengesahan undang-undang, melainkan dari apa yang berubah di lapangan.

Apakah konflik tanah berkurang? Apakah masyarakat adat memperoleh kepastian atas tanah ulayatnya? Apakah petani terlindungi? Apakah penguasaan tanah yang tidak sah benar-benar ditertibkan? Dan apakah penataan tanah berjalan seiring dengan perlindungan lingkungan? Itulah ujian sebenarnya.

Undang-undang bukan pajangan dalam lembaran negara, tetapi janji negara kepada rakyat.

Karena itu, setelah ketukan palu selesai, jangan biarkan reforma agraria berhenti sebagai slogan.

Tegakkan hukumnya, lindungi rakyatnya, jaga tanah dan lingkungan hidupnya. Di situlah kewibawaan negara hukum benar-benar diuji. (*)

Bandar Lampung, 22 September 2026

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama memberikan komentar!

Tinggalkan Komentar

1 + 6 = ?
Berita Terkait