Lembaga Pertanian dan Kehutanan PKC PMII Lampung Soroti Persoalan Agraria, Ketahanan Pangan dan Kelestarian Hutan di Momen HUT Ke-81 RI
nataragung.id - Bandar Lampung - Memasuki momentum peringatan 81 tahun Kemerdekaan Republik Indonesia, Lembaga Pertanian dan Kehutanan Pengurus Koordinator Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PKC PMII Lampung) memandang bahwa kemerdekaan tidak cukup dimaknai sebagai terbebas dari penjajahan, tetapi juga harus diwujudkan melalui kemerdekaan masyarakat dalam mengakses tanah, memperoleh pangan yang layak, meningkatkan kesejahteraan petani, serta menikmati lingkungan hidup yang sehat dan berkelanjutan.
Lampung memiliki posisi strategis dalam sektor pertanian nasional. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Lampung, pada 2025 luas panen padi Lampung mencapai 596,02 ribu hektare, dengan produksi sebanyak 3,25 juta ton Gabah Kering Giling (GKG). Besarnya produksi tersebut menunjukkan bahwa Lampung mempunyai peran penting dalam menopang ketahanan pangan nasional.
Namun, besarnya kontribusi sektor pertanian tersebut harus diikuti dengan perhatian serius terhadap kesejahteraan petani. Produksi yang tinggi tidak otomatis menunjukkan bahwa seluruh petani telah memperoleh kesejahteraan yang layak. Dinamika harga hasil pertanian, biaya produksi, akses terhadap pupuk dan benih, hingga akses pasar masih menjadi bagian dari persoalan yang harus terus mendapatkan perhatian.
“Kita tidak boleh hanya bangga karena Lampung mampu menghasilkan jutaan ton pangan. Pertanyaan yang lebih penting adalah: apakah petani sebagai produsen pangan benar-benar hidup sejahtera dari hasil pertaniannya?”
Konflik Agraria dan Persoalan Akses Tanah
Persoalan pertanian di Lampung juga tidak dapat dilepaskan dari persoalan agraria. Tanah bukan sekadar aset ekonomi, melainkan ruang hidup sekaligus sumber penghidupan masyarakat.
Pemerintah Provinsi Lampung sendiri telah menempatkan penyelesaian konflik agraria dan reforma agraria sebagai salah satu agenda yang perlu diperkuat. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa persoalan penguasaan, pemanfaatan dan kepastian hak atas tanah masih menjadi pekerjaan yang membutuhkan penyelesaian secara serius.
Bagi Lembaga Pertanian dan Kehutanan PKC PMII Lampung, penyelesaian konflik agraria tidak boleh berhenti pada pendekatan administratif. Negara harus memastikan adanya keadilan, transparansi, kepastian hukum, perlindungan terhadap masyarakat serta pelibatan publik dalam setiap proses penyelesaian.
Hutan Lampung dan Ancaman terhadap Keberlanjutan Ekologis
Selain persoalan agraria dan pertanian, sektor kehutanan juga menjadi bagian penting dari masa depan Lampung.
Kawasan hutan memiliki fungsi ekologis, sosial dan ekonomi yang tidak dapat dipisahkan dari kehidupan masyarakat. Hutan merupakan penyangga tata air, habitat keanekaragaman hayati, sumber penghidupan masyarakat serta salah satu benteng dalam menghadapi perubahan iklim.
Karena itu, pengelolaan hutan tidak dapat semata-mata dilihat dari nilai ekonominya. Kelestarian ekosistem harus berjalan beriringan dengan peningkatan kesejahteraan masyarakat yang hidup di sekitar kawasan hutan.
Pendekatan perhutanan sosial, agroforestri, pemberdayaan kelompok tani hutan dan pengembangan hasil hutan bukan kayu perlu terus diperkuat sebagai bagian dari upaya mempertemukan kepentingan konservasi dengan kebutuhan ekonomi masyarakat.
Kemerdekaan Harus Dirasakan Petani dan Masyarakat Sekitar Hutan.
Pengurus Lembaga Pertanian dan Kehutanan PKC PMII Lampung, Dzacky Budi Pratama, saat berbincang dengan nataragung di Bandar Lampung Senin (17/8/2026) menegaskan bahwa momentum 81 tahun Kemerdekaan RI harus menjadi ruang untuk melakukan refleksi terhadap kondisi petani, masyarakat agraris dan masyarakat sekitar kawasan hutan.
“Momentum 81 tahun Indonesia merdeka harus menjadi momentum untuk kembali bertanya: sudah sejauh mana kemerdekaan dirasakan oleh petani dan masyarakat sekitar hutan?” ujar Dzacky.
Menurutnya, Lampung memiliki sumber daya pertanian dan kehutanan yang besar. Namun, kekayaan tersebut harus berbanding lurus dengan kesejahteraan masyarakat yang menggantungkan kehidupannya pada tanah dan sumber daya alam.
“Bagi kami, kemerdekaan tidak boleh hanya dimaknai sebagai terbebas dari penjajahan secara politik, tetapi juga harus dimaknai sebagai kemerdekaan petani dari ketimpangan akses terhadap tanah, kemerdekaan dari biaya produksi yang membebani, serta kemerdekaan masyarakat sekitar hutan untuk mendapatkan ruang hidup dan penghidupan yang layak,” tegasnya.
Dzacky menilai persoalan pertanian, agraria dan kehutanan harus ditempatkan sebagai persoalan strategis dalam pembangunan Lampung.
“Pemerintah tidak cukup hanya berbicara mengenai peningkatan produksi, tetapi juga harus memastikan bagaimana petani memperoleh nilai ekonomi yang adil dari hasil produksinya. Jangan sampai petani menjadi pihak yang paling sedikit menikmati hasil dari rantai pangan yang mereka bangun sendiri,” lanjutnya.
Di sektor kehutanan, ia juga mendorong agar masyarakat sekitar kawasan hutan tidak hanya ditempatkan sebagai penerima kebijakan, tetapi menjadi subjek utama dalam pengelolaan dan penjagaan lingkungan.
“Kami mendorong penguatan perhutanan sosial, agroforestri, pemberdayaan kelompok tani hutan dan pengembangan hasil hutan bukan kayu. Kepentingan ekologis dan kesejahteraan masyarakat tidak boleh dipertentangkan. Keduanya harus berjalan beriringan,” kata Dzacky.
Mahasiswa Harus Hadir Mengawal Persoalan Pertanian dan Kehutanan.
Lebih lanjut, Dzacky menegaskan bahwa mahasiswa memiliki tanggung jawab intelektual untuk terlibat dalam persoalan masyarakat, termasuk dalam sektor pertanian, agraria dan kehutanan.
Menurutnya, gerakan mahasiswa tidak boleh hanya hadir ketika persoalan telah menjadi konflik terbuka, tetapi harus mampu melakukan riset, pendidikan publik, pendampingan masyarakat, advokasi serta pengawasan terhadap kebijakan pemerintah.
“Kami dari Lembaga Pertanian dan Kehutanan PKC PMII Lampung tidak ingin menjadi generasi yang hanya mewarisi tanah dan hutan, tetapi gagal mewarisi keberlanjutannya,” ungkapnya.
Ia menambahkan bahwa mahasiswa harus mampu menjembatani pengetahuan akademik dengan kebutuhan masyarakat di lapangan.
“Mahasiswa harus hadir di tengah petani, masyarakat desa dan masyarakat sekitar hutan. Kita harus mampu membawa pengetahuan dari ruang akademik ke ruang masyarakat, sekaligus membawa suara masyarakat ke ruang-ruang kebijakan,” tambahnya.
Lima Agenda Lembaga Pertanian dan Kehutanan PKC PMII Lampung.
Sebagai bentuk refleksi dan komitmen di momentum HUT ke-81 Kemerdekaan RI, Lembaga Pertanian dan Kehutanan PKC PMII Lampung mendorong lima agenda penting:
1. Mempercepat penyelesaian konflik agraria di Lampung dengan mengedepankan keadilan, kepastian hukum dan perlindungan terhadap masyarakat.
2. Memperkuat perlindungan dan kesejahteraan petani, termasuk akses terhadap pupuk, benih, teknologi, permodalan dan pasar yang berkeadilan.
3. Melindungi lahan pertanian produktif dari tekanan alih fungsi lahan yang dapat mengancam keberlanjutan pangan daerah.
4. Memperkuat perlindungan kawasan hutan dan ekosistem, sekaligus memastikan masyarakat sekitar kawasan hutan memperoleh akses terhadap penghidupan yang layak melalui skema yang berkelanjutan.
5. Mendorong keterlibatan pemuda dan mahasiswa dalam riset, pendidikan, pengawasan kebijakan dan advokasi di bidang pertanian, agraria, kehutanan dan lingkungan.
81 Tahun Merdeka, 81 Tahun Menjaga Tanah dan Hutan Indonesia.
Momentum 81 tahun Kemerdekaan Republik Indonesia pada akhirnya bukan sekadar perayaan seremonial. Ia harus menjadi ruang untuk bertanya kembali tentang cita-cita kemerdekaan dan siapa yang benar-benar merasakan hasil dari kemerdekaan tersebut.
Sebab, kemerdekaan sejatinya adalah ketika petani dapat mengelola tanah dengan adil dan memperoleh kehidupan yang layak; masyarakat sekitar hutan dapat hidup berdampingan dengan alam tanpa kehilangan ruang hidup; dan kekayaan alam dapat dikelola untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Sebagaimana ditegaskan Dzacky:
“Indonesia belum sepenuhnya merdeka jika petaninya belum berdaulat atas pangan, masyarakatnya belum mendapatkan keadilan agraria, dan hutannya kehilangan fungsi ekologisnya.”
“Kemerdekaan harus tumbuh dari tanah yang adil, pangan yang berdaulat, hutan yang lestari dan masyarakat yang sejahtera.” (SN)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama memberikan komentar!
Tinggalkan Komentar