LBH Masa Perubahan Sebut Anggaran Pembinaan IPWK DPRD Lamsel Diduga Salah Sasaran. Seharusnya Aleg Dibina, Malah Aleg yang Membina Warga

LAMPUNG SELATAN • 25 Sep 2026 08:48 • Admin NA • 54 kali dibaca
LBH Masa Perubahan Sebut Anggaran Pembinaan IPWK DPRD Lamsel Diduga Salah Sasaran. Seharusnya Aleg Dibina, Malah Aleg yang Membina Warga

nataragung.id - Kalianda - Anggaran pembinaan IPWK DPRD Lamsel diduga salah sasaran. Seharusnya Anggota Legislatif (Aleg) yang dibina, malah yang terjadi justru Aleg yang membina warga.

Demikian pendapat yang disampaikan oleh Ali Sopian, SH, MH, C.PM., pendiri LBH Masa Perubahan di Bandar Lampung Jum'at (25/9/2026), terkait pelaksanaan kegiatan pembinaan IPWK yang kabarnya saat ini sedang dilaksanakan oleh para anggota DPRD Kabupaten Lampung Selatan di daerah pemilihan mereka masing-masing.

Dilansir dari lampungraya.id
Sekretaris DPRD Lampung Selatan, Achmad Herry kekeuh bahwa pelaksanaan pembinaan IPWK (Ideologi Pancasila dan Wawasan Kebangsaan) tak ada masalah, terlebih soal dasar anggaran. Dalilnya kata Herry, Permendagri Nomor 14 Tahun 2025 Tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026.


“Pada Permendagri 14/2025 angka 33 huruf c, disebutkan bahwa : Pemerintah Daerah menyediakan anggaran pembinaan Ideologi Pancasila dan Wawasan Kebangsaan bagi pimpinan dan anggota DPRD dalam APBD yang diformulasikan ke dalam program, kegiatan dan sub kegiatan berkenaan pada Sekretariat DPRD,” kata Herry di ruang kerjanya, Rabu 23 September 2026.

Menurut Ali Sopian, Pasal 309 poin 3.c dari Permendagri No. 15 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2025 memang berbunyi:
"Pemerintah Daerah menyediakan anggaran pembinaan ideologi pancasila dan wawasan kebangsaan bagi pimpinan dan anggota DPRD dalam APBD yang diformulasikan ke dalam program, kegiatan dan sub kegiatan berkenaan pada Sekretariat DPRD.

"Perlu diketahui, untuk tahun anggaran 2026 ini,  Kemendagri kembali mengeluarkan aturan berupa Permendagri Nomor 14 Tahun 2025, namun isi Permendagri itu, khususnya terhadap point yang berkaitan dengan hal diatas sama persis dan tidak berubah, jadi kedua Permendagri baik  No. 15/2024 maupun No 14/2025, memang terkadang sering tertukar dalam penyebutannya karena bunyinya sama," tegas Ali Sopian.


Dikatakannya, penjabaran konkritnya dari kedua Permendagri yang bunyinya sama itu adalah: Yang pertama, siapa yang wajib menganggarkan? Tentu Pemerintah Daerah, dalam hal ini eksekutif yaitu bupati melalui TAPD dan BPKAD, merekalah yang wajib menyediakan anggarannya, bukan DPRD yang menganggarkan untuk dirinya sendiri. Anggaran itu sifatnya mandatori.

Kemudian yang kedua, masih menurut Sekretaris Umum Panitia CDOB Bandar Negara ini, untuk siapa anggaran itu?Tentu untuk Pimpinan dan Anggota DPRD saja, bukan untuk ASN, bukan pula untuk masyarakat umum. Tujuannya jelas agar anggota dewan tidak buta ideologi dan wawasan kebangsaan dalam membuat Perda dan mengawasi pemerintahan.

Lantas masih menurut Ali Sopian, yang ketiga sumber dananya dari mana?Karena IPWK ini jenjangnya di kabupaten, maka anggaran itu dari APBD Kabupaten Lampung Selatan. "Jadi bukan dari APBN atau dari dana fraksi," ucapnya.

Tahapan selanjutnya adalah, diletakkan di mana dalam APBD? Menurut Ali Sopian, walaupun yang menerima manfaat adalah DPRD, nomenklaturnya tidak boleh di anggaran fraksi atau di anggaran pimpinan DPRD. Selanjutnya anggaran tersebut harus diformulasikan menjadi program, kegiatan, sub-kegiatan pada SKPD Sekretariat DPRD.

Ditambahkan oleh aktivis KNPI provinsi Lampung ini, dalam Sistem Informasi Pemerintahan Daerah Republik Indonesia (SIPD RI), contoh nomenklaturnya seperti program dukungan pelaksanaan tugas DPRD meliputi Kegiatan Pembinaan Ideologi Pancasila dan Wawasan Kebangsaan, sedang Sub-Kegiatannya adalah Penyelenggaraan Pembinaan Ideologi Pancasila dan Wawasan Kebangsaan bagi Pimpinan dan Anggota DPRD.

Ali Sopian menegaskan bentuk konkrit kegiatannya bukan berupa uang tunjangan yang ditransfer ke anggota DPRD, tapi bentuknya harus berupa kegiatan pembinaan seperti: Bimtek atau Workshop 4 Pilar Kebangsaan yang meliputi Pancasila, UUD 1945, NKRI dan  Bhinneka Tunggal Ika. Kegiatan itu bisa bekerja sama dengan BPIP, Lemhannas, atau Badan Kesbangpol

Selanjutnya bisa berupa Seminar Wawasan Kebangsaan, bisa juga kunjungan studi ideologi kebangsaan dan dapat pula kegiatan diklat bela negara.

"Nah, anggaran yang sudah ada itu untuk membiayai narasumber, tempat, akomodasi, ATK, sertifikat, dan  perjalanan dinas yang terkait kegiatan itu," ujar Ali Sopian.

Dari penafsiran yang ia sampaikan itu, Ali Sopian menyimpulkan bahwa negara memerintahkan pemda Lampung Selatan untuk wajib menyisihkan uang APBD di Sekretariat DPRD untuk menyekolahkan lagi 50 anggota DPRD agar paham Pancasila dan Wawasan Kebangsaan, agar dalam menjalankan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan tidak bertentangan dengan ideologi negara.

"Kalau di APBD Lampung Selatan 2025 atau 2026 tidak ada nomenklatur sub-kegiatan itu di Sekretariat DPRD, berarti melanggar Permendagri 15/2024 khususnya 309 poin c atau Permendagri 14/2025 karena bunyi kedua Permendagri itu sama," kata Ali

"Dengan demikian jika saat ini malah Aleg yang melakukan pembinaan kepada warga, berarti sekretariat dewan Lampung Selatan, di duga gagal menafsirkan Permendagri itu dan itu suatu kesalahan yang kelak akan beresiko hukum baik bagi sekretariat dewan bahkan bisa pula menyasar anggota DPRD," pungkas advokat LBH Masa Perubahan itu. (*)

Editor: SyahidanMh

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama memberikan komentar!

Tinggalkan Komentar

8 + 9 = ?
Berita Terkait