Kapolri Larang Vape, Ada Ancaman Narkotika dan Kesehatan. Oleh: Junaidi Ismail, S.H. | Ketua Umum Poros Wartawan Lampung

ARTIKEL • 02 Nov 2026 05:51 • Redaksi NATARAGUNG.ID • 37 kali dibaca
Kapolri Larang Vape, Ada Ancaman Narkotika dan Kesehatan. Oleh: Junaidi Ismail, S.H. | Ketua Umum Poros Wartawan Lampung

nataragung.id - Bandar Lampung - BAHAYA penggunaan rokok elektrik atau vape sudah sepatutnya menjadi perhatian serius seluruh elemen bangsa. Persoalannya bukan hanya gaya hidup atau pilihan pribadi, melainkan menyangkut kesehatan masyarakat, perlindungan generasi muda, hingga potensi penyalahgunaan narkotika melalui cairan vape.

Kebijakan Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto yang melarang seluruh Pegawai Negeri pada Polri (PNPP) dan ASN di lingkungan Polri menggunakan vape patut menjadi perhatian masyarakat. Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor SE/9/X/2026 tertanggal 30 Oktober 2026.

Larangan itu berlaku di seluruh jajaran kepolisian, baik di lingkungan kerja maupun di luar kedinasan. Bahkan, pengunjung kantor polisi juga tidak diperkenankan menggunakan vape di lingkungan institusi tersebut.

Salah satu pertimbangan penting kebijakan ini adalah berkembangnya modus peredaran narkotika cair yang disamarkan melalui cartridge atau cairan vape. Sejumlah zat berbahaya, termasuk narkotika dan obat-obatan terlarang, berpotensi disalahgunakan melalui perangkat rokok elektrik.

Di sisi lain, persoalan vape tidak boleh hanya dilihat dari ancaman penyalahgunaan narkotika. Aspek kesehatan juga perlu mendapat perhatian. Kandungan nikotin dan berbagai zat kimia dalam cairan vape dapat menimbulkan risiko kesehatan, termasuk ketergantungan serta gangguan pada sistem pernapasan dan kardiovaskular.

Artinya, ada persoalan yang jauh lebih besar daripada hanya larangan merokok elektrik di lingkungan institusi tertentu.

Jika negara menyadari adanya ancaman terhadap kesehatan dan keselamatan masyarakat, mengapa upaya perlindungan tersebut tidak diperkuat secara menyeluruh?

Tentu, kebijakan internal Polri memiliki ruang lingkup dan dasar kedisiplinan tersendiri. Namun, ancaman kesehatan dan penyalahgunaan narkotika tidak mengenal batas institusi, profesi, maupun status sosial. Masyarakat umum, khususnya anak-anak dan generasi muda, juga membutuhkan perlindungan yang sama.

Jangan sampai pengawasan hanya ketat di lingkungan institusi negara, sementara peredaran dan penggunaan vape di tengah masyarakat justru luput dari perhatian.

Pemerintah perlu mengevaluasi regulasi yang ada, memperkuat pengawasan terhadap produk rokok elektrik, membatasi akses anak dan remaja, serta menindak tegas pihak yang menyalahgunakan perangkat vape sebagai sarana peredaran narkotika. Edukasi kesehatan juga harus diperluas agar masyarakat memahami risiko di balik tren yang kerap dianggap sebagai gaya hidup modern tersebut.

Namun, setiap kebijakan pembatasan harus tetap mempertimbangkan kajian ilmiah, perlindungan kesehatan masyarakat, kepastian hukum, dan hak masyarakat. Jangan sampai penanganannya hanya sebatas imbauan, tetapi juga harus disertai pengawasan dan penegakan aturan yang konsisten.

Kita tentu tidak ingin generasi penerus bangsa tumbuh dalam lingkungan yang semakin akrab dengan ketergantungan nikotin maupun ancaman narkotika. Masa depan Indonesia membutuhkan generasi yang sehat, produktif, dan memiliki kesadaran untuk menjaga dirinya sendiri.

Demi kehormatan, kewibawaan, dan keselamatan bersama, sudah saatnya seluruh elemen masyarakat bersatu memerangi penyalahgunaan vape dan mengendalikan risiko penggunaannya.

Negara tidak boleh kalah oleh tren, apalagi ketika kesehatan dan masa depan generasi bangsa menjadi taruhannya. Melindungi masyarakat bukan hanya tugas Polri, melainkan tanggung jawab bersama antara pemerintah, aparat penegak hukum, keluarga, lembaga pendidikan, dan seluruh elemen masyarakat.

Jangan menunggu sampai dampaknya semakin luas. Mencegah jauh lebih baik daripada menyesali ketika generasi penerus bangsa telah menjadi korban. (*)

Bandar Lampung, 02 November 2026

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama memberikan komentar!

Tinggalkan Komentar

6 + 7 = ?
Berita Terkait