Ini Lima Tuntutan dalam Aksi Mahasiswa di Jakarta

JAKARTA • 28 Oct 2026 19:16 • Redaksi NATARAGUNG.ID • 102 kali dibaca
Ini Lima Tuntutan dalam Aksi Mahasiswa di Jakarta

nataragun.id - Jakarta - Aksi BEM dan Masyarakat Sipil untuk memperingati Hari Sumpah Pemuda, 28 Oktober 2026  di Bundaran HI masih terus berlangsung hingga malam ini, (28/10/2026.

Aksi demonstrasi bertajuk #IndonesiaSadar meneriakkan slogan-slogan 'Tepati atau Pergi!.

Para demonstran itu menyampaikan lima tuntutan dengan jelas kepada pemerintah. Mereka meminta Presiden untuk menetapkan Kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) sebagai bencana nasional, membawa korporasi pelaku ke pengadilan, dan memulihkan ekosistem.

Selain itu, demonstran juga meminta dilakukannya pembenahan tata kelola kebijakan ekonomi. Tindakan ini untuk mengatasi ketimpangan sosial dan memastikan alokasi APBN yang lebih berpihak kepada rakyat. Mereka menyoroti program Makan Bergizi Gratis/MBG dan Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih/KDMP.

Lebih dari itu, pemerintah diminta menghentikan penyempitan ruang sipil dan militerisasi, serta melindungi kebebasan berpendapat dan menghentikan kriminalisasi.


Tuntutan lainnya pemerintah melakukan pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN), dan penyalahgunaan hukum untuk kepentingan kekuasaan.

Terakhir, para demonstran meminta pemerintah menurunkan biaya pendidikan dan mewujudkan pemerataan akses layanan dasar serta sistem pendidikan yang mengabdi kepada rakyat

Sementara itu, YLBHI mengecam keras praktik kekerasan dan kesewenang-wenangan terhadap Massa Aksi 20-22 Oktober 2026

Dalam pernyataan tertulisnya YLBHI mengatakan Negara bertanggung jawab untuk menjamin kemerdekaan berpendapat warga dan mengusut tuntas dugaan pelanggaran aparat.

Menurut YLBHI penggunaan kekerasan fisik, intimidasi, dan tindakan lain yang membatasi kemerdekaan berpendapat dan berekspresi, khususnya penyampaian pendapat di muka umum, merupakan pelanggaran serius terhadap prinsip demokrasi, negara hukum dan hak asasi manusia (HAM).

Sampai saat ini, tidak ada perubahan pola penanganan demonstrasi oleh kepolisian meski Kapolri baru mendengungkan visi “Kepolisian Bersama Rakyat”.

Terus berulangnya praktik perburuan aktivis, brutalitas, kesewenang-wenangan, bahkan pembiaran praktik premanisme menunjukkan pembenahan di tubuh kepolisian masih pepesan kosong.

Tidak hanya itu, praktik penurunan Tentara Nasional Indonesia (TNI) sebagai bagian dari Operasi Militer Selain Perang (OMSP) dalam urusan keamanan semestinya tidak boleh dilakukan tanpa keputusan politik negara, dalam hal ini perintah Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), sebagai pengejawantahan suara rakyat.

TNI, kata YLBHI merupakan alat negara untuk urusan pertahanan bukan keamanan. Penurunan TNI dalam urusan penyampaian pendapat di muka umum bukan hanya tindakan berlebihan, tetapi merupakan pelanggaran terhadap mandat konstitusi dan kedaulatan rakyat.

YLBHI mendesak Presiden RI untuk menghentikan pendekatan keamanan dalam merespons kritik, serta memastikan Kepolisian maupun TNI tunduk pada mandat konstitusi sebagai alat rakyat untuk melindungi keamanan dan keselamatan rakyat baik di keamanan maupun pertahanan.

"Kepolisian dan TNI tidak boleh menjadi alat kekuasaan dalam merepresi kemerdekaan berpendapat dan berekspresi masyarakat," seru YLBHI. (MMD).

Keterangan Foto: Sebagian massa aksi dalam demonstrasi di Jakarta, Rabu, 28 Oktober 2028./Foto: Ghanna Farrel Malawits.

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama memberikan komentar!

Tinggalkan Komentar

2 + 2 = ?
Berita Terkait