Embung Kemiling Disorot, Ternyata menggunakan APBD Tahun 2023 dan Tahun 2025, LSM Pro Rakyat Desak Gubernur Lampung Bawa ke Ranah Hukum
nataragung.id - Bandar Lampung - Proyek pembangunan Embung Kemiling, Kelurahan Beringin Raya, Kecamatan Kemiling, Kota Bandar Lampung, tengah menjadi sorotan. Bukan hanya karena proyek tersebut menelan anggaran daerah dalam dua tahap, yakni pertama APBD Tahun Anggaran 2023 dan kedua APBD Tahun Anggaran 2025, tetapi adanya temuan kerugian negara dalam Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung Tahun 2025, LHP BPK Nomor 43B/T/LHP/DJPKN-V.BLP/PPD.01/05/2026 tanggal 26 Mei 2026 yang dipersoalkan LSM Pro Rakyat.
Berdasarkan informasi pengadaan LPSE pembangunan awal Embung Kemiling dilaksanakan pada Tahun Anggaran 2023 melalui Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA) Provinsi Lampung. Pekerjaan tersebut disebut dikerjakan oleh CV Mahardika Abyakta Sentosa dengan nilai kontrak Rp.1.895.947.000.-

Persoalan kemudian berlanjut pada APBD Tahun Anggaran 2025. Pemerintah Provinsi Lampung kembali mengalokasikan anggaran untuk paket Pembangunan Embung/Bangunan Penampung Air di Kemiling Bandar Lampung (Lanjutan), Dengan data tender mencatat kode tender 10059594000, dengan pagu sekitar Rp.7,053 miliar, dan pemenang tender CV Raden Galuh dengan penawaran Rp.6.981.786.502.-
Proyek tersebut kemudian diresmikan langsung oleh Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal pada Sabtu, 20 Desember 2025. Pemerintah Provinsi Lampung menyebut Embung Kemiling dibangun untuk pengendalian banjir dan konservasi air di kawasan permukiman.
Namun, di tengah narasi keberhasilan pembangunan tersebut, muncul persoalan serius terkait hasil pemeriksaan BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung.
Dalam informasi LHP BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung Nomor 43B/T/LHP/DJPKN-V.BLP/PPD.01/05/2026 tanggal 26 Mei 2026 disebut mengungkap adanya kekurangan volume dan ketidaksesuaian kontrak sehingga diduga menimbulkan kerugian negara dengan nilai Rp.383.441.627,63 pada kegiatan pekerjaan Embung Kemiling.
Bagi LSM Pro Rakyat, persoalan tersebut tidak boleh berhenti sebatas pengembalian kerugian negara ke kas daerah.
Ketua Umum LSM Pro Rakyat Aqrobin A.M dan Sekretaris Umum Johan Alamsyah menegaskan bahwa rangkaian proyek Embung Kemiling harus dibuka secara terang benderang kepada publik.
“Ini bukan sekadar persoalan proyek Tahun 2025. Kita harus melihat dari sejak awal. Embung Kemiling ini sudah menggunakan APBD Tahun 2023 dengan nilai sekitar Rp.1,895 miliar, kemudian dilanjutkan kembali menggunakan APBD Tahun Anggatan 2025 dengan nilai sekitar Rp.7 miliar. Ketika muncul sebagai temuan kerugian negara oleh BPK RI maka seluruh prosesnya harus diperiksa dari awal sampai akhir,” tegas Aqrobin.
Menurut Aqrobin, masyarakat Lampung berhak mengetahui apakah pekerjaan yang telah dibiayai melalui APBD Tahun 2023 benar-benar telah selesai sesuai dengan kontrak, selanjutnya pekerjaan apa saja yang kemudian masuk dalam paket lanjutan Tahun 2025, kemudian apakah terdapat pekerjaan atau volume yang beririsan antara tahap pertama dan tahap lanjutan.
“Jangan sampai masyarakat membayar dua kali untuk pekerjaan yang sama. Karena itu kami meminta dokumen kontrak Tahun 2023, BOQ, MC-0, MC-100, pembayaran, hasil pemeriksaan pekerjaan, untuk kemudian dibandingkan dengan kontrak Tahun 2025, BOQ, addendum atau CCO dan pembayaran Tahun 2025. Semua harus dibuka, transparan," kata Aqrobin.
Aqrobin juga mempertanyakan posisi Gubernur Lampung yang secara langsung meresmikan proyek tersebut pada 20 Desember 2025.
“Gubernur Lampung meresmikan sendiri Embung Kemiling. Pertanyaannya, apakah sebelum peresmian Gubernur Lampung sudah mendapatkan laporan secara detail mengenai kondisi pekerjaan, progres fisik, kualitas pekerjaan dan administrasi kontraknya. Kalau belum mengetahui, berarti ada pertanyaan serius mengenai kualitas laporan yang diberikan jajaran di bawah Gubernur Lampung. Sehingga jangan sampai Gubernur Lampung ternyata justru dibohongi oleh bawahannya,” tegas Aqrobin.
Sementara itu, Sekretaris Umum LSM Pro Rakyat, Johan Alamsyah, S.E., meminta persoalan tersebut tidak hanya dilihat sebagai persoalan administratif semata.
Menurut Johan, apabila hasil pemeriksaan LHP BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung menunjukkan adanya kekurangan volume atau pekerjaan yang tidak sesuai kontrak, dan merupakan kerugian negara maka harus dipastikan apakah uang yang telah dibayarkan kepada penyedia jasa telah sesuai dengan pekerjaan yang benar-benar diterima pemerintah.
“Kami tidak sedang memvonis siapa pun. Tetapi jelas temuan hasil pemeriksaan BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung dalam LHP adalah pintu masuk untuk melakukan pemeriksaan lebih mendalam. Kalau hanya dikembalikan uangnya, lalu selesai, pertanyaannya adalah mengapa kekurangan volume atau ketidaksesuaian kontrak itu bisa terjadi terus menerus dalam proyek-proyek Pemerintah Provinsi Lampung? Siapa yang mengawasi pelaksanaan proyek Pemerintah Provinsi Lampung? Siapa yang memeriksa hasil pekerjaannya? Siapa pihak yang menyatakan pekerjaan telah memenuhi syarat untuk dibayarkan dan diserahterimakan oleh Pemerintah Provinsi Lampung?” ujar Johan.
Johan menilai, faktanya bahwa proyek tersebut telah diresmikan Gubernur Lampung harus menjadi alasan untuk melakukan pemeriksaan secara menyeluruh, bukan justru menjadi alasan untuk menghentikan pertanyaan publik.
“Kalau lah Gubernur Lampung tidak mengetahui seluruh persoalan sejak awal, tentu harus dijelaskan mengapa proyek harus tetap Gubernur Lampung yang meresmikan. Artinya harus dicari tahu siapa yang memberikan laporan kepada Gubernur, bahwa sebetulnya ini proyek tidak layak. Lihatlah hasilnya saat ini dilapangan,” tegas Johan.
LSM Pro Rakyat meminta Gubernur Lampung bersikap tegas dengan membawa ke ranah hukum, untuk mendalami kemungkinan adanya unsur kesengajaan, kelalaian dalam pengawasan, penyimpangan dalam pelaksanaan kontrak, atau perbuatan lain yang menyebabkan kerugian negara.
“Kami meminta Gubernur Lampung bersikap. Kalau memang ada dugaan tindak pidana, bawa lah ke ranah hukum. Jangan sampai pemerintah provinsi hanya mengejar pengembalian uang, untuk menutupi. Sementara siapa yang menyebabkan persoalan tersebut tidak pernah dimintai pertanggungjawaban,” kata Johan.
Menurut Johan, LSM Pro Rakyat akan segera melaporkan persoalan Embung Kemiling kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI.
“Kami akan laporkan ke KPK RI. Apakah Gubernur Lampung mengetahui atau tidak, apakah ada kelalaian, apakah ada laporan yang tidak benar, atau bahkan apakah terdapat kemungkinan dugaan keterlibatan pihak tertentu, semuanya harus dibuktikan melalui proses pemeriksaan dan penegakan hukum. Agar ada pihak yang patut dimintai pertanggungjawaban pidana berdasarkan kewenangan dan perbuatannya,” jelas Johan.
LSM Pro Rakyat menilai kronologi anggaran menjadi bagian penting yang tidak boleh dilewatkan.
Pada 2023, pekerjaan awal Embung Kemiling disebut bernilai Rp.1.895.947.000 dan dikerjakan CV Mahardika Abyakta Sentosa.
Kemudian pada Tahun 2025, muncul paket lanjutan dengan kode tender 10059594000. Data pengadaan mencatat pagu sekitar Rp.7.053.254.000, HPS sekitar Rp.7.053.255.089, dan CV Raden Galuh sebagai pemenang dengan penawaran Rp.6.981.786.502.
Setelah pekerjaan selesai, Gubernur Lampung meresmikannya pada 20 Desember 2025.
LSM Pro Rakyat menegaskan bahwa pihaknya meminta kepada Pemerintah Provinsi Lampung, Dinas PSDA Provinsi Lampung, pejabat pembuat komitmen, konsultan pengawas, serta pihak penyedia jasa untuk bertanggungjawab kepada masyarakat Lampung.
“Ini uang rakyat. Kalau ada kerugian negara, harus jelas siapa yang harus bertanggung jawab. Jangan sampai masyarakat hanya disuguhi seremoni peresmian oleh Gubernur, sementara persoalan dugaan korupsi di balik pembangunan menggunakan APBD Lampung justru tidak pernah tuntas,” pungkas Aqrobin. (SMh)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama memberikan komentar!
Tinggalkan Komentar