DPRD Lampung Perkuat Perlindungan Pelajar melalui Raperda Pencegahan dan Penanganan Kekerasan
nataragung.id - Bandar Lampung - DPRD Provinsi Lampung mendorong penguatan perlindungan bagi peserta didik melalui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan.
Raperda tersebut merupakan salah satu prakarsa DPRD Provinsi Lampung dalam perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026. Regulasi ini diarahkan untuk memperkuat upaya pencegahan sekaligus penanganan kekerasan di lingkungan satuan pendidikan.
Anggota Bapemperda DPRD Provinsi Lampung, Diah Dharma Yanti, SH, MH, mengatakan Raperda tersebut menjadi bagian penting dari upaya DPRD menghadirkan regulasi yang memberikan perlindungan lebih kuat bagi peserta didik dan seluruh warga satuan pendidikan. Hal tersebut disampaikan Diah Dharma Yanti, Kamis (20/8/2026).
“Raperda ini menjadi bagian dari upaya kita memperkuat perlindungan di lingkungan satuan pendidikan. Pencegahan harus menjadi perhatian utama, namun ketika terjadi kekerasan, harus ada mekanisme penanganan yang jelas,” ujar Diah.
Menurutnya, lingkungan pendidikan harus menjadi tempat yang aman bagi peserta didik untuk belajar, berkembang dan mendapatkan pendidikan tanpa mengalami kekerasan.
Oleh karena itu, Raperda tersebut diharapkan dapat memperjelas langkah-langkah pencegahan, mekanisme penanganan serta peran masing-masing pihak dalam menciptakan lingkungan satuan pendidikan yang aman dan kondusif.
Diah menegaskan, pembentukan regulasi tersebut juga harus memperhatikan ketentuan peraturan-undangan yang lebih tinggi sehingga nantinya dapat diterapkan secara efektif di daerah.
“Yang paling penting adalah bagaimana regulasi ini nantinya benar-benar bisa memberikan perlindungan dan kepastian dalam penanganan ketika terjadi kekerasan di lingkungan pendidikan,” katanya.
Ia menambahkan, pembahasan Raperda akan dilakukan sesuai tahapan pembentukan peraturan daerah dengan melibatkan pihak-pihak terkait agar substansi yang dihasilkan dapat menjawab kebutuhan di lapangan.
Raperda Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan merupakan salah satu dari 12 Raperda prakarsa DPRD Provinsi Lampung dalam perubahan Propemperda Tahun 2026.
Melalui Raperda tersebut, DPRD Lampung mendorong hadirnya regulasi yang dapat memperkuat perlindungan peserta didik serta menciptakan lingkungan pendidikan yang aman, nyaman dan bebas dari kekerasan. (SMh)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama memberikan komentar!
Tinggalkan Komentar