DPRD Lampung: Penataan Wilayah Harus Berujung pada Peningkatan Pelayanan dan Kesejahteraan Masyarakat
nataragung.id - Bandar Lampung - DPRD Provinsi Lampung menetapkan penyesuaian batas wilayah dan rencana pengalihan sembilan desa dari Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan, ke wilayah administrasi Kota Bandar Lampung harus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Penataan wilayah tidak boleh berhenti pada perubahan administratif, tetapi harus berakhir pada pelayanan publik yang lebih dekat dan berkualitas, pemerataan pembangunan, peningkatan nilai kawasan, serta terbukanya peluang ekonomi bagi masyarakat.
Hal tersebut mengemuka dalam Focus Group Discussion (FGD) Pembahasan Kajian Teknis Penyesuaian Daerah yang digelar Pemerintah Provinsi Lampung di Gedung Pusiban, Kompleks Kantor Gubernur Lampung, Selasa (8/9/2026).
Dalam kegiatan tersebut, Ketua Komisi I DPRD Provinsi Lampung, Garinca Reza Pahlevi, S.Kom., MM, hadir mewakili Ketua DPRD Provinsi Lampung, didampingi Wakil Ketua Komisi I DPRD Provinsi Lampung, H. Ade Utami Ibnu, SE FGD yang turut melibatkan Pemerintah Provinsi Lampung, Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan, Pemerintah Kota Bandar Lampung, Forkopimda, instansi terkait, serta pemeriksa.
FGD membahas kajian teknis penyesuaian batas wilayah serta rencana pergeseran sembilan desa di Kecamatan Jati Agung ke wilayah administrasi Kota Bandar Lampung. Sembilan desa tersebut meliputi Desa Gedung Harapan, Margomulyo, Purwotani, Margodadi, Sinar Rejeki, Gedung Agung, Margorejo, Sumber Jaya, dan Banjar Agung.
Sementara itu, Desa Way Huwi dan Desa Sabah Balau belum termasuk dalam rencana pengalihan sembilan desa tersebut, namun keberadaan keduanya juga menjadi perhatian dalam pembahasan karena berkaitan dengan keutuhan dan keterpaduan penataan kawasan.
Ketua Komisi I DPRD Lampung, Garinca Reza Pahlevi, mengatakan ada sejumlah aspek penting yang harus menjadi perhatian dalam proses penataan wilayah. Menurutnya, hal yang paling penting adalah memastikan penggabungan sembilan desa benar-benar membuat pelayanan kepada masyarakat menjadi lebih baik dan lebih dekat.
“Yang paling penting adalah ketika sembilan desa yang bergabung dari Lampung Selatan ke Kota Bandar Lampung, dari sisi pelayanannya semakin baik. Yang dulunya jauh menjadi dekat. Seluruh aspek, kesehatan, pendidikan, semuanya bisa lebih baik lagi,” ujar Garinca.
Ia menegaskan, penataan wilayah harus dilihat dari manfaat konkret yang diterima masyarakat, bukan semata-mata mengubah batas administratif.
Selain masyarakat, Garinca mengatakan Komisi I juga melihat adanya potensi nilai tambah kawasan, terutama dari aspek pertanahan dan pembangunan pelayanan desa-desa yang berada di wilayah perbatasan.
"Yang kedua, terkait dengan nilai tambah ketika penggabungan desa ke Kota Bandar Lampung. Desa-desa di Kabupaten yang berada di pinggir-pinggirnya, nilai tambah terutama masalah aspek pertanahannya semakin bertambah. Nah, itu yang kita potret," katanya.
Garinca juga menyoroti dua desa yang belum masuk dalam rencana fokus, yakni Way Huwi dan Sabah Balau. Ia berharap kedua desa tersebut tetap dapat mempertimbangkan untuk bergabung jika seluruh proses dan kajian menunjukkan hal tersebut memungkinkan.
Menurutnya, penyatuan wilayah secara lebih utuh akan membantu menghindari permasalahan enklave dan menciptakan penataan wilayah yang lebih terintegrasi.
“Dari yang semulanya 11 desa, yang pada akhirnya sembilan desa, kita berharap dua desa yang belum, Way Huwi dan Sabah Balau, ini bisa bergabung juga agar tidak ada enklave yang meloncat dari Kota Bandar Lampung itu sendiri,” ujarnya.
Meski demikian, Garinca menekankan bahwa keputusan tersebut tetap harus mempertimbangkan berbagai aspek serta menjadi bagian dari diskusi para pemimpin di Lampung Selatan dan pemerintahan desa.
Ia juga mendorong agar proses musyawarah desa dapat menghasilkan rumus yang mempercepat penataan wilayah sesuai dengan ketentuan peraturan-undangan.
“Yang terakhir, kita berharap proses ini berjalan dengan baik. Tentunya dari pihak musyawarah desa ini bisa menetapkan hal-hal yang sifatnya untuk bisa menyegerakan proses ini berjalan sesuai aturan nantinya,” katanya.
Garinca menambahkan, aspek regulasi juga harus dikembangkan secara menyeluruh, termasuk ketentuan mengenai pembentukan Kota Bandar Lampung, Kabupaten Lampung Selatan, dan Provinsi Lampung.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi I DPRD Provinsi Lampung, H. Ade Utami Ibnu, SE, menilai penataan wilayah memiliki arti strategis bagi masa depan pembangunan Provinsi Lampung, terutama dengan rencana melanjutkan pembangunan Kota Baru Lampung sebagai pusat pemerintahan dan pertumbuhan baru.
Ade mengingatkan agar proses penataan tidak menyisakan persoalan yang dapat menimbulkan kesan adanya masyarakat atau wilayah yang belum sepenuhnya menerima, khususnya terkait dua desa, Way Huwi dan Sabah Balau.
“Pembentukan Kota Baru sebagai pusat pemerintahan Provinsi Lampung ini akan menjadi sejarah panjang. Jangan sampai menyisakan kesan seolah-olah ada bagian yang tidak menerima, hanya karena urusan kepentingan sektoral di dua desa, yaitu Sabah Balau dan Way Huwi di Jati Agung,” tegasnya.
Menurutnya, diperlukan sikap kenegarawanan dari seluruh pemimpin, baik kepala desa maupun kepala daerah dengan menempatkan kesejahteraan riil masyarakat sebagai tujuan utama.
Dalam FGD tersebut, Gubernur Lampung yang diwakili Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Provinsi Lampung, Dr. Ir. Mulyadi Irsan, MT, menyampaikan bahwa perkembangan Kota Bandar Lampung telah memberikan dampak positif terhadap aktivitas ekonomi, perdagangan, pendidikan, pemerintahan dan mobilitas masyarakat.
Namun pertumbuhan yang semakin meningkat juga menimbulkan berbagai permasalahan perkotaan, seperti kemacetan, tekanan terhadap lingkungan, permasalahan drainase dan banjir, serta perkembangan organisasi yang memerlukan pengendalian tata ruang.
Oleh karena itu, pembangunan Kota Baru Lampung dinilai perlu dilanjutkan sebagai salah satu strategi yang menciptakan pusat pertumbuhan ekonomi baru sekaligus mengurangi beban Kota Bandar Lampung.
“Pemerintah Provinsi Lampung berkomitmen untuk melanjutkan pembangunan Kota Baru sebagai bagian dari pengembangan pertumbuhan ekonomi dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat. Kita ingin membangun sebuah kawasan yang tertata, terintegrasi, nyaman, dan mampu menjadi penggerak pertumbuhan ekonomi baru,” ujar Mulyadi saat membacakan Berbagai Gubernur Lampung.
DPRD Lampung menilai pembangunan Kota Baru harus berjalan seiring dengan penataan wilayah dan tidak hanya berfokus pada pembangunan fisik. Kawasan tersebut harus mampu menciptakan lapangan pekerjaan, membuka ruang usaha bagi masyarakat, memperkuat konektivitas antarwilayah, serta mendorong tumbuhnya pusat-pusat ekonomi baru.
Masyarakat harus ditempatkan sebagai penerima manfaat utama sekaligus bagian dari proses pembangunan. Dengan demikian, pertumbuhan kawasan tidak hanya menghasilkan perkembangan fisik, tetapi juga meningkatkan kualitas hidup dan kesejahteraan warga.
Dari sisi regulasi, kajian penataan daerah mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Permendagri Nomor 141 Tahun 2017 tentang Pedoman Penegasan Batas Daerah, Perda Provinsi Lampung Nomor 2 Tahun 2013 tentang Pembangunan Kota Baru Lampung, Perda Provinsi Lampung Nomor 2 Tahun 2025 tentang RPJMD Provinsi Lampung Tahun 2025–2029, serta Keputusan Gubernur Lampung Nomor G/770/B.01/HK/2025 tentang Pembentukan Tim Kerja Penyesuaian Daerah dengan Perubahan Batas Wilayah.
DPRD Lampung menegaskan, keberhasilan penataan wilayah pada akhirnya tidak cukup diukur dari berubahnya garis batas administratif. Ukuran utamanya adalah sejauh mana kebijakan tersebut mampu mendekati pelayanan publik, meningkatkan kualitas infrastruktur, memberikan nilai bagi masyarakat, membuka peluang tambah ekonomi, serta mendorong pemerataan pembangunan.
Dengan orientasi tersebut, penyesuaian wilayah diharapkan menjadi bagian dari upaya besar membangun Lampung yang lebih terintegrasi, sekaligus memastikan kawasan masyarakat di perbatasan menjadi pihak yang paling merasakan manfaat pembangunan. (SMh)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama memberikan komentar!
Tinggalkan Komentar