DPRD Lampung Gelar Paripurna, Bahas Dua Raperda Prakarsa Pemprov
nataragung.id - Bandar Lampung - DPRD Provinsi Lampung menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Pembicaraan Tingkat I dalam rangka penyampaian dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) prakarsa Pemerintah Provinsi Lampung, di Ruang Sidang DPRD Provinsi Lampung, Selasa (8/9/2026).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Provinsi Lampung, H. Ahmad Giri Akbar, S.E., M.B.A., didampingi Wakil Ketua I Kostiana, S.E., M.H., Wakil Ketua II Ismet Roni, S.H., M.H., Wakil Ketua III Maulidah Zauroh, M.A.Pd., dan Wakil Ketua IV Naldi Rinara, S.E., M.M.
Rapat turut dihadiri Wakil Gubernur Lampung dr. Jihan Nurlela, M.M., Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Dr. Marindo Kurniawan, S.T., M.M., jajaran Anggota DPRD Provinsi Lampung, unsur Forkopimda, pejabat Pemerintah Provinsi Lampung serta para tamu undangan.
Dalam sambutan Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal, S.T., M.T. yang dibacakan Wakil Gubernur Lampung dr. Jihan Nurlela, disampaikan bahwa pengajuan dua Raperda tersebut merupakan bagian dari upaya Pemerintah Provinsi Lampung menyesuaikan regulasi daerah dengan perkembangan ketentuan peraturan perundang-undangan serta kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan.
Dua Raperda yang disampaikan Pemerintah Provinsi Lampung yakni Raperda tentang Pencabutan Beberapa Peraturan Daerah, meliputi Perda Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pola Tarif RSUD Bandar Negara Husada dan Perda Nomor 5 Tahun 2016 tentang Tarif Pelayanan Rumah Sakit Jiwa Daerah Provinsi Lampung, serta Raperda tentang Perubahan Atas Perda Nomor 6 Tahun 2021 tentang Inovasi Daerah.
Penyampaian dua Raperda tersebut menjadi bagian dari tahapan pembentukan peraturan daerah yang selanjutnya akan dibahas secara lebih mendalam oleh DPRD bersama Pemerintah Provinsi Lampung sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Untuk Raperda pencabutan Perda terkait tarif rumah sakit, langkah tersebut dilakukan sebagai penyesuaian terhadap ketentuan pengelolaan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 79 Tahun 2018.
RSUD Bandar Negara Husada dan Rumah Sakit Jiwa Daerah Provinsi Lampung yang telah menerapkan pola pengelolaan keuangan BLUD memerlukan pengaturan tarif yang selaras dengan mekanisme BLUD. Pengaturan tarif layanan selanjutnya dapat dilakukan melalui Peraturan Kepala Daerah.
Penataan regulasi tersebut diharapkan memberikan kepastian hukum, memperbaiki tertib administrasi pengelolaan layanan, serta memberikan fleksibilitas bagi rumah sakit daerah dalam menyesuaikan pelayanan dengan kebutuhan masyarakat.
Sementara itu, perubahan Perda Nomor 6 Tahun 2021 tentang Inovasi Daerah diarahkan untuk memperkuat tata kelola riset dan inovasi di Provinsi Lampung. Raperda tersebut diselaraskan dengan Peraturan BRIN Nomor 5 Tahun 2023 tentang Tata Kelola Riset dan Inovasi di Daerah.
Penguatan regulasi inovasi diharapkan dapat mendorong kebijakan pembangunan yang lebih berbasis data dan hasil penelitian (evidence-based policy), termasuk melalui penguatan riset, pengembangan, pengkajian dan penerapan inovasi daerah.
Selain itu, regulasi tersebut diarahkan untuk memperkuat penyusunan Rencana Induk dan Peta Jalan pemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi di daerah serta meningkatkan koordinasi perangkat daerah dalam membangun ekosistem riset dan inovasi.
Dalam agenda yang sama, rangkaian rapat paripurna juga mencakup sejumlah agenda legislasi lainnya, termasuk penyampaian Raperda usul inisiatif DPRD Provinsi Lampung.
Melalui pembahasan tersebut, DPRD Provinsi Lampung menjalankan fungsi legislasi dengan memastikan setiap rancangan regulasi dikaji secara komprehensif, memiliki dasar hukum yang kuat, serta sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan dan kepentingan masyarakat.
DPRD Lampung menegaskan pembentukan Perda tidak sekadar menghasilkan regulasi, tetapi harus memberikan kepastian hukum, memperkuat pelayanan publik, mendorong tata kelola pemerintahan yang lebih baik, serta menghadirkan manfaat nyata bagi masyarakat dan pembangunan daerah. (SMh)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama memberikan komentar!
Tinggalkan Komentar