DPRD Lampung kawal Proses Percepatan Perhutanan Sosial

PEMPROV LAMPUNG 11 Sep 2026 14:24 Admin NA 35 kali dibaca
DPRD Lampung kawal Proses Percepatan Perhutanan Sosial

nataragung.id - Bandar Lampung - DPRD Provinsi Lampung mengawal penyelesaian masalah registrasi kelompok tani dan kepastian pelaksanaan Kemitraan Konservasi bagi masyarakat di kawasan Register 19/Taman Hutan Raya (Tahura) Wan Abdul Rachman. Langkah tersebut dilakukan melalui audiensi bersama Dinas Kehutanan Provinsi Lampung dan perwakilan Dewan Rakyat Lampung (DRL), Kamis (10/9/2026).

Siap. Untuk dimasukkan ke dalam rilis audiensi, susunan yang lebih rapi dan formal bisa dibuat seperti ini:

Audiensi tersebut dihadiri Ketua Komisi I DPRD Provinsi Lampung H. Garinca Reza Pahlevi, SIKom., MM, bersama anggota Komisi I, yakni H. Yusirwan, SE, MH, Mohammad Reza Berawi, SH, MH, H. Edward Rasyid, SE, HAM Syafi'i, S.Ag., dan H. Putra Jaya Umar. Turut hadir anggota Komisi II H. Fauzi Heri, ST, SH, MH, Drs. H. Mikdar Ilyas, MM, serta anggota Komisi IV Wahrul Fauzi Silalahi, SH

Aspirasi tersebut disampaikan setelah perwakilan masyarakat Pesawaran melakukan aksi di Kejaksaan Tinggi Provinsi Lampung dan DPRD Provinsi Lampung. Masyarakat meminta kepastian dan percepatan program Kemitraan Konservasi serta registrasi kelompok tani, sekaligus mendorong penyelesaian berbagai permasalahan di lapangan secara tujuan, termasuk informasi mengenai dugaan pembangunan fasilitas dan dugaan pungutan yang masih memerlukan klarifikasi serta verifikasi sesuai ketentuan.

Ketua Komisi I DPRD Lampung H. Garinca Reza Pahlevi mengatakan DPRD menjalankan fungsi pengawasan untuk memastikan aspirasi masyarakat memperoleh tindak lanjut yang jelas dan terukur. Menurutnya, penyelesaian perlu bertumpu pada data, dokumen, serta kondisi faktual di lapangan agar kepastian masyarakat dapat terwujud tanpa mengabaikan fungsi konservasi kawasan.

Garinca menjelaskan, proses tindak lanjut akan mengutamakan keterlibatan pengurus atau perwakilan kelompok masyarakat sehingga pembahasan berlangsung dengan tertib dan fokus. Data kelompok administrasi, status pengajuan, kondisi lapangan, serta dokumen pendukung akan bekerja bersama sebagai dasar menentukan langkah penyelesaian.

DPRD juga mendorong keterbukaan mengenai pembagian blok atau zonasi Tahura, mekanisme pemanfaatan kawasan, serta kewajiban masyarakat. Kejelasan tersebut penting agar masyarakat mengetahui pemanfaatan ruang yang diperbolehkan, memiliki kepastian dalam menjalankan aktivitasnya, sekaligus mencegah munculnya permasalahan baru di lapangan.

Staf Ahli Gubernur Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik Provinsi Lampung, Ir. Yayan Ruchyansah, M.Si., menjelaskan bahwa sebagian besar kawasan Register 19 merupakan kawasan konservasi dengan pembagian blok yang memiliki fungsi berbeda. Oleh karena itu, pengelolaan kawasan perlu menjaga kelestarian hutan sekaligus memberikan ruang bagi masyarakat untuk memperoleh manfaat ekonomi melalui mekanisme yang sesuai ketentuan.

Menurut Yayan, masyarakat perlu diarahkan menjadi bagian dari upaya konservasi. Kemitraan Konservasi menjadi salah satu jembatan untuk memberikan kepastian pengelolaan sekaligus mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat. Diversifikasi komoditas juga perlu dikembangkan agar masyarakat tidak hanya bergantung pada kopi, tetapi dapat memanfaatkan tanaman buah, pala, hasil hutan bukan kayu (HHBK), maupun tanaman pelindung yang tetap mendukung kawasan kelestarian.

Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Lampung Ahmad Saifullah mengatakan masyarakat di Register 19 telah lama melakukan aktivitas pengelolaan lahan sehingga Kemitraan Konservasi perlu didorong sebagai instrumen untuk memberikan kepastian pengelolaan. Sementara terhadap informasi mengenai dugaan konstruksi fasilitas dan dugaan pungutan, menurutnya, hal tersebut perlu diklarifikasi dan pelaksanaan melalui mekanisme yang sesuai dengan kewenangan masing-masing pihak.

Sementara itu, anggota Komisi IV DPRD Provinsi Lampung Wahrul Fauzi Silalahi, SH, menilai aspirasi masyarakat Pesawaran perlu mendapat ruang penyelesaian yang tujuan dan terukur. Menurutnya, ada tiga hal yang perlu didorong bersama agar persoalan di Register 19 dapat segera memperoleh kejelasan.

Pertama, mendorong klarifikasi dan verifikasi terhadap dugaan pengrusakan gubuk maupun lahan garapan masyarakat, sehingga kondisi dan kronologi di lapangan dapat diketahui secara tujuan serta ditindaklanjuti sesuai kewenangan.

Kedua, mendorong dipastikannya kepastian akses masyarakat melalui skema Perhutanan Sosial, dengan tetap memperhatikan ketentuan pengelolaan kawasan dan fungsi konservasi. Kepastian tersebut diharapkan dapat memberikan ruang bagi masyarakat untuk mengelola sumber penghidupan secara tertib dan berkelanjutan.

Ketiga, mendorong klarifikasi terhadap adanya dugaan pungutan yang disampaikan masyarakat. Menurutnya, diketahui setiap informasi perlu dilakukan terlebih dahulu agar dapat menyelesaikan permasalahannya dan, apabila ditemukan pelanggaran, dapat ditindaklanjuti oleh pihak yang berwenang sesuai ketentuan.

"Yang paling penting sekarang bagaimana aspirasi masyarakat ini kita dengarkan, kemudian praktik bersama. Jangan sampai ada pihak yang merasa dirugikan. Kita ingin ada kepastian bagi masyarakat, tetapi fungsi hutan dan aturan yang berlaku juga tetap harus dijaga," ujar Wahrul.

Ia mengatakan semangat masyarakat untuk memperoleh akses melalui program Perhutanan Sosial perlu didukung dengan proses yang jelas dan terukur. Oleh karena itu, komunikasi antara masyarakat dan pihak terkait perlu terus dibangun agar setiap permasalahan dapat diselesaikan melalui mekanisme yang tepat.

Wahrul juga berharap penyelesaian persoalan di lapangan dilakukan dengan pendekatan yang humanis dan mengedepankan komunikasi. “Soal aksi-aksi pembongkaran gubuk, ke depan mudah-mudahan jangan terulang lagi. Lebih lanjut bagaimana Polhut Dinas Kehutanan berpose humanis kepada teman-teman para penggarap,” katanya.

Terkait dugaan pungutan, Fauzi menyerahkan proses klarifikasi dan penanganannya kepada pihak yang memiliki kewenangan. “Soal pungli, nanti biarkan Kejaksaan Tinggi melakukan penegakan hukum,” dia.

Sebagai tindak lanjutnya, Dinas Kehutanan Provinsi Lampung akan melakukan verifikasi kembali terhadap data dan dokumen Pengajuan registrasi kelompok masyarakat serta membuka ruang komunikasi dengan perwakilan kelompok. Langkah tersebut diharapkan dapat memperjelas status pengiriman sekaligus memastikan proses berjalan transparan dan sesuai ketentuan.

Pembahasan lanjutan akan dilakukan pada Senin, 14 September 2026, dengan melibatkan DPRD, Dinas Kehutanan, UPTD terkait, serta perwakilan. Dalam pertemuan tersebut, kelompok perwakilan diminta menyiapkan data kelompok, identitas anggota, dokumen penguasaan atau pengelolaan lahan, foto kondisi lapangan, kronologi, dan dokumen pendukung lainnya.

DPRD Lampung memastikan fungsi pengawasan akan terus dilakukan hingga terdapat kejelasan dan tindakan lebih lanjut secara konkret. Penyelesaian yang diharapkan tidak hanya memberikan kepastian terhadap registrasi dan Kemitraan Konservasi, tetapi juga mendorong pengelolaan kawasan yang tertib, memperkuat akses masyarakat terhadap sumber penghidupan, mencegah permasalahan berulang, serta menjaga kelestarian Tahura Wan Abdul Rachman. (SMh)

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama memberikan komentar!

Tinggalkan Komentar

1 + 3 = ?
Berita Terkait