DPRD Lampung Dorong Perlindungan Generasi Muda melalui Raperda Anti LGBT
nataragung.id - Bandar Lampung - DPRD Provinsi Lampung mendorong penguatan regulasi daerah untuk mendukung perlindungan generasi muda melalui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anti Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender (LGBT).
Raperda tersebut merupakan usul inisiatif Komisi V DPRD Provinsi Lampung dan menjadi salah satu Raperda prakarsa DPRD dalam perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026.
Wakil Ketua Bapemperda DPRD Provinsi Lampung, Budhi Condrowati, S.E., M.Si mengatakan proses penyusunan Raperda tersebut telah berjalan dan kajian akademiknya sudah tersedia. Saat ini, Raperda tersebut tinggal menunggu penjadwalan untuk masuk dalam pembahasan tingkat I.
“Untuk Raperda Anti LGBT, kajian akademiknya sudah ada. Tinggal menunggu penjadwalan untuk pembahasan tingkat I,” ujar Condrowati, Kamis (20/8/2026).
Menurut Condrowati, Raperda tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi legislasi DPRD, khususnya dalam merespons persoalan sosial yang menjadi perhatian masyarakat sekaligus memperkuat regulasi di daerah.
Ia menjelaskan, pembahasan Raperda akan dilakukan sesuai mekanisme dan tahapan pembentukan peraturan daerah. Kajian akademik yang telah tersedia menjadi salah satu dasar dalam pembahasan substansi Raperda.
“Setelah dijadwalkan, pembahasan tingkat I akan dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku. Kita ingin prosesnya berjalan sesuai tahapan dan substansinya dapat dibahas secara komprehensif,” katanya.
Condrowati menambahkan, Bapemperda terus berkoordinasi dengan Komisi V selaku pengusul serta pihak terkait untuk memastikan proses penyelesaian Raperda berjalan sesuai ketentuan.
Sebagai informasi tambahan, Raperda Anti LGBT merupakan salah satu dari 12 Raperda prakarsa DPRD Provinsi Lampung yang masuk dalam perubahan Propemperda Tahun 2026. Raperda tersebut disiapkan sebagai bagian dari upaya DPRD menjalankan fungsi legislasi dan merespons kebutuhan masyarakat melalui regulasi daerah.
Dengan telah tersedianya kajian akademik, Raperda Anti LGBT kini menunggu penjadwalan pembahasan tingkat I untuk selanjutnya diproses sesuai tahapan pembentukan peraturan daerah. (SMh)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama memberikan komentar!
Tinggalkan Komentar