DPRD dan Pemprov Lampung Terima Aspirasi Massa Hari Tani

PEMPROV LAMPUNG • 25 Sep 2026 13:37 • Admin NA • 30 kali dibaca
DPRD dan Pemprov Lampung Terima Aspirasi Massa Hari Tani

nataragung.id -  Bandar Lampung - Anggota DPRD Provinsi Lampung Wahrul Fauzi Silalahi, S.H., bersama Sekretaris DPRD Provinsi Lampung Descatama Paksi Moeda, S.T., S.E., M.M., dan perwakilan Dinas Kehutanan menemui dan menerima aspirasi massa Dewan Rakyat Lampung (DRL) yang menyampaikan aksi di depan Gedung DPRD Provinsi Lampung dalam rangka memperingati Hari Tani, Kamis (24/09/2026).

Pertemuan tersebut dilakukan untuk mendengarkan secara langsung aspirasi dan tuntutan massa, khususnya terkait persoalan agraria dan kepentingan masyarakat petani.

Selanjutnya, perwakilan massa dari Pusat Perjuangan Rakyat Lampung (PPRL) diterima di Ruang Pusiban, Balai Keratun, oleh Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Dr. Marindo Kurniawan, S.T., M.M., Anggota DPRD Provinsi Lampung Wahrul Fauzi Silalahi, S.H. dan Deni Ribowo, S.E., Kepala BPN Drs. Suwito, S.H., M.Kn., serta Sekretaris DPRD Provinsi Lampung Descatama Paksi Moeda, S.T., S.E., M.M.

Dalam penyampaian aspirasinya, massa menyampaikan sejumlah tuntutan terkait reforma agraria, penyelesaian konflik agraria, penyediaan fasilitas umum dan fasilitas sosial bagi masyarakat di kawasan yang diklaim sebagai hutan, serta perlindungan bagi perempuan, anak, buruh, dan masyarakat yang terdampak konflik agraria.

Massa juga menyampaikan aspirasi terkait pemerataan bantuan yang bersumber dari keuangan negara bagi petani, kelompok tani, dan organisasi tani di Lampung.

Anggota DPRD Provinsi Lampung Wahrul Fauzi Silalahi, S.H. mengatakan DPRD Lampung terbuka terhadap penyampaian aspirasi masyarakat. Setiap persoalan akan dicermati dan ditindaklanjuti sesuai substansi, kewenangan, serta ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ia mengatakan penanganan persoalan agraria perlu melihat kondisi secara kasus per kasus, termasuk aspek legal standing, kewenangan masing-masing instansi, riwayat penguasaan dan pengelolaan lahan, serta dampaknya terhadap kehidupan masyarakat.

“Penyelesaian persoalan agraria perlu dilakukan kasus per kasus dengan memperhatikan legal standing, kewenangan masing-masing instansi, riwayat penguasaan dan pengelolaan lahan, serta aspek produksi dan akses pasar,” kata Wahrul.

Ia menekankan pentingnya koordinasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, lembaga terkait, dan masyarakat dalam penanganan persoalan agraria. Peran Gugus Tugas Reforma Agraria bersama instansi pertanahan juga perlu diperkuat.

Anggota DPRD Provinsi Lampung Deni Ribowo, S.E. mengatakan penyampaian aspirasi masyarakat merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi representasi DPRD. Aspirasi tersebut akan menjadi bahan perhatian untuk ditindaklanjuti melalui mekanisme dan kewenangan DPRD.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Dr. Marindo Kurniawan, S.T., M.M. mengatakan pemerintah daerah terus mendorong koordinasi lintas sektor dalam menangani persoalan pertanian dan agraria. Aspirasi masyarakat akan ditindaklanjuti sesuai kewenangan masing-masing.

Dalam penguatan sektor pertanian, pemerintah memberikan dukungan melalui pengembangan cetak sawah baru, pembangunan jalan usaha tani, penyediaan alat dan mesin pertanian, pupuk hayati cair, mesin pengering hasil pertanian, serta pengembangan hilirisasi produk pertanian.

Koordinasi pemerintah juga mencakup fasilitasi kewajiban kebun masyarakat atau afirmasi 20 persen, penyediaan fasilitas umum dan fasilitas sosial, serta penataan ruang pada kawasan hutan sesuai ketentuan yang berlaku.

Terkait perkembangan regulasi reforma agraria, pemerintah daerah bersama DPRD akan mempelajari ketentuan baru beserta aturan turunannya dan berkoordinasi dengan pemerintah pusat untuk memastikan penerapannya di daerah sesuai kewenangan.

DPRD Lampung bersama pemerintah daerah selanjutnya akan menindaklanjuti aspirasi yang disampaikan melalui mekanisme dan kewenangan masing-masing. Ruang penyampaian aspirasi tetap terbuka bagi masyarakat dalam menyampaikan persoalan dan kebutuhan di bidang pertanian maupun agraria. (SMh)

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama memberikan komentar!

Tinggalkan Komentar

8 + 8 = ?
Berita Terkait