Erman Syarif Hadiri Pembahasan Finalisasi Dua Raperda di DPRD Provinsi Lampung

PEMPROV LAMPUNG • 05 Nov 2026 17:58 • Arif Natar • 23 kali dibaca
Erman Syarif Hadiri Pembahasan Finalisasi Dua Raperda di DPRD Provinsi Lampung

nataragung.id, Bandar Lampung – Kepala Bagian Perundang-undangan Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi (Setdaprov) Lampung, Dr. Erman Syarif, S.H., M.M., M.H., CLA., menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) lanjutan pembahasan finalisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) prakarsa Pemerintah Provinsi Lampung dan Raperda usul inisiatif Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Lampung, Kamis (5/11/2026).
Rapat dipimpin Ketua Bapemperda DPRD Provinsi Lampung, Hanifal, S.P., dengan agenda pembahasan dua Raperda terkait pencabutan regulasi mengenai tarif pelayanan rumah sakit milik Pemerintah Provinsi Lampung.
Adapun dua Raperda yang menjadi pembahasan meliputi Raperda tentang Pencabutan Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 5 Tahun 2016 tentang Tarif Pelayanan Rumah Sakit Jiwa Daerah Provinsi Lampung, yang kini telah berganti nama menjadi Rumah Sakit Almasyah Ratu Prawira Negara Provinsi Lampung.
Selanjutnya, Raperda tentang Pencabutan Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pola Tarif Rumah Sakit Umum Daerah Bandar Negara Husada Provinsi Lampung.
Dalam rapat tersebut, turut hadir Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi Lampung, Direktur Rumah Sakit Almasyah Ratu Prawira Negara Provinsi Lampung, serta Direktur Rumah Sakit Bandar Husada Negara Provinsi Lampung.
Pembahasan ini merupakan bagian dari tahapan penyempurnaan dan finalisasi substansi rancangan regulasi daerah, khususnya terkait penyesuaian ketentuan hukum mengenai tarif pelayanan rumah sakit di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung.
Keterlibatan Biro Hukum Setdaprov Lampung dalam forum tersebut menjadi bagian dari koordinasi dan fasilitasi pembentukan produk hukum daerah agar setiap rancangan regulasi yang dibahas selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Melalui pembahasan bersama DPRD dan perangkat daerah terkait, diharapkan proses penataan regulasi dapat berjalan secara terarah dan memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan pelayanan publik, khususnya di sektor kesehatan di Provinsi Lampung.

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama memberikan komentar!

Tinggalkan Komentar

7 + 6 = ?
Berita Terkait