Anak Tuha Membara, Saat Negara Datang Terlambat Oleh: Junaidi Ismail, S.H. | Ketua Umum Poros Wartawan Lampung
nataragung.id - Bandar Lampung - SAYA merasa sangat prihatin melihat peristiwa pembakaran kantor, mess karyawan, gudang dan sejumlah fasilitas PT Bumi Sentosa Abadi (BSA) di Kecamatan Anak Tuha, Lampung Tengah, Rabu, 12 Agustus 2026. Tidak ada alasan yang dapat membenarkan tindakan membakar dan merusak fasilitas milik orang lain. Namun, saya juga tidak ingin persoalan ini berhenti hanya pada pertanyaan, siapa yang membakar? Pertanyaan yang jauh lebih penting adalah mengapa konflik ini bisa sampai pada titik seperti sekarang?
Sebab, jika persoalan agraria hanya dilihat sebagai persoalan keamanan, maka aparat mungkin bisa mengamankan lokasi. Tetapi setelah pasukan ditarik, persoalan pokoknya tetap ada. Dan itulah yang menurut saya harus menjadi perhatian serius pemerintah.
Peristiwa di Anak Tuha bukan muncul dari ruang kosong. Konflik masyarakat dengan PT BSA telah berlangsung bertahun-tahun. Pada 2025, masyarakat dari Kampung Negara Aji Tuha, Negara Aji Baru dan Bumi Aji bahkan melakukan pendudukan terhadap lahan perkebunan yang mereka klaim sebagai tanah adat. Persoalan tersebut kemudian mendapat perhatian DPRD Lampung dan lembaga bantuan hukum. Artinya, tanda-tanda persoalan sebenarnya sudah lama terlihat.
Maka ketika hari ini fasilitas perusahaan dibakar dan aparat harus menebalkan pengamanan dengan pasukan Brimob, kita patut bertanya, di mana negara ketika konflik itu belum sebesar sekarang?
Pemerintah jangan hanya hadir ketika api sudah menyala. Negara seharusnya hadir jauh sebelum masyarakat merasa tidak memiliki jalan keluar.
Di sinilah persoalannya menjadi lebih rumit. Secara hukum, pemerintah pernah menyatakan bahwa lahan yang disengketakan berada dalam penguasaan HGU PT BSA. Bahkan disebutkan terdapat sertifikat HGU dan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Namun, keberadaan legalitas HGU tidak otomatis membuat konflik sosial selesai. Sebuah dokumen hukum mungkin menjelaskan siapa yang secara yuridis berhak menguasai tanah. Tetapi negara juga harus menjawab pertanyaan yang lebih besar yakni, mengapa masyarakat yang hidup di sekitar tanah tersebut masih merasa kehilangan ruang hidup dan merasa tidak memperoleh keadilan? Inilah pekerjaan rumah pemerintah.
Jangan sampai hukum hanya berhenti pada sertifikat, putusan pengadilan dan pengamanan lokasi. Hukum juga harus menghadirkan rasa keadilan. Karena hukum yang sah secara administratif tetapi tidak mampu menyelesaikan konflik sosial, pada akhirnya akan terus berhadapan dengan persoalan yang sama.
Saya juga tidak setuju apabila setiap konflik agraria langsung disederhanakan menjadi persoalan adanya provokator. Bisa saja memang ada pihak yang memprovokasi. Bisa pula ada orang-orang tertentu yang memanfaatkan kemarahan masyarakat. Tetapi negara tidak boleh berhenti pada pencarian siapa yang meniup api. Negara harus mencari tahu mengapa masyarakat mudah terbakar emosinya.
YLBHI-LBH Bandar Lampung sendiri telah lama menilai konflik Anak Tuha sebagai persoalan agraria yang tidak cukup diselesaikan dengan pendekatan keamanan. Lembaga tersebut bahkan menyebut konflik telah berlangsung lebih dari satu dekade. Kalau konflik sudah berlangsung bertahun-tahun, tentu tidak cukup hanya dengan mengatakan kepada masyarakat agar bersabar. Masyarakat juga berhak memperoleh kepastian.
Inilah bagian yang menurut saya paling sensitif. Negara memang wajib memberikan kepastian hukum kepada dunia usaha. Perusahaan yang memiliki HGU secara sah juga harus mendapatkan perlindungan hukum. Tetapi pada saat yang sama, negara memiliki kewajiban konstitusional untuk melindungi masyarakat, termasuk masyarakat adat dan hak-hak tradisionalnya.
Jangan sampai masyarakat melihat negara hanya hadir ketika perusahaan membutuhkan pengamanan. Jangan sampai aparat terlihat begitu cepat datang ketika fasilitas perusahaan terbakar, tetapi pemerintah terlalu lambat ketika masyarakat bertahun-tahun mengadukan persoalan tanah. Kalau persepsi semacam itu dibiarkan, yang rusak bukan hanya bangunan perusahaan. Yang lebih berbahaya adalah kepercayaan masyarakat kepada negara.
Bagi perusahaan, tanah mungkin merupakan aset produksi. Bagi negara, tanah merupakan objek pengaturan hukum. Tetapi bagi masyarakat adat, tanah bisa berarti sejarah, identitas, tempat hidup, sumber penghidupan dan warisan leluhur. Karena itu, konflik agraria tidak bisa diselesaikan hanya dengan memperlihatkan selembar sertifikat.
Pemerintah perlu membuka seluruh dokumen dan sejarah penguasaan tanah secara transparan. Pemerintah juga perlu memastikan bagaimana proses penerbitan HGU berlangsung, bagaimana kondisi masyarakat ketika HGU diberikan, apakah seluruh prosedur telah dilakukan secara benar, dan apakah terdapat hak-hak masyarakat yang terabaikan.
Jika memang seluruh proses HGU terbukti sah, katakan secara terbuka kepada masyarakat. Sebaliknya, jika ditemukan persoalan hukum atau administrasi, negara juga harus berani melakukan koreksi. Jangan hukum hanya tajam kepada masyarakat, tetapi lunak ketika berhadapan dengan kepentingan pemodal.
Menurut saya, langkah pemerintah tidak boleh berhenti pada pengamanan lokasi. Pemerintah pusat, pemerintah daerah, ATR/BPN, aparat penegak hukum, perusahaan dan perwakilan masyarakat harus duduk bersama. Bukan hanya pertemuan seremonial. Harus ada audit agraria yang terbuka, independen dan dapat dipertanggungjawabkan.
Semua pihak harus membawa dokumen dan bukti masing-masing. Klaim masyarakat adat harus diperiksa. Legalitas HGU perusahaan harus diperiksa. Sejarah penguasaan tanah harus ditelusuri. Putusan pengadilan harus dihormati, tetapi persoalan sosial yang belum selesai juga tidak boleh diabaikan. Dan yang paling penting, masyarakat harus diberikan ruang untuk menyampaikan keluhan tanpa terlebih dahulu dicap sebagai pengganggu keamanan.
Saya memahami tuntutan agar tanah yang diyakini masyarakat sebagai tanah ulayat dikembalikan kepada masyarakat adat. Namun, menurut saya, pengembalian tanah tidak boleh dilakukan berdasarkan tekanan massa maupun tindakan kekerasan.
Jika benar tanah tersebut merupakan hak masyarakat adat, negara harus berani mengembalikannya melalui mekanisme hukum yang sah. Sebaliknya, jika sebagian atau seluruh klaim tersebut tidak terbukti secara hukum, negara juga wajib menjelaskannya secara transparan kepada masyarakat.
Jadi, yang dibutuhkan bukan keputusan yang lahir karena tekanan. Yang dibutuhkan adalah keputusan yang adil, transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
Peristiwa 12 Agustus 2026 harus menjadi peringatan utama bagi pemerintah. Api memang sudah dipadamkan, tetapi jangan berpikir persoalannya juga ikut padam. Justru sekaranglah saatnya negara bergerak lebih serius.
Jangan biarkan konflik Anak Tuha menjadi warisan masalah dari satu generasi ke generasi berikutnya. Jangan sampai anak-anak masyarakat adat kelak hanya mewarisi cerita tentang tanah leluhur yang dipersengketakan, sementara negara terus mengatakan bahwa persoalan tersebut sedang dalam proses penyelesaian.
Sudah terlalu lama masyarakat menunggu.
Pemerintah harus menunjukkan bahwa negara tidak hadir hanya untuk menjaga gedung, kebun dan aset perusahaan.
Negara hadir untuk menjaga manusia, keadilan dan kepastian hukum.
Karena itu, saya berharap tragedi pembakaran PT BSA menjadi momentum terakhir bagi pemerintah untuk benar-benar menyelesaikan konflik agraria di Anak Tuha.
Bukan dengan memperbanyak pasukan. Bukan pula dengan saling menyalahkan. Tetapi dengan membuka seluruh fakta, mendengarkan masyarakat, menghormati hukum, mengevaluasi legalitas penguasaan tanah, dan memberikan keputusan yang benar-benar adil.
Sebab tanah boleh menjadi objek investasi, tetapi keadilan tidak boleh menjadi korban. Dan ketika rakyat sudah merasa tanah leluhurnya hilang, sementara negara terasa jauh, jangan heran apabila kemarahan akhirnya menemukan jalannya sendiri. Disitulah kewibawaan negara benar-benar diuji. (*)
Bandar Lampung, 13 Agustus 2026
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama memberikan komentar!
Tinggalkan Komentar