9 Desa Kecewa, Sayid: Pemprov Lampung Ingkar Janji!
nataragung.id - Lampung Selatan - Ketua Forum Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Kecamatan Jati Agung, Sayid, S.Ag., mengungkapkan kekecewaan sembilan desa di Kecamatan Jati Agung terhadap janji Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung terkait rencana pemindahan sembilan desa ke wilayah Kota Bandar Lampung.
Kekecewaan tersebut disampaikan Sayid dalam rapat terbatas Panitia Persiapan Pemekaran Daerah Otonomi Baru (DOB) Kabupaten Bandar Negara yang berlangsung di Rumah Makan Puti Minang, Candimas, Natar, Minggu (1/11/2026).

"Pada prinsipnya, sembilan desa di Kecamatan Jati Agung merasa kecewa terhadap janji Pemerintah Provinsi Lampung. Apa yang sebelumnya menjadi harapan masyarakat kini justru menimbulkan ketidakpastian. Kami tentu berharap pemerintah tidak mengabaikan aspirasi masyarakat di sembilan desa tersebut," ungkap Sayid.
Menurutnya, masyarakat desa perlu mendapatkan kejelasan mengenai arah kebijakan penataan wilayah, terlebih persoalan tersebut berkaitan langsung dengan masa depan Kecamatan Jati Agung dan perjuangan pembentukan Kabupaten Bandar Negara.
"Jangan sampai masyarakat hanya dijadikan objek kebijakan tanpa dilibatkan dalam proses pengambilan keputusan. Aspirasi masyarakat harus dihormati dan didengar, karena merekalah yang akan merasakan langsung dampak dari kebijakan tersebut," tegasnya.
Sayid juga menyoroti ketidakjelasan proses pemekaran Kabupaten Bandar Negara yang telah diperjuangkan sejak 2009. Ketidak jelasan tersebut salah satu penyebabnya adalah keinginan Pemprov Lampung yang akan memasukkan 9 desa di seputaran kota baru kedalam wilayah Kota Bandar Lampung.
Terlebih, masih menurut Sayid, Kecamatan Jati Agung telah ditetapkan sebagai calon ibu kota kabupaten baru Bandar Negara.

Rapat tersebut turut dihadiri Ketua Umum P3KBN Irfan Nuranda Djafar, Sekretaris Umum Ali Sopian, S.H., M.H., Bendahara Umum Nova Indriani, sejumlah inisiator pemekaran, serta jajaran pengurus panitia.
Dalam pertemuan tersebut, panitia juga membahas rencana menempuh jalur hukum terhadap DPRD Kabupaten Lampung Selatan dan Pemerintah Provinsi Lampung menyusul rencana pengalihan sembilan desa di Kecamatan Jati Agung. (nova)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama memberikan komentar!
Tinggalkan Komentar