17 Desa dari 17 Kecamatan di Lamsel Disiapkan Jadi Percontohan Desa Antikorupsi

LAMPUNG SELATAN • 25 Sep 2026 13:05 • Admin NA • 52 kali dibaca
17 Desa dari 17 Kecamatan di Lamsel Disiapkan Jadi Percontohan Desa Antikorupsi

nataragung.id - Kalianda - Sebanyak 17 desa yang mewakili 17 kecamatan di Kabupaten Lampung Selatan bersiap mengikuti penilaian Desa Antikorupsi tingkat Provinsi Lampung.

Persiapan tidak hanya soal kelengkapan dokumen, tetapi memastikan tata kelola pemerintahan desa berjalan transparan, tertib dan akuntabel.

Hal itu mengemuka dalam Rapat Pendampingan dan Penilaian Desa Antikorupsi di Aula Inspektorat Kabupaten Lampung Selatan, Jumat (25/9/2026).

Inspektur Kabupaten Lampung Selatan, Badruzzaman, mengatakan program ini bukan kegiatan baru. Program telah berjalan beberapa tahun sebagai upaya mendorong tata kelola desa yang lebih baik.


Tahun ini, 17 desa dipilih berdasarkan usulan camat, masing-masing satu desa per kecamatan. Dari jumlah itu, nantinya akan disaring menjadi lima desa terbaik untuk diajukan ke penilaian tingkat provinsi.

"Pendampingan akan mulai dilakukan pada 28 September 2026 secara bergiliran, sementara proses penilaian direncanakan berlangsung pada Desember mendatang," kata Badruzzaman.

Menurutnya, pendampingan diperlukan karena masih banyak aspek yang perlu diperkuat, mulai dari administrasi, pengelolaan keuangan, dokumentasi kegiatan, hingga penerapan prosedur pemerintahan dan pembangunan desa.

Ia menegaskan, desa tidak boleh memandang pendampingan hanya sebagai formalitas melengkapi dokumen penilaian.

"Yang paling penting bukan sekadar melengkapi dokumen, tapi bagaimana kegiatan ini berdampak terhadap pengelolaan keuangan desa yang lebih baik," tegasnya.

Selain administrasi, pendampingan juga diarahkan untuk memperkuat keterbukaan informasi publik. Desa didorong membuka informasi APBDes, sumber pendapatan, prioritas penggunaan Dana Desa, dan alokasi anggaran agar mudah diakses masyarakat.

Keterbukaan itu juga harus didukung mekanisme pengaduan yang jelas, baik melalui kanal konvensional maupun digital, sehingga masyarakat bisa ikut mengawasi.

Dalam prosesnya, perangkat daerah turut terlibat. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) berperan dalam pembinaan tata kelola, sementara Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mendukung keterbukaan informasi dan media informasi desa.

Badruzzaman juga menekankan pentingnya kesamaan persepsi antara tim pendamping dan pemerintah desa, agar arahan yang diberikan konsisten.

Melalui pendampingan ini, 17 desa tersebut diharapkan tidak hanya siap menghadapi penilaian tingkat provinsi, tetapi juga mampu menghadirkan praktik tata kelola yang bersih dan manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat. (mara-kmf)

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama memberikan komentar!

Tinggalkan Komentar

7 + 9 = ?
Berita Terkait