Wakil Ketua IV DPRD Lampung Dorong Raperda Beri Manfaat Nyata bagi Masyarakat

PEMPROV LAMPUNG 11 Sep 2026 23:43 Admin NA 18 kali dibaca
Wakil Ketua IV DPRD Lampung Dorong Raperda Beri Manfaat Nyata bagi Masyarakat

nataragung.id - Bandar Lampung - Wakil Ketua IV DPRD Provinsi Lampung, Naldi Rinara, S.E., M.M., mendorong agar Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usul inisiatif DPRD Provinsi Lampung tidak berhenti sebagai produk regulasi, tetapi mampu memberikan manfaat nyata dan menjawab kebutuhan masyarakat.

Naldi menilai sejumlah Raperda yang tengah dipersiapkan memiliki potensi mendorong pertumbuhan ekonomi, memperkuat pengelolaan sumber daya daerah, serta meningkatkan perlindungan dan ketahanan sosial masyarakat. Karena itu, pembahasannya harus berorientasi pada kebutuhan riil dan persoalan yang dihadapi masyarakat. Hal tersebut disampaikan Naldi, Jumat (11/9/2026).

Salah satunya Raperda tentang Desa Wisata. Menurut Naldi, regulasi tersebut harus mampu menjadikan potensi desa sebagai sumber pertumbuhan ekonomi baru, bukan sekadar menjadikan desa sebagai lokasi kunjungan wisata.

“Desa wisata harus memberikan manfaat langsung kepada masyarakat. Warga harus menjadi pelaku sekaligus penerima manfaat melalui UMKM, kuliner, kerajinan, jasa wisata, ekonomi kreatif, dan produk unggulan desa,” ujar Naldi.

Naldi juga menekankan pentingnya Raperda tentang Penyelenggaraan Urusan Kelautan dan Perikanan. Menurutnya, besarnya potensi kelautan Lampung harus diikuti tata kelola yang mampu meningkatkan kesejahteraan nelayan dan pelaku usaha perikanan.

Ia mendorong agar regulasi tersebut tidak hanya mengatur aspek kewenangan, tetapi juga memperkuat pemberdayaan masyarakat pesisir, meningkatkan nilai tambah hasil perikanan, serta memastikan sumber daya laut tetap terjaga untuk kepentingan masyarakat dalam jangka panjang.

“Potensi kelautan kita besar. Manfaat ekonominya harus lebih banyak dirasakan masyarakat, khususnya nelayan dan pelaku usaha perikanan,” katanya.

Selain aspek ekonomi, Naldi turut menyoroti Raperda tentang Anti-LGBT sebagai bagian dari upaya memperkuat perlindungan sosial dan ketahanan keluarga di Provinsi Lampung. Ia menegaskan, pembahasannya perlu dilakukan secara objektif, terukur, serta tetap sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menurut Naldi, regulasi tersebut perlu mengedepankan aspek pencegahan, edukasi, perlindungan keluarga, dan kepentingan masyarakat, sehingga aturan yang dihasilkan memiliki landasan hukum yang kuat serta dapat diterapkan secara efektif.

“Yang terpenting adalah bagaimana regulasi ini memberikan perlindungan dan kepastian bagi masyarakat serta memperkuat ketahanan keluarga dengan tetap berada dalam koridor hukum,” ujarnya.

Naldi menegaskan, DPRD Lampung akan memastikan setiap Raperda dibahas secara matang agar produk hukum daerah yang dihasilkan benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat. Dengan demikian, fungsi legislasi DPRD tidak hanya menghasilkan aturan, tetapi menghadirkan kebijakan yang berdampak pada peningkatan kesejahteraan dan perlindungan masyarakat.

Ketiga Raperda tersebut merupakan bagian dari 12 Raperda usul inisiatif DPRD Provinsi Lampung Tahun 2026 yang pembahasannya akan dilanjutkan sesuai mekanisme pembentukan peraturan daerah. (SMh)

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama memberikan komentar!

Tinggalkan Komentar

5 + 8 = ?
Berita Terkait