Tinggal Tunggu Surat Resmi, Sekdakab Supriyanto Ungkap Persetujuan Pinjaman Daerah dari PT SMI, Kepala BPKAD Paparkan Skema Pengembalian
nataragung.id - Kalianda - Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Selatan (Sekdakab Lamsel) Supriyanto akhirnya buka suara terkait pinjaman daerah ke PT SMI (Sarana Multi Infrastruktur). Pada agenda hari terakhir pembahasan rancangan peraturan daerah tentang APBD perubahan 2026 bersama badan anggaran DPRD setempat, Supriyanto mengungkapkan pinjaman Rp100 miliar tersebut sejatinya telah disetujui oleh pihak BUMN itu sejak Jumat 28 Agustus lalu pada saat rakor bersama.
Namun demikian, menurut Supriyanto, persetujuan pinjaman itu memang belum diumumkan secara resmi karena masih menunggu sejumlah pelaksanaan tahap akhir yang merupakan bagian dari prosedur akhir administrasi persyaratan pinjaman.
"Secara prinsip, sesungguhnya pinjaman daerah tersebut sudah disetujui Pak, dari hari Jumat kemarin (28/8), sudah klear, hanya tinggal (penerbitan) surat resminya saja. Sejatinya sudah disetujui pak," ungkap Supriyanto menjawab pertanyaan banggar, Senin 31 Agustus 2026.
Dalam kesempatan itu, kepala BPKAD, Rini Ariasih meng-aminkan atas adanya persetujuan pinjaman daerah tersebut. Rini menambahkan, sesuai mekanisme, proses pencairan pinjaman daerah tersebut akan terlaksana secara bertahap melalui pemindahan buku RKUD (Rekening Kas Umum Daerah) sesuai dengan progres pengerjaan fisik di lapangan yang tertuang di dalam surat perjanjian.
"Izin pimpinan, persetujuan pinjaman daerah itu memang benar sudah diperoleh pada (Rakor) Jumat kemarin, namun masih menunggu surat (Persetujuan) resmi. Nah kemudian, dalam hal pencairan (Pinjaman) ke rekening kas umum daerah, bertahap. (Pencairan) sesuai dengan progres (Pembangunan) titik di PUPR," imbuh Rini seraya menambahkan meski sejumlah paket proyek pinjaman daerah tersebut telah dilakukan lelang namun belum berkontrak hingga menunggu surat resmi dari PT SMI.
Sebelumnya, terungkap alasan kekeuhnya Banggar DPRD Lampung Selatan meminta kehadiran secara langsung Kepala Dinas PUPR, Agnatius Syahrizal dalam pembahasan Raperda APBD perubahan 2026 terkait dengan pelaksanaan proses tender paket proyek infrastruktur ruas jalan pinjaman dari PT SMI yang telah dilaksanakan. DPRD menilai, cukup riskan dengan potensi gugatan hukum jika pinjaman daerah itu gagal disetujui, namun kegiatan pembangunan telah dilaksanakan proses tender.
"Izin pimpinan, terkait dengan pinjaman ke PT SMI dalam proses lelang, saya sebagai PA, kepala dinas atau pengguna anggaran, hanya menyurati untuk perintah lelang ke (Bagian) PBJ (Pengadaan Barang dan Jasa). Evaluasi, dan secara teknis, verifikasi itu di PBJ. Jadi bukan kami (PUPR) yang menentukan siapa yang menang untuk pekerjaan pinjaman PT SMI," tukas Kepala Dinas PUPR, Agnatius Syahrizal.
Kepala BPKAD Paparkan Skema Pengembalian Pinjaman Rp100 M : Bunga 5,7%-Tenor Pinjaman 36 Bulan
Ditempat yang sama Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Lampung Selatan, Rini Ariasih mengungkapkan skema pengembalian pinjaman daerah ke PT SMI. Dalam rapat pembahasan ranperda APBD perubahan 2026 bersama badan anggaran DPRD, Rini Ariasih mengatakan bunga pinjaman daerah tersebut sebesar 5,7 %. dengan tenor waktu pinjaman selama 3 tahun atau 36 bulan dan tidak melewati masa jabatan kepala daerah.Berita
Dikatakan Rini, dengan pinjaman dari PT SMI itu, Pemkab Lamsel diberikan Grace Periode (Masa Tenggang) selama setahun. Yang artinya, Pemkab Lamsel mendapatkan keringanan tempo pembayaran cicilan pertama selama setahun sejak pinjaman daerah tersebut terealisasi.
“Kalau ini rencananya (Pinjaman Daerah) realisasi di Bulan September ini, tentu kita baru mulai mengangsur membayar cicilan (Pertama) itu di September 2027 dengan simulasi pembayaran pokok cicilan sebesar Rp4.166.666.700 ditambah bunganya yang 5,7% itu dihitung rate menurun Pak. Jadi, tidak konstan tidak flat setiap bulan, tetapi dia menurun sampai di akhir cicilan,” terang Rini kepada Banggar DPRD, Senin 31 Agustus 2026.Demografi
Menurut Rini, jika kalkulasikan, maka total pengembalian pinjaman Pemkab Lamsel ke PT SMI sebesar Rp112.023.240.656. Nilai angka tersebut terdiri dari pokok hutang sebesar Rp100 M, bunga 5,7% sebesar Rp10.560.740.697, biaya provisi 1 % sebesar Rp1 M yang hanya dibayarkan hanya 1 kali, dan biaya pemeliharaan sebesar 0,185% atau kurang lebih Rp540 juta.
“Secara akumulasi, dari bunga 5,7% itu kita harus membayar Rp10.560.740.697. Ada biaya provisi 1% sebesar Rp1 M. Kemudian ada juga biaya pemeliharaan sebesar 0,185% . Sehingga total yang harus kita kembalikan dari pinjaman Rp100 M itu menjadi Rp112.023.240.656,” imbuh Rini.
Rini juga menjelaskan, progres pinjaman daerah tersebut sejatinya telah mendapatkan persetujuan dari pihak PT SMI. Disebutkan Rini, Pemkab Lamsel hanya tinggal menunggu surat resminya saja. PT SMI dalam prosesnya, terus Rini, sebelumnya telah melakukan verifikasi, baik itu terkait dengan administrasi maupun verifikasi langsung ke lapangan.
Rini menjelaskan, untuk pencairan pinjaman melalui mekanisme termin. Artinya pinjaman daerah tersebut dicairkan secara bertahap melalui pemindahan buku ke RKUD (Rekening Kas Umum Daerah) sesuai dengan realisasi pengerjaan proyek yang tertuang didalam kontrak bersama.
“Dalam hal pencairan (Pinjaman) ke rekening kas umum daerah, secara bertahap. (Pencairan) sesuai dengan progres (Pembangunan) titik di PUPR sesuai dengan isi kontrak yang tertuang di dalam surat perjanjian bersama antara pihak PT SMI dengan Pemkab Lampung Selatan,” pungkas Rini. (mara-row)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama memberikan komentar!
Tinggalkan Komentar