Tindak Lanjut Instruksi Gubernur, Satpol PP Pemprov Lampung Periksa Kesesuaian Data Kendaraan di SPBU
nataragung.id, Bandar Lampung – Pemerintah Provinsi Lampung melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan pengawasan terhadap penyaluran bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di 37 Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang tersebar di wilayah Lampung. Langkah ini dilakukan sebagai tindak lanjut Instruksi Gubernur Lampung Nomor 06 Tahun 2026 tanggal 12 Oktober 2026 terkait pengecekan kesesuaian identitas kendaraan pada Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dengan QR Code Biosolar subsidi.
Dalam pelaksanaannya, personel Satpol PP Pemprov Lampung diterjunkan untuk melakukan pemantauan langsung di SPBU yang melayani penyaluran solar bersubsidi. Pengawasan tersebut difokuskan pada kesesuaian identitas kendaraan, terutama nomor polisi (nopol) yang tertera pada kendaraan dengan data dalam STNK serta QR Code yang digunakan untuk mengakses BBM bersubsidi.
Kebijakan ini menjadi salah satu langkah untuk memastikan penyaluran solar bersubsidi berlangsung sesuai ketentuan yang berlaku. Melalui pengecekan tersebut, kendaraan yang melakukan pengisian diharapkan memenuhi persyaratan administrasi sehingga distribusi BBM bersubsidi dapat berjalan tertib dan tepat sasaran.
Salah satu lokasi pelaksanaan pengawasan berada di SPBU CoDo Pertamina 23-351.24, Tanjung Senang, Bandar Lampung. Di lokasi tersebut, petugas Satpol PP turut memantau aktivitas pengisian solar subsidi sekaligus memastikan kesesuaian identitas kendaraan dengan dokumen yang dipersyaratkan.
Maya Andriani, petugas yang bertugas di SPBU CoDo Pertamina 23-351.24, mengatakan bahwa hingga Jumat (16/10/2026), situasi di lokasi pengawasan terpantau aman dan lancar. Selama pelaksanaan tugas, pihaknya belum menemukan kendaraan yang nomor polisinya tidak sesuai dengan identitas yang tercantum dalam STNK.
“Alhamdulillah, sampai hari ini situasi masih aman dan lancar. Belum ditemukan adanya kendaraan yang nomor polisinya tidak sesuai dengan STNK,” ujar Maya saat menjelaskan kondisi di lokasi pengawasan.
Meski demikian, Maya menegaskan bahwa petugas tetap melakukan pengawasan secara cermat terhadap kendaraan yang hendak mengisi solar bersubsidi. Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan kesesuaian identitas kendaraan dengan dokumen yang menjadi persyaratan pengisian BBM subsidi.
Menurutnya, apabila ditemukan kendaraan dengan nomor polisi atau identitas yang tidak sesuai dengan STNK dan ketentuan QR Code Biosolar subsidi, petugas akan mengambil langkah sesuai instruksi gubernur, yakni melarang kendaraan tersebut melakukan pengisian solar bersubsidi.
“Kalau memang ditemukan yang tidak sesuai, ya terpaksa kami larang untuk diisi karena ini sesuai dengan instruksi gubernur,” tegasnya.
Maya menjelaskan, pengawasan tersebut bukan semata-mata untuk melakukan pemeriksaan administrasi kendaraan, tetapi juga sebagai bentuk pelaksanaan kebijakan pemerintah daerah dalam menjaga ketertiban penyaluran BBM bersubsidi. Oleh karena itu, masyarakat yang menggunakan solar subsidi diharapkan dapat memastikan dokumen kendaraan dan QR Code yang digunakan telah sesuai dengan ketentuan.
Ia juga mengimbau para pengguna kendaraan agar mematuhi aturan yang berlaku serta mendukung pelaksanaan pengawasan di SPBU. Kepatuhan masyarakat dinilai penting agar proses pengisian BBM dapat berjalan lancar tanpa menimbulkan persoalan di lapangan.
Selain melakukan pengecekan kesesuaian identitas kendaraan, personel Satpol PP juga turut membantu menjaga ketertiban lalu lintas di sekitar area SPBU. Langkah tersebut dilakukan untuk mengantisipasi penumpukan kendaraan yang berpotensi menghambat arus lalu lintas, khususnya ketika terjadi antrean pengisian BBM.
“Kami juga berupaya menertibkan lalu lintas agar tidak terjadi kemacetan. Karena tugas Satpol PP juga berkaitan dengan ketenteraman dan ketertiban umum,” tambah Maya.
Menurutnya, keberadaan petugas di lapangan tidak hanya berfokus pada pengawasan penyaluran solar subsidi, tetapi juga mendukung terciptanya situasi yang aman, tertib, dan kondusif bagi masyarakat maupun pengguna jalan di sekitar SPBU.
Pengaturan lalu lintas menjadi bagian penting dalam pelaksanaan tugas tersebut, mengingat aktivitas pengisian BBM dapat memicu antrean kendaraan yang memanjang hingga ke akses jalan apabila tidak dikelola dengan baik. Dengan adanya pemantauan dan penertiban, diharapkan aktivitas pelayanan di SPBU tetap berjalan lancar tanpa mengganggu pengguna jalan lainnya.
Pelibatan Satpol PP Pemprov Lampung dalam pengawasan di 37 SPBU ini sekaligus menunjukkan koordinasi pelaksanaan kebijakan pemerintah daerah di lapangan. Personel yang ditugaskan diharapkan dapat menjalankan fungsi pengawasan dan menjaga ketertiban umum sesuai dengan kewenangannya.
Pemerintah mengharapkan masyarakat dapat memahami bahwa solar bersubsidi merupakan BBM yang penyalurannya diatur berdasarkan ketentuan tertentu. Karena itu, kesesuaian data kendaraan dan QR Code menjadi salah satu aspek yang diperhatikan dalam proses pengisian.
Melalui pengawasan tersebut, penyaluran solar bersubsidi diharapkan semakin tertib, transparan, dan sesuai dengan peruntukannya. Di sisi lain, dukungan masyarakat serta kepatuhan pengguna kendaraan terhadap ketentuan yang berlaku menjadi faktor penting untuk menjaga kelancaran pelayanan di SPBU.
Satpol PP Pemprov Lampung pun terus menjalankan tugasnya dalam mendukung ketertiban di lokasi pengawasan, termasuk membantu mengantisipasi kemacetan dan menjaga situasi tetap kondusif selama proses pengisian BBM berlangsung.
Dengan pelaksanaan pengawasan yang mengacu pada Instruksi Gubernur Lampung Nomor 06 Tahun 2026 tersebut, diharapkan upaya penertiban penyaluran solar subsidi dapat berjalan optimal sekaligus memberikan kepastian bagi masyarakat mengenai pentingnya kesesuaian identitas kendaraan dalam penggunaan BBM bersubsidi.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama memberikan komentar!
Tinggalkan Komentar