Tabrak Perpres 46/2025, Bimtek DPRD Lamsel ke Bali Tak Sesuai RUP - Klaim Swakelola Tipe I Tapi Gandeng UNR

LAMPUNG SELATAN 21 Sep 2026 13:39 Admin NA 50 kali dibaca
Tabrak Perpres 46/2025, Bimtek DPRD Lamsel ke Bali Tak Sesuai RUP - Klaim Swakelola Tipe I Tapi Gandeng UNR

nataragung.id  - Kalianda - Pelaksanaan Bimbingan Teknis (Bimtek) anggota DPRD Lampung Selatan ke Provinsi Bali yang menggandeng Lembaga Penelitian Pengabdian Kepada Masyarakat dan Pusat Kajian (LPPKMPK) Universitas Ngurah Rai (UNR) dinilai tidak sesuai dengan dokumen Rencana Umum Pengadaan (RUP) dan menabrak Perpres 46 Tahun 2025.

Dalam dokumen RUP yang tayang di aplikasi SIRUP (Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan), kegiatan Bimtek DPRD Lamsel Tahun Anggaran 2026 diumumkan dalam 2 dokumen, yakni dengan kode RUP 42256052 dengan pagu Rp1,5 Miliar dan kode RUP 42255955 dengan pagu Rp306 Juta. Keduanya dicantumkan dengan metode pelaksanaan Swakelola Tipe I.


Padahal, pelaksanaan di lapangan bekerjasama dengan LPPKMPK Universitas Ngurah Rai, sebuah PTS di bawah naungan Yayasan Jagadhita Denpasar.

Berdasarkan Pasal 47 Perpres 46 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua Perpres No.16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, diatur 4 tipe swakelola:

Tipe I: Direncanakan, dilaksanakan dan diawasi oleh K/L/Perangkat Daerah penanggung jawab anggaran sendiri. 
Dengan menggandeng UNR, maka kriteria Tipe I ini gugur, karena pelaksanaan tidak lagi dilakukan sendiri oleh Sekretariat DPRD.

Selanjutnya tipe II: Direncanakan dan diawasi oleh K/L/PD penanggung jawab anggaran, tetapi dilaksanakan oleh K/L/PD lain yang merupakan instansi pemerintah.
UNR bukan perangkat daerah, melainkan lembaga pendidikan swasta, sehingga tidak masuk kriteria tipe II.

Lalu tipe III: Dilakukan berdasarkan kontrak PPK yang dilaksanakan oleh Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) yang berbadan hukum.
UNR maupun unit kerjanya LPPKMPK bukan berbadan hukum Ormas, melainkan Perguruan Tinggi Swasta (PTS).

Dan yang terakhir adalah tipe IV: Dilaksanakan dan diawasi oleh Kelompok Masyarakat.
Kegiatan Bimtek DPRD jelas bukan masuk kategori ini.

Dengan demikian, pelaksanaan Bimtek DPRD Lamsel ke Bali tidak masuk ke dalam 4 tipe swakelola yang diperbolehkan Perpres 46/2025.


Sebelumnya, Bimtek ke Pulau Dewata ini sedianya dilaksanakan pada 6-9 September 2026 lalu, namun menjelang keberangkatan terjadi peristiwa abu vulkanik Gunung Anak Krakatau (GAK), sehingga diundur dan dijadwalkan ulang pada 19-22 September 2026.

Sementara Sekretaris DPRD Lampung Selatan, Achmad Herry, saat dikonfirmasi melalui aplikasi percakapan WhatsApp hingga berita ini diturunkan belum memberikan respon, meski pesan sudah terkirim. (SMh)

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama memberikan komentar!

Tinggalkan Komentar

2 + 5 = ?
Berita Terkait