Solar Hilang di Lumbung Energi. Oleh: Junaidi Ismail, S.H. | Ketua Umum Poros Wartawan Lampung

ARTIKEL • 14 Oct 2026 05:40 • Admin NA • 26 kali dibaca
Solar Hilang di Lumbung Energi. Oleh: Junaidi Ismail, S.H. | Ketua Umum Poros Wartawan Lampung

nataragung.id - Bandar Lampung - KELANGKAAN bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di Lampung bukan sekadar persoalan antrean panjang di SPBU. Ini menyangkut kelancaran distribusi barang, keberlangsungan usaha, pendapatan sopir, hingga stabilitas sosial masyarakat.

Ironis, Sumatera merupakan salah satu wilayah penghasil minyak bumi di Indonesia, sementara Lampung menjadi jalur strategis distribusi logistik dan pintu gerbang menuju Pulau Jawa. Namun, para sopir truk justru harus mengantre solar hingga berjam-jam, bahkan dilaporkan mencapai 24 jam, demi mendapatkan bahan bakar untuk bekerja.

Persoalan ini tidak boleh dianggap sebagai gangguan biasa. Ketika pasokan solar tidak menentu, roda ekonomi ikut tersendat.

Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) Lampung mengungkapkan bahwa kelangkaan solar berulang setiap tahun dan menekan produktivitas armada. Waktu yang seharusnya digunakan untuk mengangkut barang habis di SPBU. Akibatnya, pengiriman terganggu, biaya operasional meningkat, dan komoditas pangan segar berisiko rusak akibat keterlambatan.

Dampaknya bukan hanya dirasakan pengusaha. Biaya distribusi yang membengkak berpotensi merembet pada harga barang dan akhirnya membebani masyarakat.

Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Lampung juga menyoroti ancaman efek domino terhadap sektor industri, perdagangan, dan konstruksi. Ketidakpastian pasokan energi dapat menghambat aktivitas usaha, meningkatkan biaya produksi, serta memengaruhi iklim investasi daerah.

Pertanyaannya, mengapa persoalan yang berulang setiap tahun belum juga diselesaikan secara mendasar?

Pemerintah tidak cukup hanya memastikan bahwa stok tersedia. Yang jauh lebih penting adalah memastikan solar benar-benar sampai kepada masyarakat dan pelaku usaha yang berhak menerimanya.

Karena itu, pemerintah daerah bersama Pertamina, BPH Migas, dan aparat penegak hukum perlu segera mengevaluasi kuota, pola distribusi, serta kebutuhan riil di setiap wilayah. Jika ditemukan penimbunan, penyalahgunaan kuota, atau praktik ilegal lainnya, penindakan harus dilakukan secara tegas dan berdasarkan bukti.

Sebaliknya, apabila kelangkaan disebabkan ketidaksesuaian kuota atau hambatan distribusi, persoalan tersebut harus dibenahi secara terbuka. Jangan sampai masyarakat terus menanggung kerugian akibat masalah yang tidak kunjung menemukan penyelesaian.

Polda Lampung dan jajaran kepolisian juga perlu memperkuat pengawasan terhadap penyelewengan BBM bersubsidi. Namun, penegakan hukum harus berjalan beriringan dengan perbaikan tata kelola distribusi. Menindak pelanggaran penting, tetapi mencegah kelangkaan berulang jauh lebih mendasar.

Hal lain yang tidak boleh diabaikan adalah keresahan sosial. Sopir kehilangan waktu produktif, pengusaha menanggung biaya tambahan, sementara masyarakat menghadapi risiko terganggunya pasokan barang. Jika dibiarkan tanpa kepastian, akumulasi kekecewaan ini berpotensi memicu konflik di tengah masyarakat.

Pemerintah seharusnya bertindak sebelum keresahan membesar, bukan menunggu keadaan menjadi sulit dikendalikan.

Seluruh elemen masyarakat, termasuk ALFI, APINDO, asosiasi pengusaha angkutan, dan organisasi masyarakat sipil, perlu bersatu mendorong penyelesaian yang objektif dan berlandaskan hukum. Persoalan ini bukan untuk dipolitisasi atau dijadikan ajang saling menyalahkan, melainkan diselesaikan demi kepentingan bersama.

Lampung tidak boleh terus terjebak dalam ironi berada di wilayah penghasil minyak, tetapi masyarakat dan pelaku usahanya kesulitan memperoleh solar bersubsidi.

Subsidi harus tepat sasaran, distribusi harus adil, dan pengawasan harus berjalan. Pemerintah perlu memberikan kepastian melalui langkah konkret, transparan, dan terukur.

Sebab, yang dipertaruhkan bukan hanya ketersediaan bahan bakar, melainkan juga kelancaran ekonomi rakyat, kepercayaan masyarakat, serta kewibawaan negara dalam memenuhi kebutuhan masyarakat. (*)

Bandar Lampung, 14 Oktober 2026

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama memberikan komentar!

Tinggalkan Komentar

2 + 3 = ?
Berita Terkait