PPPK Kini Bisa Duduki Jabatan Strategis, Mulai dari Eselon IV hingga Eselon II
NASIONAL
•
14 Aug 2025 06:32
•
nataragung.id, Nasional -- Kabar gembira bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), Rini Widyantini, memastikan bahwa PPPK kini memiliki kesempatan penuh menduduki jabatan strategis di pemerintahan, mulai dari eselon IV, III, hingga Pimpinan Tinggi Pratama (eselon II).
Kebijakan ini menegaskan komitmen pemerintah menjalankan prinsip meritokrasi dan kesetaraan karier bagi seluruh aparatur sipil negara (ASN), tanpa membedakan status PNS atau PPPK.
“PPPK punya hak yang sama untuk menduduki jabatan struktural seperti kepala bidang, sekretaris dinas, hingga kepala dinas. Tidak ada pembatasan selama memenuhi syarat seleksi dan kompetensi,” tegas Menteri Rini.
Dasar Hukum dan Regulasi Pendukung
Kesempatan ini diatur melalui sejumlah regulasi penting, di antaranya:
- UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN – ASN terdiri dari PNS dan PPPK.
- Perpres Nomor 38 Tahun 2020 – PPPK dapat mengisi jabatan pimpinan tinggi.
- PermenPAN-RB Nomor 15 Tahun 2023 – Memperluas akses PPPK untuk jabatan eselon III dan IV.
- SE MenPAN-RB Nomor B/1511/M.SM.01.00/2023 – Menegaskan PPPK dapat diangkat sebagai kepala dinas, kepala bidang, atau sekretaris.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama memberikan komentar!
Tinggalkan Komentar