PJJ Tidak Libur: Memahami Beban Guru di Tengah Erupsi Gunung Anak Krakatau Perspektif Psikologi Terapan

ARTIKEL 09 Sep 2026 12:19 Admin NA 34 kali dibaca
PJJ Tidak Libur: Memahami Beban Guru di Tengah  Erupsi Gunung Anak Krakatau Perspektif Psikologi Terapan

Dr. Aguswan Khotibul Umam, S. Ag., MA
UIN Jurai Siwo Lampung

nataragung.id - Bandar Lampung - Erupsi Gunung Anak Krakatau kembali mengingatkan kita bahwa keselamatan peserta didik harus menjadi pertimbangan utama dalam penyelenggaraan pendidikan. Kondisi sebaran abu vulkanik dan risiko kesehatan membuat pemerintah mengambil langkah antisipatif dengan mengalihkan pembelajaran tatap muka menjadi Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) di wilayah terdampak. Kebijakan tersebut bukanlah bentuk peliburan sekolah, melainkan perubahan moda pembelajaran agar proses pendidikan tetap berlangsung sekaligus melindungi kesehatan dan keselamatan peserta didik. Pada September 2026, sekolah di wilayah terdampak, termasuk Lampung, memang diarahkan untuk melaksanakan pembelajaran jarak jauh akibat dampak erupsi Anak Krakatau. 

Namun, di tengah kebijakan tersebut masih muncul komentar miring terhadap guru. Ada anggapan bahwa ketika sekolah dilaksanakan secara daring, guru menjadi lebih santai, memiliki banyak waktu luang, bahkan dianggap sedang "libur". Pandangan semacam ini perlu diluruskan.  PJJ tidak sama dengan libur. Peserta didik memang tidak datang ke sekolah, tetapi guru tetap bekerja yaitu menyusun materi, membuat atau memilih media pembelajaran, menyampaikan instruksi melalui platform digital, menjawab pertanyaan peserta didik, memantau kehadiran dan aktivitas, memberikan tugas, melakukan penilaian, memberikan umpan balik, berkomunikasi dengan orang tua, melakukan administrasi, serta melakukan evaluasi terhadap efektivitas pembelajaran. Dengan kata lain, perubahan tempat dan media mengajar tidak berarti hilangnya pekerjaan guru.

PJJ Bukan Libur: Beban Kerja Guru Justru Dapat Bertambah.

Perlu dipahami bahwa pembelajaran tatap muka memiliki struktur kerja yang relatif lebih terorganisasi. Guru datang ke kelas, menyampaikan materi, berinteraksi langsung dengan peserta didik, mengamati respons mereka, memberikan penguatan, kemudian melakukan evaluasi. Banyak proses pembelajaran dapat berlangsung secara spontan karena guru dan peserta didik berada dalam ruang yang sama. Dalam PJJ, sebagian besar proses tersebut harus dirancang ulang dan diterjemahkan ke dalam bentuk digital. Guru bukan sekadar "mengajar melalui WhatsApp atau Zoom". Guru harus memikirkan bagaimana materi yang biasanya dijelaskan selama 30–60 menit di kelas dapat dipahami ketika peserta didik belajar dari rumah dengan kondisi fasilitas, pendampingan orang tua, jaringan internet, dan kemampuan teknologi yang berbeda-beda.

Penelitian Nurshavira dan Wahyuningsih (2023) mengenai beban kerja guru sekolah dasar menunjukkan bahwa perubahan pembelajaran menjadi PJJ berkaitan dengan tingginya beban kerja mental guru. Studi tersebut menemukan beban kerja mental guru berada pada kategori tinggi hingga sangat tinggi.  Temuan Rosyada (2022) juga menunjukkan bahwa PJJ menghadirkan tantangan baru bagi guru, termasuk kebutuhan beradaptasi dengan teknologi serta munculnya stress dalam pelaksanaannya. 
Sementara itu, Kusmayanti, Yudha, dan Vioreza (2022) menemukan sejumlah kendala guru dalam PJJ, antara lain keterbatasan penguasaan teknologi, jaringan internet, kecukupan kuota, serta komunikasi dengan orang tua peserta didik.  Artinya, PJJ dapat menciptakan apa yang dalam kajian pekerjaan disebut sebagai workload atau beban kerja, bahkan dalam aspek tertentu dapat menjadi lebih kompleks daripada pembelajaran tatap muka.

Guru juga menghadapi apa yang dapat disebut sebagai digital workload: pekerjaan yang muncul karena pembelajaran harus dimediasi teknologi. Satu materi yang dahulu cukup disampaikan di kelas kini mungkin membutuhkan pembuatan bahan presentasi, video, lembar kerja digital, instruksi tertulis, pengumpulan tugas melalui platform tertentu, pengecekan satu per satu, hingga pemberian umpan balik secara individual. Belum lagi persoalan pesan yang datang di luar jam pembelajaran. Dalam PJJ, batas antara "jam kerja" dan "waktu pribadi" dapat menjadi semakin kabur. Peserta didik atau orang tua dapat mengirim pertanyaan pada pagi, siang, sore, bahkan malam hari. Guru kemudian dituntut untuk tetap responsif agar proses belajar tidak terhenti.

Karena itu, melihat guru hanya dari apa yang tampak secara fisik misalnya tidak berada di sekolah merupakan cara pandang yang kurang tepat. Tidak terlihat bekerja bukan berarti tidak bekerja. Kemendikbud pada 2020 bahkan meluncurkan program "Guru Belajar" untuk membantu guru merancang PJJ berbasis kurikulum yang disederhanakan. Ini menunjukkan bahwa PJJ sejak awal dipandang sebagai bentuk pembelajaran yang membutuhkan kompetensi, persiapan, dan adaptasi profesional guru. Dalam konteks sekarang, ketika PJJ diberlakukan akibat erupsi Anak Krakatau, prinsipnya tetap sama yaitu yang berubah adalah moda pembelajaran, bukan tanggung jawab guru.

Menghargai Guru, Menghindari Prasangka, dan Memaknai Amanah Pendidikan.

Komentar bahwa "guru enak, sekolah libur, tinggal santai di rumah" sebaiknya tidak muncul tanpa mengetahui pekerjaan yang sebenarnya dilakukan guru. Kritik terhadap pendidikan tentu diperbolehkan, tetapi kritik semestinya didasarkan pada informasi yang benar, bukan asumsi. Al-Qur'an mengingatkan pentingnya melakukan klarifikasi sebelum menerima atau menyebarkan informasi: "Wahai orang-orang yang beriman! Jika seseorang yang fasik datang kepadamu membawa suatu berita, maka telitilah kebenarannya..." QS. Al-Hujurat: 6.  Ayat tersebut sangat relevan dalam era media sosial.

Sebelum menyimpulkan bahwa guru sedang "libur", masyarakat sebaiknya bertanya: Apa yang sebenarnya dikerjakan guru selama PJJ?. Islam juga memberikan perspektif yang sangat kuat tentang pekerjaan dan tanggung jawab. Allah berfirman: "Maka apabila engkau telah selesai dari sesuatu urusan, tetaplah bekerja keras untuk urusan yang lain, dan hanya kepada Tuhanmulah engkau berharap." QS. Asy-Syarh: 7–8.  Ayat ini dapat menjadi pengingat bahwa seorang pendidik hendaknya menjalankan tugas dengan kesungguhan, sekaligus menjadi pengingat bagi masyarakat untuk tidak mudah menilai pekerjaan orang lain hanya dari apa yang tampak di permukaan. Allah juga berfirman:  "Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya." QS. Al-Baqarah: 286. 

Ayat ini tidak semestinya dimaknai bahwa seseorang boleh terus-menerus diberi beban tanpa memperhatikan batas kemampuannya. Justru terdapat pelajaran tentang pentingnya memperhatikan kapasitas manusia. Dalam konteks pendidikan, guru perlu mendapatkan dukungan agar tuntutan pembelajaran, administrasi, komunikasi, dan teknologi tetap berada dalam batas yang manusiawi. Terlebih lagi, profesi guru memiliki dimensi amal yang panjang. Rasulullah ﷺ bersabda: "Barang siapa mengajarkan suatu ilmu, ia mendapatkan pahala orang yang mengamalkannya." HR. Ibnu Majah No. 240, dengan penilaian hasan pada sumber yang dirujuk.

Hadis tersebut memberikan penghargaan yang sangat tinggi kepada aktivitas mengajarkan ilmu. Oleh karena itu, pekerjaan guru tidak semestinya diukur hanya berdasarkan apakah guru berada di ruang kelas atau berada di rumah. Dalam kondisi bencana atau erupsi, guru bahkan memiliki tanggung jawab ganda yaitu memastikan pembelajaran tetap berjalan dan pada saat yang sama mendukung keselamatan peserta didik. Maka, ketika PJJ diberlakukan karena erupsi Gunung Anak Krakatau, kalimat yang lebih tepat bukanlah "guru sedang libur", melainkan: "Guru sedang bekerja dengan cara yang berbeda." Bahkan dalam beberapa kondisi, pekerjaan tersebut dapat lebih melelahkan karena guru harus mengelola pembelajaran, teknologi, komunikasi, penilaian, dan administrasi secara bersamaan. Masyarakat, orang tua, sekolah, dan pemerintah seyogianya membangun semangat saling memahami. Orang tua membutuhkan sekolah, sekolah membutuhkan guru, dan guru membutuhkan dukungan orang tua serta masyarakat.

Akhirnya penting dipahami bahwa PJJ akibat erupsi Gunung Anak Krakatau adalah bentuk adaptasi pendidikan terhadap situasi darurat, bukan kesempatan untuk meliburkan guru. Tujuan utamanya adalah menjaga keselamatan peserta didik tanpa menghentikan hak mereka untuk memperoleh pendidikan. Karena itu, sudah saatnya persepsi terhadap guru diperbaiki. Guru yang mengajar dari rumah bukan berarti sedang bersantai. Di balik layar terdapat persiapan materi, komunikasi, pemantauan, penilaian, evaluasi, dan pekerjaan administratif yang sering kali tidak terlihat oleh masyarakat. Jangan menilai beban kerja guru hanya dari keberadaannya di sekolah. Pembelajaran tatap muka dan PJJ memiliki karakter pekerjaan yang berbeda. PJJ dapat mengurangi beberapa aktivitas tertentu, tetapi sekaligus menambah pekerjaan digital, komunikasi individual, pengelolaan teknologi, dan kebutuhan memberikan umpan balik kepada peserta didik. Pada akhirnya, PJJ bukanlah "libur". PJJ adalah perubahan cara bekerja untuk memastikan pendidikan tetap berjalan di tengah keadaan yang tidak normal. Dalam suasana bencana, yang dibutuhkan bukan saling menyalahkan, melainkan saling menguatkan. Guru menjalankan amanahnya, orang tua mendampingi anaknya, pemerintah menjamin keselamatan dan keberlangsungan pendidikan, sedangkan masyarakat memberikan dukungan dan tidak tergesa-gesa memberikan stigma. Sebab, di balik layar pembelajaran jarak jauh, ada guru yang tetap bekerja sering kali lebih banyak daripada yang terlihat. (*)

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama memberikan komentar!

Tinggalkan Komentar

6 + 5 = ?
Berita Terkait