Penuhi Panggilan Polda Lampung Sebagai Warga Negara Taat Hukum, Pimpinan Redaksi Nataragung.id Hormati Proses Klarifikasi Berita

BANDAR LAMPUNG • 21 Oct 2026 16:57 • Redaksi NATARAGUNG.ID • 116 kali dibaca
Penuhi Panggilan Polda Lampung Sebagai Warga Negara Taat Hukum, Pimpinan Redaksi Nataragung.id Hormati Proses Klarifikasi Berita

nataragung.id - Bandar Lampung - Menindaklanjuti undangan wawancara klarifikasi dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung, Pimpinan Redaksi nataragung.id menegaskan komitmennya untuk hadir dan kooperatif sebagai bentuk tanggung jawab selaku warga negara yang taat hukum.

Pimpinan Redaksi nataragung.id menerima surat undangan wawancara klarifikasi Nomor B/998/IX/2026/Res.2.5./Ditreskrimsus, tertanggal Lampung Selatan, 30 September 2026, dengan perihal undangan wawancara klarifikasi perkara. Surat tersebut ditandatangani a.n. Direktur Reserse Kriminal Khusus Kasubdit-V Siber Selaku Penyidik, Kompol Hendra Haditama R, S.I.K., M.M., NRP 86021556.

Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa penyidik Subdit V Siber Crime Ditreskrimsus Polda Lampung sedang melakukan penyelidikan dugaan tindak pidana pencemaran tertulis dan/atau fitnah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 433 Ayat (2) dan/atau Pasal 434 Ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana, merujuk pada Laporan Polisi Nomor: LP/B/631/VIII/2026/SPKT/POLDA LAMPUNG, tanggal 20 Agustus 2026, dengan pelapor atas nama SRI NINGSIH.

Berita yang menjadi objek klarifikasi adalah berita nataragung.id berjudul "Informasi Dugaan Penggerebekan Oknum Anggota DPRD Bandar Lampung di Hotel, LSM Pro Rakyat Desak Partai Buka Suara," yang tayang pada 20 Agustus 2026.

Pimpinan Redaksi diminta hadir sebagai saksi pada hari Kamis, 22 Oktober 2026, pukul 10.00 WIB, di Gedung D Lantai III Ruang Unit II Subdit V Siber Crime Ditreskrimsus Polda Lampung.

Sebelum undangan kepada nataragung.id diterbitkan, Dewan Pers juga telah mengeluarkan tanggapan resmi melalui surat Nomor: 1394/DP/K/IX/2026, tertanggal Jakarta, 28 September 2026, dengan hal Tanggapan Dewan Pers, yang ditujukan kepada Kepala Kepolisian Daerah Lampung C.q. Direktur Reserse Kriminal Khusus dan ditandatangani Ketua Dewan Pers Prof. Dr. Komaruddin Hidayat.

Dalam surat tersebut, Dewan Pers menyatakan telah menerima surat dari Polda Lampung dengan Nomor B/1907/IX/RES.2.5/2026/Reskrimsus tertanggal 16 September 2026 perihal pemberitahuan klarifikasi terhadap media.

Dewan Pers mengapresiasi langkah penyidik yang melakukan koordinasi dengan Dewan Pers dalam menangani laporan dugaan sengketa pemberitaan sesuai dengan Nota Kesepahaman antara Dewan Pers dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor: 03/DP/MoU/III/2022 dan Nomor NK/4/III/2022 tentang Koordinasi dalam Perlindungan Kemerdekaan Pers dan Penegakan Hukum terkait Penyalahgunaan Profesi Wartawan dan Perjanjian Kerja Sama Nomor 01/PK/DP/XI/2022 dan Nomor: PKS/44/XI/2022.

Dewan Pers juga merujuk pada Pedoman Dewan Pers Nomor: 01/P-DP/IV/2007 tentang Penerapan Hak Tolak dan Pertanggungjawaban Hukum dalam Perkara Jurnalistik. Dalam pedoman tersebut ditegaskan bahwa wartawan sebagai warga negara yang taat hukum secara prinsip wajib memenuhi panggilan lembaga penyidik untuk diperiksa atau menjadi saksi dalam pengadilan. Namun aparat penegak hukum sedapat mungkin menghindari memanggil wartawan untuk dimintai keterangan atau menjadi saksi, jika informasi yang telah dicetak atau disiarkan di media massa dirasakan bisa menjadi bahan untuk mengusut kasus.

Lebih lanjut, jika penyidik masih memerlukan informasi atau klarifikasi lanjutan, merujuk pada penjelasan Pasal 12 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, pemanggilan untuk klarifikasi ditujukan kepada penanggung jawab perusahaan pers yang meliputi bidang usaha dan bidang redaksi. Dalam hal ini, maka pemanggilan dilakukan kepada penanggungjawab bidang redaksi, yaitu Pemimpin Redaksi.

Dalam surat tersebut juga ditegaskan bahwa saat diperiksa aparat penegak hukum, pemimpin redaksi bisa menolak jika diminta untuk mengungkap informasi tentang identitas narasumber yang perlu dilindungi, yang disebut sebagai hak tolak yang dimiliki wartawan seperti tertuang dalam Pasal 4 ayat (4) Undang Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers, bahwa dalam mempertanggungjawabkan pemberitaan di depan hukum, wartawan mempunyai Hak Tolak.

_Berita Awal dan Hak Jawab Telah Disiarkan_

Redaksi nataragung.id menegaskan bahwa berita yang tayang pada 20 Agustus 2026 tersebut merupakan rangkuman dari informasi yang beredar di tengah masyarakat Lampung dan pernyataan resmi dari Ketua Umum LSM Pro Rakyat, Aqrobin A.M., dan Sekretaris Umum Johan Alamsyah.

Sebagai bentuk keberimbangan dan pemenuhan hak jawab sesuai Kode Etik Jurnalistik, redaksi mencatat bahwa pada Jumat, 21 Agustus 2026, anggota DPRD Kota Bandar Lampung berinisial SN, yang kemudian diketahui bernama Sri Ningsih, Anggota Komisi IV Fraksi PDIP, telah menggelar konferensi pers di Ruang Media Center DPRD Kota Bandar Lampung dengan didampingi kuasa hukumnya Hanafi Sapurna.

Dalam konferensi pers tersebut Sri Ningsih membantah keras informasi yang mengaitkan dirinya dengan dugaan penggerebekan di hotel kawasan MBK pada Selasa, 18 Agustus 2026 dan menegaskan dirinya bukanlah orang yang dimaksud. Ia menjelaskan pada waktu kejadian yang dituduhkan dirinya sedang sakit dan menjalani perawatan di Rumah Sakit Imanuel Bandar Lampung.

Ketua Badan Kehormatan DPRD Kota Bandar Lampung, Yuhadi, juga menegaskan bahwa berdasarkan pendalaman institusi, Sri Ningsih dipastikan tidak berada di lokasi dan tuduhan penggerebekan tersebut tidak pernah terjadi.

_Patuh Pada Proses Hukum_

Menanggapi seluruh rangkaian tersebut, Pimpinan Redaksi nataragung.id menyatakan kehadirannya memenuhi undangan wawancara klarifikasi dari Ditreskrimsus Polda Lampung merupakan bentuk tanggung jawab selaku warga negara yang taat hukum sebagaimana pedoman Dewan Pers Nomor 01/P-DP/IV/2007.

"Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan, menghormati laporan Ibu Sri Ningsih, dan menghormati koordinasi antara Polda Lampung dengan Dewan Pers. Kehadiran kami untuk memenuhi undangan klarifikasi adalah bentuk tanggung jawab selaku warga negara yang taat hukum dan bentuk pertanggungjawaban pers di depan hukum," ujar Pimpinan Redaksi nataragung.id Rabu 21 Oktober 2026. (Tim Redaksi nataragung)

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama memberikan komentar!

Tinggalkan Komentar

1 + 5 = ?
Berita Terkait