Pemprov Lampung Terus Gelorakan Pemindahan 11 Desa ke Bandar Lampung. Ketua Fraksi PDIP DPRD Lamsel: Apa Urgensinya Harus Mengambil Wilayah Seputaran Kota Baru?
nataragung.id - Kalianda - Langkah Pemerintah Provinsi Lampung yang ingin mencaplok 11 Desa di kawasan Kota Baru, Jati Agung terus bergelora dan pantang menyerah.
Meski banyak pihak yang terus mengkritisi kebijakan Pemprov Lampung tersebut, namun Gubenur Lampung Rahmat Mirzani Djausal, sepertinya pantang menyerah.
Teranyar Komisi I DPRD Lampung mengadakan Focus Group Discussion (FGD) yang bertajuk "Pembahasan Kajian Teknis Penyesuaian Daerah," yang dilaksanakan di Gedung Pusiban Komplek Kantor Gubernur Lampung (8/9/2026).
Dalam FGD itu Ketua Komisi I DPRD Provinsi Lampung Garinca Reza Fahlevi mengatakan, bahwa penyesuaian batas dengan mengambil alih kewenangan 9 Desa di kawasan Kota Baru yaitu desa: Gedung Harapan, Margomulyo, Purwotani, Margodadi, Sinar Rejeki, Gedung Agung, Sumber Jaya dan Banjar Agung. Sementara Desa Way Huwi (Jati Agung) dan Sabah Balau (Tanjung Bintang) belum termasuk dalam rencana pengalihan 9 desa, namun kedua desa itu juga menjadi perhatian pembahasan karena berkaitan dengan kebutuhan dan keterpaduan penataan kawasan. Ucap Garinca dihadapan peserta FGD.
Langkah Pemprov Lampung itu tak urung membuat Hendry Gunawan, Ketua Fraksi PDIP DPRD Lampung Selatan menjadi gerah.
Menurut Een panggilan akrabnya bahwa setahu dirinya selaku ketua fraksi PDIP, pembahasan ditingkat DPRD Lamsel yaitu antara komisi I dengan mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama perwakilan Pemprov Lampung dan beberapa OPD di Lamsel baru satu kali. "Dari RDP tersebut, hingga saat ini, belum ada pembahasan lanjutan terkait 9 desa, tapi mengapa Pemprov sepertinya ngebet banget untuk memindahkan 9 atau 11 itu? ucap Een penuh tanda-tanya pada Rabu malam (9/9/2026), yang secara khusus menghubungi redaksi nataragung.id.
Menurut politisi asal dapil kecamatan Natar ini, intinya Fraksi PDIP tidak menghalangi pembangunan yang akan dilakukan oleh pemerintah provinsi Lampung, tapi sebaiknya harus melalui tahapan kajian dan pembahasan yang konprehenship, jangan sampai dengan pembangunan ada yang di korbankan, karena penggabungan 9 desa ini bukan hanya persetujuan sepihak, harus juga ada persetujuan dari tingkat desa bupati dan walikota serta DPRD Lamsel dan DPRD Kota Bandar Lampung, maka sangat perlu DPRD Lamsel membentuk pansus untuk membahas persoalan ini. "Bagi kami Fraksi PDIP akan dialihkankan 9 atau 11 desa itu bukan persolan remeh, akan banyak hal yang saling bersentuhan, karena itu pembahasannya pun tidak boleh sambil lalu," ujarnya.
Dengan nada penuh tanya dirinya mengatakan: "Apa Urgensinya Pemprov Lampung harus mengambil 9 desa yang tentunya akan sangat berdampak pada Lamsel bukan hanya soal perpindahan administrasi kependudukan biasa, dampak ke warga juga harus di kaji secara benar. Dengan menjadi wilayah kota, umumnya PBB, BPHTB, Retribusi dan biaya hidup juga akan naik."
Sedangkan untuk Bupati Lamsel Radityo Egi Pratama, fraksi PDIP memberikan pernyataan sikap: "Bahwa dari segi pendapatan daerah Lamsel tentunya akan berdampak, baik PAD, DAU serta DAK, karena luas wilayah dan penduduk berkurang apabila 9 desa tersebut masuk ke kota Bandar Lampung. Maka harus menjadi pertimbangan apa keuntungan konkret Lamsel dengan melepas 9 desa tersebut."
"Waktu Pilkada 2024 janji Egi-Syaiful akan mengawal pemekaran DOB, bukan memindahkan 9 desa atau 11 desa ke Bandar Lampung," kata Een dengan senyum penuh tanda tanya.
"Seharusnya kalau Pemprov mau membangun ya bangun saja dulu, tidak harus mengutamakan memasukan 9 Desa tersebut ke Bandar Lampung. Contoh IKN sampai saat ini administrasinya belum berubah, masih sebagian masuk di wilayah Penajam Paser Utara dan ada juga yang masuk Kutai Karta Negara mengapa desa di kawasan kota baru harus di paksa berubah?," pungkas Hendry Gunawan masih penuh tanda tanya. (SMh)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama memberikan komentar!
Tinggalkan Komentar