Pemprov Lampung dan Kemendagri Perkuat Kapasitas Daerah dalam Asistensi Program Strategis Nasional

PEMPROV LAMPUNG 28 Aug 2026 15:09 adm@nataragung.id
Pemprov Lampung dan Kemendagri Perkuat Kapasitas Daerah dalam Asistensi Program Strategis Nasional

Bandar Lampung – Pemerintah Provinsi Lampung bersama Kementerian Dalam Negeri menggelar kegiatan Asistensi dan Pendampingan Pemenuhan Penilaian Program Strategis Nasional (Pro-SN) di Gedung Pusiban, Kantor Gubernur Lampung, Kamis (27/8/2026).

Kegiatan dihadiri para Inspektur, Kepala Perangkat Daerah, dan pejabat pimpinan tinggi se-Provinsi Lampung, bertujuan memperkuat sinergi pusat dan daerah serta meningkatkan kapasitas perangkat daerah dalam menjalankan program pembangunan prioritas yang berdampak langsung bagi kesejahteraan masyarakat.

Gubernur Lampung dalam sambutan tertulis yang dibacakan Inspektur Provinsi Lampung, Bayana menyampaikan apresiasi kepada Kemendagri atas pendampingan dan arahan strategis yang diberikan.

Kehadiran tim asistensi dinilai menjadi momentum penting untuk memastikan arah pembangunan nasional diterjemahkan secara tepat ke dalam program daerah.

“Program strategis nasional bukan semata-mata merupakan kewajiban secara administratif yang harus dipenuhi, tapi merupakan bagian penting dari upaya bersama untuk memastikan bahwa arah pembangunan nasional benar-benar diterjemahkan ke dalam program dan kegiatan yang ada di daerah” ujar Gubernur. 

Program Strategis Nasional mencakup lima kelompok prioritas dengan 10 jenis kegiatan dan 68 indikator kinerja. Keberhasilannya menuntut keterlibatan seluruh jajaran pemerintah daerah, mulai dari perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, pengendalian, pelaporan, hingga evaluasi. Gubernur menekankan bahwa Pro-SN bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan upaya kolektif untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi, pemerataan pembangunan, pengurangan kemiskinan, dan kesejahteraan masyarakat. Sinergi antar-Organisasi Perangkat Daerah (OPD) serta antara provinsi dan kabupaten/kota menjadi kunci utama.

Dalam pemaparan teknis, Kemendagri menegaskan peran vital perangkat daerah yang terdiri atas empat pilar; penyusun data capaian kinerja, penyedia bukti pendukung yang sah dan valid, eksekutor teknis di lapangan, serta mitra pengawas internal melalui Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP). Keempat peran ini jika dijalankan secara terintegrasi, akan menjadi benteng akuntabilitas sekaligus penggerak utama keberhasilan Pro-SN.

Terkait hasil evaluasi sementara, Provinsi Lampung dinilai telah menunjukkan komitmen tinggi dan terus berupaya meningkatkan kualitas pelaksanaan Pro-SN. Dari seluruh daerah yang dievaluasi, satu daerah berhasil meraih kategori “Sedang”, sementara daerah lainnya terus didorong dan didampingi untuk meraih predikat lebih baik pada periode mendatang.

Kemendagri mengapresiasi kerja keras kepala daerah dan jajaran (OPD), namun masih terdapat ruang perbaikan, terutama dalam penyusunan administrasi dan bukti dukung yang otentik.

Beberapa tantangan yang ditemukan antara lain terbatasnya pemanfaatan ruang unggah dokumen dalam aplikasi e-Monev dan Sistem Informasi Pengawasan Inspektorat Jenderal (SIWASIAT) rata-rata hanya menggunakan satu dari lima ruang, serta dokumen pendukung yang belum menggambarkan intensitas kegiatan secara utuh.

Menanggapi hal itu, Kemendagri memberikan panduan komprehensif agar OPD menyusun data dan eviden yang lebih akurat, relevan, dan terintegrasi. Peserta juga diimbau memanfaatkan waktu unggah, memberi nama file deskriptif, serta melengkapi setiap indikator dengan dokumen yang telah diverifikasi APIP.

Penilaian kinerja kepala daerah mencakup lima kluster utama; Penanggulangan Kemiskinan (30%), Pertumbuhan Ekonomi (30%), Kesehatan untuk Semua (21,50%), Perluasan Akses Pendidikan (10%), dan Ketahanan Pangan (8,50%). Kemendagri juga memberikan pendalaman materi tentang standar validitas bukti, mulai dari keabsahan otoritas dokumen, kesesuaian anggaran dengan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) /Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), konsistensi data periodik, hingga bukti penyampaian laporan ke pusat. Diharapkan, pembekalan ini mengubah kebiasaan pelaporan menjadi berbasis bukti autentik yang tervalidasi. (Pemerintah Provinsi Lampung).

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama memberikan komentar!

Tinggalkan Komentar

5 + 8 = ?
Berita Terkait