Pantun Banteng untuk Jati Agung: Sawah Dijaga, Desa Jangan Diserahkan ke Kota Tetangga

LAMPUNG SELATAN • 14 Oct 2026 16:50 • Admin NA • 44 kali dibaca
Pantun Banteng untuk Jati Agung: Sawah Dijaga, Desa Jangan Diserahkan ke Kota Tetangga

nataragung.id - Kalianda - Ada yang menarik dari pendapat akhir Fraksi PDI Perjuangan DPRD Lampung Selatan soal Ranperda Perubahan Kedua Perda Nomor 8 Tahun 2017 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).

Jika fraksi lain fokus pada regulasi, Fraksi banteng moncong putih justru menyelipkan sindiran halus tapi menohok tentang nasib wilayah.

Fraksi PDI Perjuangan menegaskan memahami perubahan Perda ini didorong Keputusan Menteri ATR/BPN Nomor 446/SK-PG.03.03/V/2024 tentang Lahan Baku Sawah Nasional dan penyesuaian batas daerah. Namun bagi PDI Perjuangan, penyesuaian batas jangan sampai kebablasan.

Pada prinsipnya Fraksi PDI Perjuangan mendukung penuh penguatan perlindungan lahan pangan, sejalan dengan Asta Cita Ke-2 Presiden Prabowo Subianto tentang swasembada pangan nasional.


Pendapat akhir itu disampaikan Sekretaris Fraksi PDI Perjuangan, Asmara, S.Pd., di Rapat Paripurna DPRD Lampung Selatan, Rabu (14/10/2026).

Dengan nada tegas, Asmara mengingatkan bahwa Lampung Selatan adalah salah satu lumbung pangan Provinsi Lampung. Tugas pemerintah adalah meningkatkan kapasitas pangannya, bukan memutus kontinuitasnya.

"Bukan memberikan lahan pangan dan desanya kepada kabupaten/kota tetangga," tegas Asmara.

Kalimat itu terdengar singkat, tapi maknanya dalam. Publik yang hadir di paripurna langsung paham, "tetangga" yang dimaksud bukan tetangga sawah, melainkan tetangga wilayah administrasi.

Isu yang sedang hangat, 9 desa di Kecamatan Jati Agung yang digadang-gadang akan diserahkan atau diambil Kota Bandar Lampung.

Bagi Asmara, ini ironi. Di satu sisi kita sibuk membahas Perda LP2B untuk melindungi sawah demi swasembada pangan nasional. Di sisi lain, kita justru melepaskan lumbungnya berikut desanya ke kota tetangga.

Itu jelas bertentangan dengan semangat Ranperda LP2B itu sendiri dan Asta Cita Ke-2 Presiden Prabowo.

Karena itu, setelah mencermati mendalam, Fraksi PDI Perjuangan menyatakan dapat menerima Ranperda tersebut untuk ditetapkan menjadi Perda.

"Kami dapat menerima Ranperda tentang Perubahan Kedua atas Perda Kabupaten Lampung Selatan Nomor 8 Tahun 2017 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) Tahun 2026 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Selatan," kata Asmara.

Ia pun menutupnya dengan pantun yang kini terasa seperti sindiran politik yang pas untuk Jati Agung:

"Banteng tangguh melangkah perkasa, kawal amanat Asta Cita ke-2. Sawah dijaga demi pangan bangsa, bukan diserahkan ke wilayah tetangga," ucapnya.

Pantun itu seperti ingin berkata: Kalau mau swasembada, jangan bagi-bagi desa. Apalagi 9 desa sekaligus di Jati Agung. (mara)

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama memberikan komentar!

Tinggalkan Komentar

5 + 9 = ?
Berita Terkait