MK Tolak Gugatan Ijazah Gibran, Wapres Fokus Kerja Kawal Program Presiden Prabowo

BERITA UTAMA • 07 Oct 2026 16:21 • Admin NA • 5 kali dibaca
MK Tolak Gugatan Ijazah Gibran, Wapres Fokus Kerja Kawal Program Presiden Prabowo

_foto ilustrasi_

nataragung.id - Jakarta - Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi terkait gugatan syarat pendidikan yang diajukan saat pendaftaran sebagai calon wakil presiden Pilpres dua ribu dua puluh empat.

Mahkamah Konstitusi dalam putusannya menyatakan permohonan terkait persyaratan pendidikan Gibran tidak dapat diterima karena para pemohon dinilai tidak memiliki kedudukan hukum sebagai peserta Pilpres. Dengan amar putusan tersebut, status hukum Gibran sebagai Wakil Presiden tetap sah dan berkekuatan hukum penuh.

Dalam sidang putusan yang digelar di Gedung MK pada hari Selasa tanggal 6 Oktober 2026, Ketua MK Suhartoyo membacakan bahwa dalam pokok permohonan, permohonan para pemohon dinyatakan tidak dapat diterima.

Menanggapi pertimbangan majelis yang sempat menyinggung soal dokumen ijazah luar negeri, Gibran memberikan tanggapan yang logis dan santai.

Gibran berpandangan bahwa dirinya justru tidak mungkin bisa melanjutkan pendidikan ke jenjang perguruan tinggi jika tidak memiliki ijazah SMA.

Gibran menyampaikan hal tersebut kepada wartawan saat meninjau pameran Inacraft di Jakarta Convention Center Senayan Jakarta Pusat pada hari Rabu (7/10/2026)

Gibran mengatakan kalau dirinya tidak lulus SMA tidak mungkin bisa kuliah sampai jenjang S1 di Singapura. Gibran juga mengaku akan segera menindaklanjuti temuan tersebut.

Di sisi lain Gibran menegaskan menghormati seluruh tahapan dan proses hukum yang telah berjalan di MK dan yang paling penting sekarang adalah terus fokus bekerja untuk masyarakat dan mensukseskan visi misi serta program dari Bapak Presiden selaku pimpinan.

Putusan ini sekaligus mengakhiri polemik. Permohonan yang diajukan oleh mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana bersama para pemohon lainnya tersebut pada intinya meminta agar MK mengabulkan permohonan untuk seluruhnya dengan menyatakan bahwa syarat pendidikan sebagaimana diatur dalam Undang Undang Pemilu bersifat imperatif dan wajib dipenuhi secara sah pada saat pendaftaran pasangan calon.

Para pemohon juga meminta agar MK menyatakan diskualifikasi Calon Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka karena dianggap tidak memenuhi syarat pendidikan serta menyatakan penetapan Gibran sebagai calon wakil presiden mengandung cacat hukum sejak semula sehingga tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Selain itu para pemohon meminta MK membatalkan seluruh keputusan KPU sepanjang berkaitan dengan penetapan Gibran sebagai calon wakil presiden mulai dari penetapan pasangan calon, penetapan nomor urut, penetapan hasil pemilu secara nasional, hingga penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih, serta meminta pembatalan pelantikan Gibran sebagai wakil presiden oleh MPR dan memerintahkan MPR menyelenggarakan sidang untuk memilih wakil presiden dari dua calon yang diusulkan presiden dalam waktu paling lama enam puluh hari sejak putusan dibacakan serta memerintahkan pemuatan putusan dalam Berita Negara.

Seluruh petitum tersebut oleh MK dinyatakan tidak dapat diterima karena alasan kedudukan hukum pemohon. Dengan demikian upaya hukum untuk mendiskualifikasi Wapres Gibran resmi kandas.

Fokus pemerintahan tetap berjalan normal dan Wapres Gibran memastikan program prioritas bersama Presiden Prabowo tetap menjadi perhatian utama. (SMh)

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama memberikan komentar!

Tinggalkan Komentar

8 + 2 = ?
Berita Terkait