Menuju Pengesahan RUU Perampasan Aset. Oleh: Junaidi Ismail, S.H. | Ketua Umum Poros Wartawan Lampung

ARTIKEL 28 Aug 2026 05:52 Admin NA
Menuju Pengesahan RUU Perampasan Aset. Oleh: Junaidi Ismail, S.H. | Ketua Umum Poros Wartawan Lampung

nataragung.id - Bandar Lampung - GEGAP gempita aksi massa menuntut pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset pada 27 Agustus 2026 akhirnya menghasilkan sebuah kesepakatan. DPR RI menyatakan komitmen untuk menyelesaikan dan mengesahkan RUU tersebut paling lambat 15 Desember 2026.

Kesepakatan itu lahir setelah perwakilan massa dari Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) diterima untuk beraudiensi dengan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad. Dalam kesepakatan tertulis, DPR juga membuka ruang bagi masyarakat untuk memberikan masukan, menyerahkan draf tertulis, serta ikut mengawal pembahasan pasal demi pasal.

Di atas kertas, tentu ini patut diapresiasi. Tetapi ada satu pertanyaan yang sulit dihindari yaitu, mengapa rakyat masih harus menunggu sampai 15 Desember?

RUU Perampasan Aset bukan barang baru. Wacana dan pembahasannya sudah berlangsung bertahun-tahun. Karena itu, ketika rakyat kembali turun ke jalan dan meminta kepastian, lalu diberikan tenggat waktu beberapa bulan lagi, sangat wajar jika muncul rasa kecewa.

Bagi masyarakat, persoalannya bukan hanya soal kapan sebuah undang-undang disahkan. Persoalannya adalah seberapa serius negara memberantas kejahatan yang berorientasi pada keuntungan ekonomi.

Selama ini masyarakat sering mendengar kabar tentang korupsi, pencucian uang, penyalahgunaan kewenangan dan berbagai kejahatan yang menghasilkan kekayaan. Pelakunya bisa dihukum, tetapi masyarakat kemudian bertanya, bagaimana dengan aset yang diduga berasal dari kejahatan?

Di sinilah RUU Perampasan Aset memiliki arti penting. Penegakan hukum tidak boleh berhenti pada memenjarakan pelaku. Negara juga harus memiliki instrumen hukum yang kuat untuk memulihkan kerugian dan menyelamatkan kekayaan yang diperoleh melalui kejahatan, tentu dengan tetap menjunjung prinsip negara hukum, "due process of law", perlindungan hak warga negara dan kepastian hukum.

Karena itu, tuntutan masyarakat terhadap RUU ini sebenarnya bukan tuntutan yang berlebihan.

Komitmen DPR untuk menyelesaikan RUU paling lambat 15 Desember harus dipandang sebagai janji politik sekaligus tanggung jawab kelembagaan, bukan hanya kalimat untuk meredam demonstrasi.

Bahkan tuntutan agar pimpinan DPR bertanggung jawab apabila target tersebut tidak tercapai menunjukkan satu hal penting, masyarakat sudah mulai lelah dengan janji yang tidak memiliki ukuran keberhasilan yang jelas.

Namun, ada pula hal yang perlu dijaga. Perjuangan mengesahkan RUU Perampasan Aset jangan sampai berubah menjadi tekanan politik yang mengabaikan kualitas legislasi. Undang-undang yang baik bukan hanya undang-undang yang cepat disahkan, tetapi juga undang-undang yang jelas, adil, dapat dilaksanakan dan tidak membuka ruang bagi kesewenang-wenangan.

Jangan sampai karena ingin cepat, justru melahirkan aturan yang kelak menimbulkan persoalan baru.

Karena itu, masyarakat perlu mengawal dua hal sekaligus yakni kecepatan dan kualitas. DPR tidak boleh berlindung di balik alasan bahwa pembahasan membutuhkan waktu. Sebaliknya, masyarakat juga harus memahami bahwa penyusunan undang-undang memang membutuhkan ketelitian agar tidak bertentangan dengan prinsip hukum dan konstitusi.

Yang tidak boleh terjadi adalah pembahasan kembali berjalan lambat tanpa kepastian.

Salah satu poin penting dari kesepakatan hari ini adalah keterlibatan masyarakat dalam memberikan masukan. Ini harus benar-benar diwujudkan, bukan hanya formalitas.

Masyarakat harus diberikan ruang untuk mengetahui perkembangan pembahasan, melihat persoalan-persoalan substansial yang masih diperdebatkan, serta memberikan masukan terhadap pasal-pasal yang berpotensi menimbulkan multitafsir. Transparansi menjadi penting karena RUU Perampasan Aset menyangkut kepentingan publik yang sangat luas.

DPR juga perlu menyadari bahwa pengawasan masyarakat bukan bentuk ketidakpercayaan semata. Justru pengawasan masyarakat dapat menjadi energi positif agar proses legislasi berjalan lebih terbuka dan bertanggung jawab.

Ada pesan yang jauh lebih besar dari aksi demonstrasi kemarin. Rakyat sebenarnya sedang mengatakan bahwa kesabaran masyarakat memiliki batas.

Masyarakat tidak meminta sesuatu yang mustahil. Mereka hanya ingin melihat negara memiliki keberanian untuk memperkuat instrumen hukum dalam menghadapi kejahatan yang merugikan negara dan masyarakat.

Karena itu, 15 Desember 2026 seharusnya bukan menjadi "tanggal aman" untuk kembali meminta tambahan waktu. Sebaliknya, tanggal tersebut harus menjadi batas tanggung jawab yang benar-benar dihormati. Kalau dapat diselesaikan lebih cepat, mengapa harus menunggu sampai batas akhir?

DPR memiliki kewenangan legislasi. Pemerintah memiliki kepentingan dalam penguatan penegakan hukum. Aparat penegak hukum membutuhkan kepastian instrumen hukum. Dan masyarakat memiliki hak untuk mendapatkan sistem hukum yang mampu melindungi kepentingan negara.

Semua kepentingan itu seharusnya bertemu pada satu tujuan, membangun sistem hukum yang lebih kuat dan berkeadilan.

Demi kehormatan lembaga negara sekaligus kewibawaan bangsa, sudah waktunya seluruh elemen menyatukan langkah. DPR jangan lagi memberi kesan bahwa RUU Perampasan Aset adalah pekerjaan rumah yang bisa ditunda tanpa batas. Masyarakat pun tidak perlu berhenti mengawal.

Mari beri DPR kesempatan untuk membuktikan komitmennya. Tetapi jangan cabut pengawasan masyarakat.
Sebab yang dipertaruhkan bukan hanya nasib satu RUU. Yang dipertaruhkan adalah kepercayaan rakyat kepada negara. (*)

Bandar Lampung, 28 Agustus 2026

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama memberikan komentar!

Tinggalkan Komentar

7 + 2 = ?
Berita Terkait