LSM Pro Rakyat Serukan Warga Lampung Bersatu, Selamatkan RTH dan Hutan Kota Way Halim yang Diduga Hilang

BANDAR LAMPUNG • 02 Nov 2026 00:41 • Redaksi NATARAGUNG.ID • 25 kali dibaca
LSM Pro Rakyat Serukan Warga Lampung Bersatu, Selamatkan RTH dan Hutan Kota Way Halim yang Diduga Hilang

nataragung.id - Bandar Lampung - LSM Pro Rakyat menyerukan seluruh elemen masyarakat Lampung untuk bersatu memperjuangkan keberadaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) dan Hutan Kota Way Halim, Kota Bandar Lampung, yang diduga hilang akibat perbuatan melawan hukum.

Seruan tersebut ditujukan kepada organisasi kemasyarakatan (ormas), organisasi mahasiswa, pengamat dan ahli pertanahan, akademisi, kalangan profesional, ASN peduli, serta masyarakat umum dan kaum terpelajar di Provinsi Lampung, khususnya Kota Bandar Lampung.

Ketua Umum LSM Pro Rakyat Aqrobin A.M. dan Sekretaris Umum Johan Alamsyah, S.E. menegaskan, persoalan RTH Way Halim bukan sekadar sengketa tanah maupun kepentingan pembangunan komersial. Di baliknya terdapat sejarah panjang asal-usul tanah, perubahan status hak, penerbitan Hak Guna Bangunan (HGB), proses peralihan kepada PT Hasil Karya Kita Bersama (PT HKKB), hingga persoalan tata ruang dan tanggung jawab pemerintah terhadap kepentingan publik.

Hal tersebut disampaikan keduanya saat dimintai keterangan awak media, di Bandar Lampung, Minggu (1/11/2026).

"Jangan sampai masyarakat Lampung kehilangan ruang publik dan kawasan hijau yang memiliki sejarah panjang dan pernah diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat. Kita harus berani membuka kembali seluruh dokumen pertanahan, menelusuri asal-usul tanah, dasar penerbitan HGB, proses peralihan hak, hingga seluruh keputusan pemerintah yang berkaitan dengan kawasan tersebut," tegas Aqrobin.

Berdasarkan penelitian strategis Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional (STPN) Tahun 2013, kawasan Way Halim bermula dari tanah bekas Hak Guna Usaha (HGU) N.V. Way Halim Soematra Rubber & Coffee Estate Ltd. yang terdiri atas empat Verponding, yakni Verponding Nomor 11 Akta Nomor 22 tanggal 25 Juni 1910, Verponding Nomor 17 Akta Nomor 21 tanggal 25 Juni 1910, Verponding Nomor 20 Akta Nomor 30 tanggal 25 Juni 1910, dan Verponding Nomor 28 Akta Nomor 23 tanggal 25 Juni 1910.

Berdasarkan ketentuan Konversi Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Angka Romawi III, tanah tersebut dikonversi menjadi HGU atas nama PT Way Halim untuk penanaman serai sebagai bahan baku sabun.

STPN memaparkan, asal-usul lahan eks HGU PT Way Halim yang dahulu berada di wilayah Kelurahan Jagabaya dan Kelurahan Sukarame, Kecamatan Kedaton, kemudian berkembang menjadi Kecamatan Way Halim, Kecamatan Sukarame, dan Kecamatan Tanjung Senang.

"Pada Tahun 1970, HGU seluas 1.000 hektare dikelola PT Way Halim, saat itu milik Seng Beng untuk lahan pertanian atau perkebunan tanaman serai sebagai bahan baku perusahaan sabun batang Bumi Waras yang dikenal dengan Sam An BW," ujar Johan.

Areal HGU PT Way Halim berakhir pada 20 September 1980. Setahun sebelumnya, Gubernur Yasir Hadi Broto pada 17 Oktober 1979 mengusulkan kepada pemerintah pusat melalui Mendagri Soedharmono, S.H., selaku Kepala Agraria, agar tanah eks HGU tersebut diperuntukkan bagi perencanaan pembangunan Daerah Provinsi Lampung.

Melalui surat Nomor BTU.3/505/3/80 tanggal 26 Maret 1980, Mendagri menetapkan peruntukan tanah bekas HGU tersebut, antara lain untuk Perumahan Korpri seluas 160 hektare, Perumnas Way Halim seluas 40 hektare, pembangunan perumahan komersial oleh PT Way Halim Permai seluas kurang lebih 200 hektare, dan 300 hektare dikembalikan pengelolaannya untuk masyarakat.

Selanjutnya, berdasarkan SK Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Lampung Nomor AG.110/DA.67/SK/HGB/1981 tanggal 21 Agustus 1981, diberikan HGB kepada PT Way Halim Permai. Kemudian melalui SK Kepala BPN Nomor 21-XI Tahun 1991 tanggal 24 April 1991, diberikan kembali HGB PT Way Halim Permai seluas 200 hektare.

HGB Nomor 38/KD, 39/KD, dan 40/KD atas nama PT Way Halim Permai tersebut kemudian menjadi bagian persoalan sengketa dengan PT HKKB. HGB tersebut berakhir pada 19 September 2001.

Pada saat yang bersamaan, Wali Kota Bandar Lampung melalui Surat Keputusan Nomor 206/10/HK/2001 tertanggal 13 September 2001 menetapkan kembali peruntukan tanah di kawasan HGU PT Way Halim Permai dan sekitarnya di Kelurahan Way Halim Permai dan Kelurahan Sukarame, serta Kelurahan Tanjung Senang dan Perumnas, Kecamatan Kedaton, Kota Bandar Lampung.

Adapun peruntukannya, kawasan sebelah timur Jalan Soekarno-Hatta dipergunakan untuk Hutan Kota dan permukiman penduduk disertai penataan fasilitas sosial dan fasilitas umum. Sedangkan kawasan sebelah barat Jalan Soekarno-Hatta dipergunakan untuk Hutan Kota, perluasan sarana olahraga, permukiman yang dikelola perusahaan pengembang perumahan setelah proposal dan _site plan_ disetujui Wali Kota Bandar Lampung dan tidak terdapat permasalahan dengan pihak lain, serta permukiman penduduk disertai penataan fasum dan fasos.

Persoalan berkembang ketika pada 23 Juli 2009 muncul perikatan pelepasan hak keperdataan sesuai HGB Nomor 38/KD, 39/KD, dan 40/KD atas nama PT Way Halim Permai kepada PT HKKB dengan luas keseluruhan sekitar 10 hektare, padahal HGB PT Way Halim Permai telah berakhir pada 19 September 2001.

Pada 1 Februari 2010, terbit Keputusan Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Lampung Nomor 04/HGB/BPN.18/2010 mengenai pemberian HGB kepada PT HKKB. Sertifikat HGB Nomor 1872/Prm.WH kemudian diterbitkan dengan luas sekitar 126.606 meter persegi atau 12,66 hektare.

Penerbitan HGB tersebut juga berkaitan dengan izin lokasi dari Wali Kota Bandar Lampung tanggal 30 Agustus 2007 yang diperpanjang pada 2 Desember 2008, padahal perikatan keperdataan antara PT Way Halim Permai dengan PT HKKB baru terjadi pada 23 Juli 2009. Riwayat ini menunjukkan adanya dugaan kerancuan yang dilakukan Pemerintah Daerah Kota Bandar Lampung dan BPN.

Persoalan ini juga pernah menjadi perkara pidana di Pengadilan Negeri Tanjung Karang. Direktur M alias A, Direktur PT HKKB saat itu, divonis 1 tahun 6 bulan penjara dalam perkara pemalsuan surat pernyataan pelepasan hak keperdataan atas tanah yang terjadi pada 23 Juli 2009 terkait perikatan pelepasan hak HGB Nomor 38/KD, 39/KD, dan 40/KD atas nama PT Way Halim Permai.

LSM Pro Rakyat mempertanyakan, bagaimana hubungan hukum antara putusan pidana pemalsuan tersebut dengan penerbitan izin lokasi Pemerintah Kota Bandar Lampung, SK Kepala Kanwil BPN Provinsi Lampung Nomor 04/HGB/BPN.18/2010, serta Sertifikat HGB Nomor 1872/Prm.WH seluas 126.606 meter persegi.

LSM Pro Rakyat menilai pemerintah dan BPN harus menjelaskan secara transparan proses perubahan status tanah RTH dan peruntukan kawasan Hutan Kota tersebut.

Pemerintah Kota Bandar Lampung juga harus menjelaskan kepada masyarakat terkait perubahan Peraturan Daerah RTRW Nomor 10 Tahun 2011 dan perubahan Perda RTRW Nomor 4 Tahun 2021 yang diduga diterbitkan saat _lockdown_ Covid-19, serta dasar penerbitan izin lokasi PT HKKB.

Sekretaris Umum LSM Pro Rakyat Johan Alamsyah menegaskan, persoalan RTH Way Halim tidak boleh hanya menjadi perdebatan masyarakat, sementara pemerintah dan wakil rakyat tutup mata.

"Di manakah tanggung jawab Pemerintah Provinsi Lampung? Gubernur Lampung tidak boleh hanya berdiam diri. Ini persoalan lingkungan hidup, tata ruang, kepentingan publik, dan sejarah pengelolaan tanah di Provinsi Lampung. Gubernur harus mengambil langkah nyata, melakukan koordinasi, meminta penjelasan, serta mendorong pemeriksaan menyeluruh dan melaporkannya kepada Presiden RI, Kapolri, Jaksa Agung RI, Kapolda Lampung, Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung, dan Ombudsman RI," tegas Johan.

LSM Pro Rakyat meminta Pemerintah Provinsi Lampung, Pemerintah Kota Bandar Lampung, DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kota Bandar Lampung, serta Kementerian ATR/BPN untuk membuka seluruh dokumen dan melakukan evaluasi menyeluruh.

Evaluasi tersebut meliputi riwayat tanah eks HGU PT Way Halim dan dasar pemberian HGB kepada PT Way Halim Permai hingga kepada PT HKKB, status hukum tanah setelah berakhirnya HGB Tahun 2001, proses pelepasan hak keperdataan tanggal 23 Juli 2009 dan adanya vonis Pengadilan Negeri Tanjung Karang terkait pemalsuan, dasar penerbitan HGB PT HKKB Tahun 2010 oleh BPN, dasar izin lokasi dan izin pembangunan serta kesesuaiannya dengan RTRW, hingga penetapan, perubahan, dan perlindungan kawasan RTH serta Hutan Kota Way Halim.

"Kami mengajak seluruh masyarakat Lampung jangan apatis. Ormas, mahasiswa, akademisi, ahli pertanahan, ahli tata ruang, ahli lingkungan, ahli hukum, profesional, ASN peduli, serta masyarakat dan kaum terpelajar harus bersatu. Perjuangan ini harus dilakukan secara damai, konstitusional, berdasarkan bukti, dan melalui jalur hukum," tegas Johan.

LSM Pro Rakyat menegaskan, perjuangan mempertahankan RTH Way Halim bukan untuk melawan pembangunan, melainkan memastikan pembangunan tidak mengorbankan kepentingan masyarakat dan kelestarian lingkungan.

"RTH adalah kepentingan publik. Sejarah harus dibuka, hukum harus ditegakkan, pemerintah harus bertanggung jawab, dan wakil rakyat harus berani berdiri bersama rakyat untuk kemakmuran rakyat," tutup Aqrobin. (SMh)

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama memberikan komentar!

Tinggalkan Komentar

6 + 2 = ?
Berita Terkait