LSM Pro Rakyat: Ditodong Soal Embung Jebol dan Dugaan Korupsi Rp4,3 Miliar, Keberanian Kajati Lampung Diuji

BANDAR LAMPUNG • 15 Oct 2026 09:37 • Admin NA • 48 kali dibaca
LSM Pro Rakyat: Ditodong Soal Embung Jebol dan Dugaan Korupsi Rp4,3 Miliar, Keberanian Kajati Lampung Diuji

nataragung.id - Bandar Lampung - Beberapa bulan menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung, Dr. Taufan Zakaria, S.H., M.H., ditantang menunjukkan ketegasan dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi.

Tantangan itu datang dari LSM Pro Rakyat. Lembaga tersebut melaporkan dugaan penyimpangan proyek Embung Kemiling dan empat kegiatan proyek pada Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2025 ke Kejaksaan Tinggi Lampung pada 9 Oktober 2026.

Laporan tersebut tertuang dalam surat Nomor 0433/PSDA-Prov.Lampung/Kejati-Lampung/LSM-PR/X/2026 terkait dugaan kerugian keuangan negara, kekurangan volume, dan ketidaksesuaian spesifikasi kontrak.

Tidak hanya itu, LSM Pro Rakyat juga melayangkan pengaduan masyarakat melalui surat Nomor 0432/BMBK-Lampung/Kejati-Lampung/LSM-PR/X/2026 mengenai dugaan kerugian negara pada kegiatan proyek Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2025.

Dalam pengaduan tersebut, dugaan kerugian negara pada empat kegiatan proyek di Dinas PSDA disebut mencapai Rp2,078 miliar, sedangkan pada kegiatan proyek Dinas BMBK mencapai Rp2,29 miliar. Dengan demikian, total nilai dugaan kerugian dari kedua kelompok pekerjaan tersebut mencapai Rp4,368 miliar.

Hal itu disampaikan Ketua Umum LSM Pro Rakyat, Aqrobin A.M., dan Sekretaris Umum LSM Pro Rakyat, Johan Alamsyah, Rabu (14/10/2026).

Menurut Aqrobin, pengaduan masyarakat harus menjadi perhatian serius Kajati Lampung. Persoalan dugaan kekurangan volume, ketidaksesuaian spesifikasi teknis kontrak, dan kualitas pekerjaan konstruksi yang berulang setiap tahun tidak boleh sekadar berakhir sebagai catatan administratif.

"Ini uang negara, uang rakyat. Kalau ditemukan kekurangan volume, pekerjaan tidak sesuai spesifikasi kontrak, atau indikasi kerugian negara, harus diperiksa secara menyeluruh. Kami meminta Kajati Lampung menunjukkan ketegasan dan memastikan setiap laporan masyarakat ditindaklanjuti secara profesional," tegas Aqrobin.

Aqrobin menambahkan, independensi kejaksaan harus tetap terjaga, termasuk ketika menangani pengaduan yang berkaitan dengan kegiatan pemerintah daerah.

Sekretaris Umum LSM Pro Rakyat, Johan Alamsyah, mengingatkan agar pemberian hibah tidak menimbulkan persepsi bahwa Kejaksaan Tinggi Lampung menjadi sungkan atau enggan menindaklanjuti dugaan penyimpangan yang melibatkan Pemerintah Daerah Provinsi Lampung.

"Kami tidak menuduh hibah tersebut memengaruhi penanganan perkara. Namun, secara kelembagaan, independensi kejaksaan harus tetap dijaga dan dibuktikan melalui tindakan nyata. Jangan sampai muncul persepsi bahwa perkara yang berkaitan dengan Pemerintah Daerah Provinsi Lampung menjadi sulit disentuh karena adanya hibah," ujar Johan.

Sorotan utama LSM Pro Rakyat adalah proyek Embung Kemiling di bawah Dinas PSDA Provinsi Lampung. Proyek tersebut telah diresmikan pada 20 Desember 2025, tetapi kemudian mengalami kerusakan parah.

Kondisi itu memunculkan pertanyaan mengenai mutu pekerjaan, kesesuaian pelaksanaan dengan spesifikasi teknis, pengawasan, serta tanggung jawab pihak-pihak yang terlibat.

Johan meminta Kejati Lampung memanggil dan meminta keterangan pihak Dinas PSDA, pelaksana pekerjaan, konsultan pengawas, serta pihak terkait.

"Jangan hanya melihat bahwa proyek sudah selesai dan sudah diresmikan gubernur. Tidak ada permasalahan. Tetapi saat ini proyek embung tersebut tidak bermanfaat dan tidak dapat digunakan. Semua harus dapat dipertanggungjawabkan," katanya.

Ia menegaskan, peresmian oleh gubernur sebagai pejabat publik tidak serta-merta membuktikan kualitas pekerjaan telah memenuhi seluruh persyaratan teknis.

Selain proyek di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung, LSM Pro Rakyat juga mempertanyakan perkembangan pengaduan dugaan penyimpangan proyek Sistem Penyediaan Air Minum Kabupaten Tanggamus Tahun Anggaran 2022.

Berdasarkan informasi dari surat Komisi Kejaksaan Republik Indonesia, pengaduan tersebut telah diteruskan kepada Kajati Lampung melalui Surat Nomor R-238/KK.K/6/2026 tanggal 30 Juni 2026 perihal permintaan klarifikasi.

Dalam surat itu disebutkan, Komisi Kejaksaan RI menerima respons dari Kepala Kejaksaan Negeri Tanggamus pada 8 Juli 2026. Pengaduan masyarakat telah ditindaklanjuti melalui pengumpulan data dan bahan keterangan berdasarkan Surat Perintah Tugas Kepala Kejaksaan Negeri Tanggamus Nomor PRINT-136/L.8.19/Fd.1/02/2026 tanggal 19 Februari 2026.

Pihak kejaksaan telah meminta klarifikasi kepada tujuh orang, mengumpulkan sejumlah dokumen terkait, dan melakukan pengecekan langsung terhadap enam titik dari total delapan titik pekerjaan yang tersebar di enam pekon, yakni Pekon Kerta, Tugu Papak, Sri Menganten, Dadapan, Karang Agung, dan Badak.

Bagi LSM Pro Rakyat, penjelasan tersebut menjadi dasar untuk kembali meminta kepastian mengenai perkembangan penanganan perkara. Hingga kini, belum ada kejelasan apakah proses masih berada pada tahap pengumpulan bahan keterangan, telah ditingkatkan ke tahap penyelidikan atau penyidikan, atau telah dihentikan dengan alasan hukum tertentu.

"Kami menghargai respons Komisi Kejaksaan RI dan langkah pengumpulan data yang telah dilakukan. Tetapi masyarakat membutuhkan kepastian mengenai tindak lanjutnya. Jangan sampai proses klarifikasi berlangsung tanpa kejelasan. Kenapa kasus SPAM di kabupaten lain dengan mudahnya naik ke persidangan, ketika penanganan kasus SPAM di Kabupaten Tanggamus terlihat seolah kejaksaan menjadi lemah tak berdaya," ujar Johan.

Kajati Dr. Taufan Zakaria yang mulai bertugas sebagai Kajati Lampung pada 13 Agustus 2026 diharapkan mampu memberikan dorongan baru terhadap penegakan hukum tindak pidana korupsi di Provinsi Lampung, termasuk mengevaluasi laporan-laporan yang masih membutuhkan kepastian hukum.

LSM Pro Rakyat menegaskan, pihaknya tidak meminta aparat menetapkan seseorang sebagai tersangka tanpa bukti yang cukup. Yang diminta adalah pemeriksaan yang objektif, transparan, dan berujung pada kesimpulan hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.

"Harapan masyarakat Lampung terhadap Kajati yang baru sangat tinggi. Kami ingin melihat penegakan hukum yang tidak pandang bulu. Jangan sampai ketika proyek rusak, dugaan kekurangan volume ditemukan, laporan sudah disampaikan, tetapi masyarakat tidak memperoleh kepastian mengenai tindak lanjutnya," tegas Johan.

"Pak Kajati Taufan Zakaria harus membuktikan bahwa Kejati Lampung saat ini masih berdiri independen dan tidak ragu menindak siapa pun apabila bukti dan unsur pidananya terpenuhi. Uang negara harus dilindungi, hak masyarakat harus dijaga, dan setiap laporan harus memperoleh kepastian. Itulah yang ditunggu masyarakat Lampung," tutup Johan. (SMh)

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama memberikan komentar!

Tinggalkan Komentar

8 + 1 = ?
Berita Terkait